INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
52/Pdt.G/2025/PN Sgn | 1.Sri Harsono 2.Sri Mulyani |
2.1. Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Surakarta 3.2. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, Kantor Cabang Sragen, 4.Maedyana Stephanie Wiyana 5.4. Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sragen |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 52/Pdt.G/2025/PN Sgn | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan sah dan berharga sita terhadap harta kekayaan yaitu sebidang tanah berikut bangunan sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 671/Desa Tlogotirto, Surat Ukur tanggal 03-05-2001, Nomor : 213/Tlogotirto/2001. Seluas : 730 M?2;, yang terletak di Desa Tlogotirto. Kecamatan Sumberlawang, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah;
4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum penjualan lelang terhadap objek Hak Tanggungan berupa : sebidang tanah berikut bangunan sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 671/Desa Tlogotirto, Surat Ukur tanggal 03-05-2001, Nomor : 213/Tlogotirto/2001. Seluas : 730 M?2;, yang terletak di Desa Tlogotirto. Kecamatan Sumberlawang, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah yang telah dilaksanakan oleh Tergugat I atas permohonan Tergugat II yang dimenangkan oleh Tergugat III pada tanggal 23 April 2024;
5. Menyatakan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 671/Desa Tlogotirto, Surat Ukur tanggal 03-05-2001, Nomor : 213/Tlogotirto/2001. Seluas : 730 M?2;, yang terletak di Desa Tlogotirto. Kecamatan Sumberlawang, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah dari atas nama Penggugat kepada Tergugat III tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
ATAU :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri sragen berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |