Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2020/PN Sgn EDI PURWANTO SUYANTO Bin SARIMIN, Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pid.C/2020/PN Sgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/ 323 / V / Res.4.2/2020/Narkoba
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1EDI PURWANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUYANTO Bin SARIMIN, Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     SURAT DAKWAAN

 

 

IDENTITAS TERDAKWA      :

Nama                      :    SUYANTO Bin SARIMIN, Alm

Tempat / Tgl Lahir    :    Ngawi tanggal 22 Oktober 1961.

Umur                       :    59 tahun.

Jenis kelamin          :    Laki – laki.

Kewarganegaraan    :    Indonesia.

Agama                    :    Kristen.

Pendidikan terakhir :    SLTA tamat

Pekerjaan                :    Swasta

Alamat                     :    Dk. Sidowayah Rt 02/01 Ds. Jenggrik, Kec. Kedunggalar, Kab. Ngawi.

 

 

URAIAN SINGKAT KEJADIAN :

 

Dalam perkara setiap orang perorangan dan/atau badan usaha dilarang memperdagangkan minuman beralkohol tanpa memiliki izin pada hari Sabtu, tanggal 16 Mei 2019, pukul 08.00 wib, bertempat didalam dijalan raya Sragen - Ngawi tepatnya di depan Jembatan timbang Toyogo Sambungmacan Sragen,yang dilakukan oleh Sdr. SUYANTO Bin SARIMIN (Alm), sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) perda Kab. Sragen nomor, 3 tahun 2018, tentang Pengendalian dan pengawasan Peredaran minuman beralkohol. ;

  • Bahwa kendaraan yang dikemudikan tersangka berangkat dari toko 55 Sragen pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020 sekira 07.30 WIB dengan anak Sdr. INDRA dan GUN,  Bahwa   Terdakwa  membeli BIR di toko 55 Sragen sudah lama sekitar 1 (satu) tahun yang lalu dan saat di tangkap oleh petugas tersebut saya sedang membawa 2 (dua) krat , Bahwa Terdakwa membeli BIR di toko 55 Sragen setiap Krat yang berisi 16 (enam belas ) botol dengan harga Rp. 413.000,- (empat ratus tiga belas ribu ) dan saya memjual di rumah saya seharga Rp. 450.000,- ( empat ratus lima puluh ribu rupiah ).dan saya mendapat keuntungan Rp 37.000,- (tiga puluh tujuh ribu rupiah ) setiap krat nya.

Bahwa Terdakwa  menjual minuman beralkohol jenis BIR tersangka dirumah juga menjual kebutuhan sehari hari., Terdakwa juga membeli dagangan untuk dijual di tokonya.Terdakwa menjual BIR BINTANG tidak memiliki ijin perdagangan dari PEMDA setempat dan hanya memiliki surat keterangan dari PT Bir Bintang.

 

 

Sragen,   20  Mei 2020

 

 

 

EDI PURWANTO

Dengan demikian terdakwa   telah menlanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) perda Kab. Sragen nomor, 3 tahun 2018, tentang Pengendalian dan pengawasan Peredaran minuman beralkohol

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya