Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2024/PN Sgn DIDIK SETYAWAN, SH. EKO WAHYU ROMADON Bin WIDODO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 25/Pid.B/2024/PN Sgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-531/M.3.26/EOH.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIDIK SETYAWAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO WAHYU ROMADON Bin WIDODO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Saryoko, SH.MHEKO WAHYU ROMADON Bin WIDODO
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

-------- Bahwa terdakwa EKO WAHYU ROMADON Bin WIDODO pada hari kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 Wib  sekira jam 23.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di PT. DUTA KEKAR PLASINDO yang beralamatkan di desa Sambirembe Kec. Kalijambe Kab. Sragen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen, telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu., Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

--------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa melakukan perbuatan mengambil kabel winder berbahan tembaga milik PT. DUTA KEKAR PLASINDO, pada saat terdakwa sedang bekerja di bagian mekanik EXTRUDER saat itu teman terdakwa sedang istirahat. kemudian terdakwa mengambil alat di CUTE FIRE di bengkel EXTRUDER gedung 1, Selanjutnya terdakwa berjalan menuju ke gedung 2 di area mesin EXTRUDER GCL sambil melihat situasi setelah aman, lalu terdakwa langsung memotong kabel Winder, setelah berhasil kemudian terdakwa gulung sekecil mungkin dan terdakwa simpan di bawah panel distribusi. kemudian terdakwa mengembalikan CUTE FIRE kembali ketempatnya, dan kurang lebih sekitar pukul 22.30 Wib terdakwa mengambil kabel yang terdakwa simpan tersebut kedalam lipatan baju WERPACK (Baju kerja) warna biru tua dan terdakwa membawa keluarnya dengan cara terdakwa jepitkan dengan ketiak supaya tidak diketahui oleh petugas keamanan (security). Kemudian selain terdakwa melakukan pada hari itu terdakwa juga pernah melakukan perbuatan yang sama pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi terdakwa pada bulan januari tahun 2024 terdakwa berhasil mengambil barang berupa kabel winder berbahan tembaga tersebut terdakwa simpan di rumah. Bahwa kemudian untuk kulit kabelnya terdakwa kupas sehingga terlihat serabut kabel tembaga dan jumlah sebanyak 7 tujuh potong dengan ukuran yang berbeda-beda, yaitu 7 tujuh buah kabel tembaga dengan ukuran panjang kurang lebih sekitar 170 cm sebanyak 2 buah, sekitar 300 cm sebanyak 1 buah, sekitar 405 cm 1 buah, sekitar 410 cm 1 buah,sekitar 450 cm 1 buah dan sekitar 500 cm 1 buah. Tidak lama kemudian terdakwa berhasil diamankan oleh petugas yang berwenang beserta barang buktinya untuk proses selanjutnya.

Bahwa Maksud dan tujuan terdakwa mengambil  barang berupa kabel winder berbahan tembaga milik PT. DUTA KEKAR PLASINDO tersebut rencana akan terdakwa jual.

Bahwa terdakwa mengambil barang berupa kabel winder berbahan tembaga tersebut, dilakukan tanpa ijin dari pemiliknya yakni pihak PT. DUTA KEKAR PLASINDO. Bahwa akibat dari peristiwa tersebut Pihak PT. DUTA KEKAR PLASINDO mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya