| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit Notariil No. 49 tanggal 17 Juli 2023.
- Menyatakan menurut hukum perbuatan PARA TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai Perjanjian Kredit Notariil No. 49 tanggal 17 Juli 2023 adalah WANPRESTASI kepada PENGGUGAT
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk MEMBAYAR LUNAS keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT, dengan total pelunasan sebesar Rp. 306.406.908,- (Tiga Ratus Enam Juta Empat Ratus Enam Ribu Sembilan Ratus Delapan Rupiah) secara seketika sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum PARA TERGUGAT, apabila tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana yang tercantum dalam Petitum angka/nomor 4 di atas, maka terhadap PARA TERGUGAT harus mengosongkan dan / atau menyerahkan agunan kredit berupa sebidang tanah pekarangan beserta segala turutan diatasnya berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 635/Gilirejo, Surat Ukur No. 2136/1994 tanggal 01/02/1994, luas tanah ± 3240 m2 (kurang lebih tiga ribu dua ratus empat empat puluh meter persegi) terletak di Kel/Desa Sragen Gilirejo, Kecamatan Miri, Kota/Kabupaten Sragen, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama Parjo dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 02140/Gilirejo, Surat Ukur No. 02109/Gilirejo/2021 tanggal 09/11/2021, luas tanah ± 613 m2 (kurang lebih enam ratus tiga belas meter persegi) terletak di Kel/ Gilirejo, Kecamatan Miri, Kota/Kabupaten Sragen, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama Parjo kepada PENGGUGAT paling lambat 2 (dua) minggu sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berke kuatan hukum tetap
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul
SUBSIDER
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (EX Aequo et Bono).
|