Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2024/PN Sgn BRI KANTOR CABANG SRAGEN Andy Muhamad Nur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2024/PN Sgn
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANTOR CABANG SRAGEN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Andy Muhamad Nur
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 338.666.719,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga + denda/ pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 338.666.719,- (Tiga ratus tiga puluh delapan juta enam ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak