Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
12/Pid.C/2020/PN Sgn | Kuncoro Adi, S.Sos | RIDWAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jul. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pid.C/2020/PN Sgn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Jul. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | KASKARA/03/VII/2020/PPNS | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PEMERINTAH KABUPATEN SRAGEN SATUAN POLISI PAMONG PRAJAJl. dr. Setia Budi No. 3Telp. (0271) 892970SRAGEN=============================== “PRO JUSTITIA” RESUME SIDANG TIPIRING
Bapak / Ibu Hakim yang mulia… Saya PPNS pada Satpol PP Kabupaten Sragen atas kuasa Penuntut Umum Pada hari ini Rabu tanggal 22 Juli 2020 menghadapkan dipersidangan Pengadilan Negeri Sragen seorang terdakwa dengan identitas sebagai berikut : Nama : RIDWAN Tempat/ Tanggal lahir : Sragen, 08 Agustus 1968 Jenis Kelamin : laki laki Kebangsaan : Indonesia Agama : Islam Alamat : Bangak RT 03/01 Sine Kecamatan Sragen Kab. Sragen. Terdakwa tersebut diatas pada hari Minggu malam Senin tangal 19 Juli telah terjaring operasi Penertiban yang dilakukan oleh Petugas Satpol PP Kab. Sragen bersama Tim Yustisi, karena telah menyelenggarakan usaha hiburan karaoke secara illegal. Perbuatan terdakwa tersebut kami dakwa melanggar pasal 53 ayat (1) Perda Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataanyang berbunyi ‘Setiap Pengusaha dalam menyelenggarakan Usaha Pariwisata wajib melakukan pendaftaran usaha pariwisata”. Atas perbuatan terdakwa tersebut, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sebagaimana dimaksud pasal 92 ayat (1) Perda Kab. Sragen Nomor 8 Tahun 2018. Dalam persidangan ini kami menghadirkan 2 orang saksi : 1. MUJIASHADI, S.Psi : anggota Satpol PP Kab. Sragen; 2. ENDARWATI : Anggota Satpol PP Kab. Sragen. Dan juga kami sertakan barang bukti yang kami sita dari terdakwa, yaitu : 1. 1(satu) unit CPU merk Basic Desktop warna hitam garis merah. Demikian resume persidangan ini kami sampaikan, dan sekali lagi kami mengharapkan agar terdakwa bisa diputus dengan seadil-adilnya. Terima kasih.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |