Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2026/PN Sgn PT BPR KARANGWARU 1.PARJO
2.KARIYEM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2026/PN Sgn
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR KARANGWARU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PARJO
2KARIYEM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 306.406.908,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit Notariil No. 49 tanggal 17 Juli 2023.
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan PARA TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai Perjanjian Kredit Notariil No. 49 tanggal 17 Juli 2023 adalah WANPRESTASI kepada PENGGUGAT
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk MEMBAYAR LUNAS keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT, dengan total pelunasan sebesar Rp. 306.406.908,- (Tiga Ratus Enam Juta Empat Ratus Enam Ribu Sembilan Ratus Delapan Rupiah) secara seketika sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap.
  5. Menghukum PARA TERGUGAT, apabila tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana yang tercantum dalam Petitum angka/nomor 4 di atas, maka terhadap PARA TERGUGAT harus mengosongkan dan / atau menyerahkan agunan kredit berupa sebidang tanah pekarangan beserta segala turutan diatasnya berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 635/Gilirejo, Surat Ukur No. 2136/1994 tanggal 01/02/1994, luas tanah ± 3240 m2 (kurang lebih tiga ribu dua ratus empat empat puluh meter persegi) terletak di Kel/Desa Sragen Gilirejo, Kecamatan Miri, Kota/Kabupaten Sragen, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama Parjo dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 02140/Gilirejo, Surat Ukur No. 02109/Gilirejo/2021 tanggal 09/11/2021, luas tanah ± 613 m2 (kurang lebih enam ratus tiga belas meter persegi) terletak di Kel/ Gilirejo, Kecamatan Miri, Kota/Kabupaten Sragen, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama Parjo kepada PENGGUGAT paling lambat 2 (dua) minggu sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berke kuatan hukum tetap
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul
    SUBSIDER
    Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (EX Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak