Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2025/PN Sgn 1.Sri Harsono
2.Sri Mulyani
2.1. Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Surakarta
3.2. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, Kantor Cabang Sragen,
4.Maedyana Stephanie Wiyana
5.4. Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sragen
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2025/PN Sgn
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sri Harsono
2Sri Mulyani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yoga Noviyanto S.ip.SH.MHSri Harsono
2Yoga Noviyanto S.ip.SH.MHSri Mulyani
Tergugat
NoNama
11. Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Surakarta
22. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, Kantor Cabang Sragen,
3Maedyana Stephanie Wiyana
44. Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sragen
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1M.RIZKY DANO, S.H.Maedyana Stephanie Wiyana
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
 
3. Menyatakan sah dan berharga sita terhadap harta kekayaan yaitu sebidang tanah berikut bangunan sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 671/Desa Tlogotirto, Surat Ukur tanggal 03-05-2001, Nomor : 213/Tlogotirto/2001. Seluas : 730 M?2;, yang terletak di Desa Tlogotirto. Kecamatan Sumberlawang, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah;
 
4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum penjualan lelang terhadap objek Hak Tanggungan berupa : sebidang tanah berikut bangunan sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 671/Desa Tlogotirto, Surat Ukur tanggal 03-05-2001, Nomor : 213/Tlogotirto/2001. Seluas : 730 M?2;, yang terletak di Desa Tlogotirto. Kecamatan Sumberlawang, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah yang telah dilaksanakan oleh Tergugat I atas permohonan Tergugat II yang dimenangkan oleh Tergugat III pada tanggal 23 April 2024;
 
5. Menyatakan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 671/Desa Tlogotirto, Surat Ukur tanggal 03-05-2001, Nomor : 213/Tlogotirto/2001. Seluas : 730 M?2;, yang terletak di Desa Tlogotirto. Kecamatan Sumberlawang, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah dari atas nama Penggugat kepada Tergugat III tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
 
6. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat;
 
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
 
ATAU :
 
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri sragen berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak