Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan GugatanĀ Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang tidak melakukan pembayaran sebagaimana Perjanjian Kredit Nomor : 1752/KMS.PK/VII/2018 adalah tindakan Wanprestasi;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya berupa sisa pokok hutang, tunggakan jasa dan denda sebesar Rp. 123.202.000,- (seratus dua puluh tiga juta dua ratus dua ribu rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah Pekarangan beserta apa yang tumbuh dan berdiri diatasnya sebagaimana tercatat dalamĀ Sertifikat Hak Milik Nomor : 2448 terletak di Pelem Gadung, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah seluas 265 M 2 tercatat atas nama Suparmin;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perharinya, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya hukum keberatan dari Para Tergugat.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |