INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 17/Pdt.G.S/2026/PN Sgn | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Sragen | 1.NOVIA KARLINDA 2.ARIS PRASETYO 3.KUWADI HADI SUWIKNYO 4.SRI RAHAYU |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Mar. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
| Nomor Perkara | 17/Pdt.G.S/2026/PN Sgn | ||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 121.400.470,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.121,400,470,- (seratus dua puluh satu juta empat ratus ribu empat ratus tujuh puluh rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak membayar seluruh sisa pinjaman/ kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. Nomor 1129/ Krikilan atas nama Kuwadi Hadisuwignyo (Tergugat III), terletak di Desa Krikilan, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat .
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 1129/ Krikilan atas nama Kuwadi Hadisuwignyo berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, III dan IV untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
