Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SUPARNO Bin JOYO SUWITO ( Alm ) pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2019 sekitar pukul 11.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu yang lain dalam bulan Desember 2019 atau pada suatu waktu tahun 2019 bertempat di Toko milik terdakwa yang berada di wilayah Dk. Paingan Rt 13 Ds. Purwosuman,Kec. sidoharjo Kab. Sragen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sragen telah melakukan perbuatan memperdagangkan / menjual Minuman beralkohol jenis Bir Anker kepada konsumen tanpa memiliki Surat Ijin dari Pihak yang berwenang yang mana Minuman Bir Anker yang dijual terdakwa tersebut mempunyai kadar Alkohol sekitar 4,69 % untuk setiap botolnya. |