Petitum |
- Mengabulkan permohonan penetapan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama semula bernama Dono menjadi Kardono;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perubahan nama Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen guna mencatatkan perubahan nama kedalam buku register yang diperuntukkan untuk itu sejak diterimannya salinan resmi Penetapan Pengadilan Negeri Sragen;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen untuk mencatat perubahan nama Pemohon kedalam buku register yang diperuntukkan untuk itu serta membuat catatan pinggir akta kelahiran Pemohon;
- Membebankan biaya perkara yang timbul akibat permohonan penetapan a quo sesuai hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sragen Cq Hakim Tunggal yang memeriksa permohonan penetapan a quo berpendapat lain, maka Pemohon mohon agar berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. |