Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2024/PN Sgn TRI SUMARSIH, SH. DENTA NOVENDA BRYLIAN RAMADHAN Alias DENTA Bin UTOYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2024/PN Sgn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-579/M.3.26/EKU.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TRI SUMARSIH, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENTA NOVENDA BRYLIAN RAMADHAN Alias DENTA Bin UTOYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Saryoko, SH.MHDENTA NOVENDA BRYLIAN RAMADHAN Alias DENTA Bin UTOYO
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

P E R T A M A :

---------- Bahwa Terdakwa DENTA NOVENDA BRYLIAN RAMADHAN alias DENTA bin UTOYO pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, atau sekitar waktu itu didalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu didalam tahun 2024, bertempat didepan kantor agen expedisi J & T Expres Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen  atau setidaknya disuatu tempat dalam daerah kabupaten Sragen atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) berupa obat berbentuk tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan CEPEZET 100 CHLORPROMAZINE HCL sebanyak 3 (tiga) butir, obat berbentuk tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 mg sebanyak 6.500 (enam ribu lima ratus) butir, obat berbentuk tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCL sebanyak 200 (dua ratus) butir dan obat berbentuk tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCL sebanyak 2 (dua) butir, yang seluruhnya termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa memesan lewat aplikasi SHOPEE obat jenis TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 mg sebanyak 6.500 (enam ribu lima ratus) butir dan obat jenis TRAMADOL HCL sebanyak 200 (dua ratus) butir, dengan harga seluruhnya sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa membayar dengan cara mentransfer uang ke Nomor Rekening BRI atas nama FEBRIANSYAH (yang belum diketahui keberadaannya) alamat Jakarta, kemudian Terdakwa mengirimkan alamat pemesan yaitu RISTY (nama samaran), alamat Karangmalang, Sragen), selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa mengambil kiriman paket obat tersebut di kantor agen expedisi J & T Expres Kroyo, Karangmalang, Sragen, setelah mengambil paket obat, saat Terdakwa berada didepan kantor agen expedisi J & T Expres Kroyo, Karangmalang datang saksi-MAT ARIFIN dan saksi BRAMASTHA BIRAWA AJI petugas Satuan Narkoba Polres Sragen menangkap Terdakwa, lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap sebuah tas slempang warna hitam milik Terdakwa dan diketemukan obat berbentuk  tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan CEPEZET 100 CHLORPROMAZINE HCL sebanyak 3 (tiga) butir dan obat berbentuk tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCL sebanyak 2 (dua) butir, kemudian saat paket dibuka berisi : obat berbentuk tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 mg sebanyak 6.500 (enam ribu lima ratus) butir dan obat berbentuk tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCL sebanyak 200 (dua ratus) butir. ------------------------------------
  •    Bahwa Terdakwa membeli obat jenis TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 mg sebanyak 6.500 (enam ribu lima ratus) butir dan obat jenis TRAMADOL HCL sebanyak 200 (dua ratus) butir tersebut dengan maksud untuk dijual untuk mendapatkan keuntungan dan sebagian untuk dikonsumsi sendiri. -----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB telah membeli lewat aplikasi SHOPEE obat jenis TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 mg sebanyak 3.500 (tiga ribu lima ratus) butir dan obat jenis TRAMADOL HCL sebanyak 200 (dua ratus) butir, membayarnya