Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
12/Pid.C/2020/PN Sgn Kuncoro Adi, S.Sos RIDWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 12/Pid.C/2020/PN Sgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan KASKARA/03/VII/2020/PPNS
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Kuncoro Adi, S.Sos
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PEMERINTAH  KABUPATEN SRAGEN

SATUAN  POLISI PAMONG PRAJA

Jl. dr. Setia Budi No. 3

Telp. (0271) 892970

SRAGEN

===============================

“PRO JUSTITIA”

RESUME SIDANG TIPIRING

 

 

Bapak / Ibu Hakim yang mulia…

Saya PPNS pada Satpol PP Kabupaten Sragen atas kuasa Penuntut Umum

Pada hari ini Rabu tanggal 22 Juli 2020 menghadapkan dipersidangan Pengadilan Negeri Sragen seorang terdakwa dengan identitas sebagai berikut :

    Nama                                   : RIDWAN

    Tempat/ Tanggal lahir          : Sragen, 08 Agustus 1968

    Jenis Kelamin                      : laki laki

    Kebangsaan                         : Indonesia

    Agama                                 : Islam

    Alamat                                 : Bangak RT 03/01 Sine Kecamatan Sragen Kab. Sragen.

Terdakwa tersebut diatas pada hari Minggu malam Senin tangal 19 Juli telah terjaring operasi Penertiban yang dilakukan oleh Petugas Satpol PP Kab. Sragen bersama Tim Yustisi, karena telah menyelenggarakan usaha hiburan karaoke secara illegal.

Perbuatan terdakwa tersebut kami dakwa melanggar pasal 53 ayat (1) Perda Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataanyang berbunyi ‘Setiap Pengusaha dalam menyelenggarakan Usaha Pariwisata wajib melakukan pendaftaran usaha pariwisata”.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sebagaimana dimaksud pasal 92 ayat (1) Perda Kab. Sragen Nomor 8 Tahun 2018.

Dalam persidangan ini kami menghadirkan 2 orang saksi :

1. MUJIASHADI, S.Psi : anggota Satpol PP Kab. Sragen;

2. ENDARWATI : Anggota Satpol PP Kab. Sragen.

Dan juga kami sertakan barang bukti yang kami sita dari terdakwa, yaitu :

1. 1(satu) unit CPU merk Basic Desktop warna hitam garis merah.

Demikian resume persidangan ini kami sampaikan, dan sekali lagi kami mengharapkan agar terdakwa bisa diputus dengan seadil-adilnya. Terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya