Dakwaan |
DAKWAAN :
------ Bahwa Terdakwa I MAHENDRA ADI PRATAMA Bin TUKIMIN ARDI SANTOSO dan Terdakwa II ENGGA AZKA AFKARI Alias AZKA Bin SLAMET Pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 03.18 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Masjid Khoirul Huda yang beralamat di Dk. Sendang Apak, RT.14/-, Ds. Newung, Kec. Sukodono, Kab. Sragen atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana, Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu sebagai suatu perbuatan berlanjut (voortgezettehandeling). Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 01.30 Wib terdakwa I MAHENDRA ADI PRATAMA Bin TUKIMIN ARDI SANTOSO bersama dengan terdakwa II ENGGA AZKA AFKARI Alias AZKA Bin SLAMET berboncengan mengendarai sepeda motor Supra No.Pol: AD-4131-EN dengan tujuan untuk mencari lokasi Masjid yang bisa didatangi oleh para terdakwa untuk mengambil kotak infaq, sesampainya di Masjid Khoirul Huda sekira pukul 02.00 Wib dengan keadaan pagar tidak terkunci sehingga terdakwa I MAHENDRA ADI PRATAMA Bin TUKIMIN ARDI SANTOSO masuk kedalam area Masjid Khoirul Huda sedangkan terdakwa II ENGGA AZKA AFKARI Alias AZKA Bin SLAMET berjaga di depan area Masjid Khoirul Huda selanjutnya terdakwa I MAHENDRA ADI PRATAMA Bin TUKIMIN ARDI SANTOSO mengambil 1 (satu) buah kotak infaq dan membawanya keluar dari area Masjid kemudian sekira pukul 02.30 Wib terdakwa I MAHENDRA ADI PRATAMA Bin TUKIMIN ARDI SANTOSO bersama dengan terdakwa II ENGGA AZKA AFKARI Alias AZKA Bin SLAMET kembali lagi ke Masjid Khoirul Huda lalu terdakwa I MAHENDRA ADI PRATAMA Bin TUKIMIN ARDI SANTOSO mengambil 1 (satu) buah kotak infaq kemudian 2 (dua) buah kotak infaq tersebut dibawa ke kebun kosong yang beralamat di Dk. Sendang Apak, RT. 14/-, Ds. Newung, Kec. Sukodono, Kab. Sragen dan dibuka menggunakan 1 (satu) buah pengungkit terbuat dari besi setelah dibuka masing-masing kotak infaq berisi uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Bahwa setelah terdakwa I MAHENDRA ADI PRATAMA Bin TUKIMIN ARDI SANTOSO bersama dengan terdakwa II ENGGA AZKA AFKARI Alias AZKA Bin SLAMET berhasil mengambil 2 (dua) buah kotak infaq kemudian para terdakwa kembali lagi pada hari Sabtu tanggal 17 April 2025 sekira pukul 01.00 WIB ke Masjid Khoirul Huda berboncengan mengendarai sepeda motor Supra No.Pol: AD-4131-EN lalu terdakwa I MAHENDRA ADI PRATAMA Bin TUKIMIN ARDI SANTOSO mengambil 1 (satu) buah kotak infaq sedangkan terdakwa II ENGGA AZKA AFKARI Alias AZKA Bin SLAMET bertugas berjaga di luar area Masjid Khoirul Huda, setelah terdakwa I MAHENDRA ADI PRATAMA Bin TUKIMIN ARDI SANTOSO berhasil membawa 1 (satu) buah kotak infaq kemudian membawanya ke kebun kosong yang beralamat di Dk. Sendang Apak, RT. 14/-, Ds. Newung, Kec. Sukodono, Kab. Sragen dan dibuka menggunakan 1 (satu) buah pengungkit terbuat dari besi setelah dibuka masing-masing kotak infaq berisi uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 03.18 Wib terdakwa I MAHENDRA ADI PRATAMA Bin TUKIMIN ARDI SANTOSO bersama dengan terdakwa II ENGGA AZKA AFKARI Alias AZKA Bin SLAMET berboncengan mengendarai sepeda motor Supra No.Pol: AD-4131-EN kembali lagi ke Masjid Khoirul Huda dengan pembagian tugas terdakwa I MAHENDRA ADI PRATAMA Bin TUKIMIN ARDI SANTOSO mengambil 1 (satu) buah kotak infaq sedangkan terdakwa II ENGGA AZKA AFKARI Alias AZKA Bin SLAMET menjaga di luar area Masjid Khoirul Huda, kemudian sekira pukul 03.45 WIB terdakwa I MAHENDRA ADI PRATAMA Bin TUKIMIN ARDI SANTOSO mengambil 1 (satu) buah kotak infaq lalu terdakwa I MAHENDRA ADI PRATAMA Bin TUKIMIN ARDI SANTOSO bersama dengan terdakwa II ENGGA AZKA AFKARI Alias AZKA Bin SLAMET membawa 2 (dua) buah kotak infaq ke area persawahan di dekat Masjid Khoirul Huda dan dibuka menggunakan 1 (satu) buah pengungkit terbuat dari besi setelah dibuka masing-masing kotak infaq berisi uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa atas perbuatan para terdakwa Ta'mir Masjid Khoirul Huda selaku penanggung jawab mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
----- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP ------------------------------ |