dengn cara mentransfer uang ke Nomor Rekening BRI atas nama FEBRIANSYAH, alamat Jakarta sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menjual obat jenis TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 mg tersebut kepada saksi-YULIUS TRINUGROHO alias TUKUL sebanyak 200 (dua ratus) butir, dengan harga sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan obat jenis TRAMADOL HCL sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan menjual obat jenis TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 kepada saksi- ILHAM DWI KUNCORO sebanyak 300 (tiga ratus) butir seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sisanya Terdakwa jual kepada orang lain dan sebagian untuk Terdakwa konsumsi sendiri, dan masih ada sisa obat jenis TRAMADOL HCL sebanyak 2 (dua) butir yang Terdakwa simpan didalam tas slempang warna hitam milik Terdakwa, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, saat bermain di rumah RONI (yang belum diketahui keberadaannya) Dukuh Sogo, Desa Bandung, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen Terdakwa mendapatkan 5 (lima) butir obat berbentuk tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan CEPEZET 100 CHLORPROMAZINE HCL dari RONI, kemudian obat jenis CEPEZET 100 CHLORPROMAZINE HCL tersebut Terdakwa mengkonsumsinya sebanyak 2 (dua) butir dan sisanya sebanyak 3 (tiga) butir Terdakwa simpan didalam tas slempang warna hitam milik Terdakwa. ----------
  • Bahwa Terdakwa tidak berhak memperjualbelikan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL dan obat jenis TRAMADOL HCL karena kedua jenis obat tersebut termasuk obat-obatan dalam Daftar Obat Keras/Daftar G yang pendistribusiannya harus melalui Sarana Pelayanan Farmasi meliputi Apotek, Instalasi farmasi Rumah Sakit, Instansi Farmasi Klinik dan untuk penyerahannya kepada pasien harus dengan resep dokter, sedangkan Terdakwa memperoleh obat tersebut tidak melalui Sarana Pelayanan Farmasi sehingga obat tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dan Terdakwa sendiri tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, mengingat Terdakwa tidak mempunyai riwayat pendidikan tentang kesehatan atau kefarmasian, tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian, tidak berpengalaman tentang obat dan Terdakwa juga tidak mempunyai apotik. --------------------------------------------------------------------------------------- 
  •   Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 313/NOF/2024 tanggal 02 Februari 2024 dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Semarang yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa BOWO NURCAHYO, S.Si.,M. Biotech, NUR TAUFIK, S.T. dan DANY APRIASTUTI, A.Md.Farm, SE terhadap barang bukti berupa : 3 (tiga) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan CEPEZET 100 CHLORPROMAZINE HCL, 20 (dua puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 mg dan 20 (dua puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCL, yang disita dari Terdakwa DENTA NOVENDA BRYLIAN alias DENTA bin UTOYO, dengan hasil kesimpulan : ---------------------
  • BB-755/2024/NOF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan CEPEZET 100 CHLORPROMAZINE HCL adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung CHLORPROMAZINE termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G. --
  • BB-756/2024/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 mg adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G. --------------------------------------------------------------------------------
  • BB-757/2024/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCL adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G. -------------------------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------

A T A U

K E D U A :

---------- Bahwa Terdakwa DENTA NOVENDA BRYLIAN RAMADHAN alias DENTA bin UTOYO pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, atau sekitar waktu itu didalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu didalam tahun 2024, bertempat didepan kantor agen expedisi J & T Expres Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen atau setidaknya disuatu tempat dalam daerah kabupaten Sragen atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yaitu berupa obat berbentuk tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan CEPEZET 100 CHLORPROMAZINE HCL sebanyak 3 (tiga) butir, obat berbentuk tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 mg sebanyak 650 (enam ratus lima puluh) butir, obat berbentuk tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCL sebanyak 200 (dua ratus) butir dan obat berbentuk tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCL sebanyak 2 (dua) butir, yang kesemuanya termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa memesan lewat aplikasi SHOPEE obat jenis TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 mg sebanyak 6.500 (enam ribu lima ratus) butir dan obat jenis TRAMADOL HCL sebanyak 200 (dua ratus) butir, dengan harga seluruhnya sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa membayar dengan cara mentransfer uang ke Nomor Rekening BRI atas nama FEBRIANSYAH (yang belum diketahui keberadaannya) alamat Jakarta, kemudian Terdakwa mengirimkan alamat pemesan yaitu RISTY (nama samaran), alamat Karangmalang, Sragen), selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa mengambil kiriman paket obat tersebut di kantor agen expedisi J & T Expres Kroyo, Karangmalang, Sragen, setelah mengambil paket obat, saat Terdakwa berada didepan kantor agen expedisi J & T Expres Kroyo, Karangmalang datang saksi-MAT ARIFIN dan saksi BRAMASTHA BIRAWA AJI petugas Satuan Narkoba Polres Sragen menangkap Terdakwa, lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap sebuah tas slempang warna hitam milik Terdakwa dan diketemukan obat berbentuk  tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan CEPEZET 100 CHLORPROMAZINE HCL sebanyak 3 (tiga) butir dan obat berbentuk tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCL sebanyak 2 (dua) butir, kemudian saat paket dibuka berisi : obat berbentuk tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 mg sebanyak 6.500 (enam ribu lima ratus) butir dan obat berbentuk tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCL sebanyak 200 (dua ratus) butir. ------------------------------------
  •    Bahwa Terdakwa membeli obat jenis TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 mg sebanyak 6.500 (enam ribu lima ratus) butir dan obat jenis TRAMADOL HCL sebanyak 200 (dua ratus) butir tersebut dengan maksud untuk dijual untuk mendapatkan keuntungan dan sebagian untuk dikonsumsi sendiri. -----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB telah membeli lewat aplikasi SHOPEE obat jenis TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 mg sebanyak 3.500 (tiga ribu lima ratus) butir dan obat jenis TRAMADOL HCL sebanyak 200 (dua ratus) butir, membayarnya dengn cara mentransfer uang ke Nomor Rekening BRI atas nama FEBRIANSYAH, alamat Jakarta sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menjual obat jenis TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 mg tersebut kepada saksi-YULIUS TRINUGROHO alias TUKUL sebanyak 200 (dua ratus) butir, dengan harga sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan obat jenis TRAMADOL HCL sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan menjual obat jenis TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 kepada saksi-ILHAM DWI KUNCORO sebanyak 300 (tiga ratus) butir seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sisanya Terdakwa jual kepada orang lain dan sebagian untuk Terdakwa konsumsi sendiri, dan masih ada sisa obat jenis TRAMADOL HCL sebanyak 2 (dua) butir yang Terdakwa simpan didalam tas slempang warna hitam milik Terdakwa, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, saat bermain di rumah RONI (yang belum diketahui keberadaannya) Dukuh Sogo, Desa Bandung, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen Terdakwa mendapatkan 5 (lima) butir obat berbentuk tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan CEPEZET 100 CHLORPROMAZINE HCL dari RONI, kemudian obat jenis CEPEZET 100 CHLORPROMAZINE HCL tersebut Terdakwa mengkonsumsinya sebanyak 2 (dua) butir dan sisanya sebanyak 3 (tiga) butir Terdakwa simpan didalam tas slempang warna hitam milik Terdakwa. -------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak berhak memperjualbelikan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL dan obat jenis TRAMADOL HCL karena kedua jenis obat tersebut termasuk obat-obatan dalam Daftar Obat Keras/Daftar G yang pendistribusiannya harus melalui Sarana Pelayanan Farmasi meliputi Apotek, Instalasi farmasi Rumah Sakit, Instansi Farmasi Klinik dan untuk penyerahannya kepada pasien harus dengan resep dokter, sedangkan Terdakwa memperoleh obat tersebut tidak melalui Sarana Pelayanan Farmasi sehingga obat tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dan Terdakwa sendiri tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, mengingat Terdakwa tidak mempunyai riwayat pendidikan tentang kesehatan atau kefarmasian, tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian, tidak berpengalaman tentang obat dan Terdakwa juga tidak mempunyai apotik. --------------------------------------------------------------------------------------- 
  •   Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 313/NOF/2024 tanggal 02 Februari 2024 dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Semarang yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa BOWO NURCAHYO, S.Si.,M. Biotech, NUR TAUFIK, S.T. dan DANY APRIASTUTI, A.Md.Farm, SE terhadap barang bukti berupa : 3 (tiga) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan CEPEZET 100 CHLORPROMAZINE HCL, 20 (dua puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 mg dan 20 (dua puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCL, yang disita dari Terdakwa DENTA NOVENDA BRYLIAN alias DENTA bin UTOYO, dengan hasil kesimpulan : ---------------------
  • BB-755/2024/NOF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan CEPEZET 100 CHLORPROMAZINE HCL adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung CHLORPROMAZINE termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G. --
  • BB-756/2024/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 mg adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G. --------------------------------------------------------------------------------
  • BB-757/2024/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCL adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G. -------------------------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya