|
Bahwa Terdakwa ARTHA TRI WIJAYANTO Bin MURDIYANTO pada hari Kamis, tanggal 28 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Mojomulyo Rt 003 Rw 009, Kel. Sragen Kulon, Kec. Sragen, Kab. Sragen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sragen yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” terhadap Saksi Korban EDO ZACK QOMARI Bin AGUS QOMARI yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Kamis, tanggal 28 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Saksi Korban menghubungi Terdakwa melalui telepon seluler yang mana menanyakan terkait pengajuan kredit sepeda motor merk Yamaha Stylo di FIF Finance Sragen. Selanjutnya Terdakwa menerangkan terdapat uang muka yang harus dibayar sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) s/d Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Selanjutnya tepat pada pukul 12.00 WIB Saksi Korban melalui telepon selulernya menghubungi kembali Terdakwa dan meminta agar Terdakwa datang ke rumah Saksi Korban yang beralamat di Kp. Mojomulyo RT 003 RW 009, Kel. Sragen Kulon, Kec. Sragen, Kab. Sragen. Sesampainya di rumah Saksi Korban pada pukul 13.00 WIB, Saksi Korban menyampaikan tidak dapat membayar uang muka dalam pengajuan kredit sepeda motor tersebut sehingga Saksi Korban bertanya kepada Terdakwa perihal apa bisa 1 (satu) STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan identitas kendaraan bermotor Toyota Corolla dengan nomor registrasi AB 1476 NB, tahun 1984, warna hijau biru, Noka: AE80.9008841, Nosin: 2A.5076488 atas nama SUMINDI RAHARJO alamat Sandeyan RT. 08 RW. 30 Ds. Sandeyan Kec. Srimulyo Kab. Bantul dipergunakan untuk jaminan agar dapat diproses pengajuan kredit. Dengan adanya kesempatan itu maka timbul niat Terdakwa mengelabuhi Saksi Korban dengan cara memberitahu dan menjanjikan akan dibantu proses pemberian kredit sepeda motor tersebut kepada Saksi Korban. Setelah itu Saksi Korban menyerahkan kunci beserta 1 (satu) Unit mobil Toyota Corolla dengan nopol terpasang AB 1476 NB, tahun 1984, warna hijau biru, Noka: AE80.9008841, Nosin: 2A5076488 STNK atas nama SUMINDI RAHARJO alamat Sandeyan Rt. 08 Rw. 30 Ds. Sandeyan Kec. Srimulyo Kab. Bantul dan memperlihatkan BPKB kepada Terdakwa, lalu Terdakwa meninggalkan rumah korban dengan mobil tersebut.
- Kemudian saat meninggalkan rumah Saksi Korban, Terdakwa bertanya kepada Saksi NUR ARIFIN alias PAIMAN Bin MULYONO yang menemaninya ke rumah Saksi Korban terkait dimana tempat gadai mobil dan dijawab tempat gadai mobil ada pada Saksi GUNAWAN Bin PARMAN yang beralamat di Dk. Krapyak Rt. 30 Ds. Baleharjo Kec. Sukodono Kab. Sragen. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa berada di rumah Saksi NUR ARIFIN alias PAIMAN Bin MULYONO yang beralamat di Dk. Jumbleng, Ds. Baleharjo, Kec. Sukodono, Kab. Sragen untuk menemui Saksi GUNAWAN Bin PARMAN lalu Terdakwa menyampaikan akan menggadaikan 1 (satu) Unit mobil Toyota Corolla dengan nopol terpasang AB 1476 NB, tahun 1984, warna hijau biru, Noka: AE80.9008841, Nosin: 2A5076488 STNK atas nama SUMINDI RAHARJO dengan mengaku mobil tersebut milik adik keponakan Terdakwa sehingga Saksi GUNAWAN Bin PARMAN percaya dan sepakat dengan menyerahkan uang gadai sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kepada Terdakwa dengan syarat dalam waktu 1 (satu) minggu dalam pengambilan mobil maka Terdakwa harus memberikan bunga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Atas peristiwa tersebut Saksi Korban melaporkannya ke Polres Sragen untuk ditindaklanjuti.
- Bahwa niat Terdakwa untuk menguntungkan dirinya sendiri timbul sebelum Terdakwa menerima barang milik Saksi Korban berupa 1 (satu) unit mobil yang senyatanya barang milik Saksi Korban akan digadaikan dan uang hasil gadai dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa ARTHA TRI WIJAYANTO Bin MURDIYANTO pada hari Kamis, tanggal 28 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Mojomulyo Rt 003 Rw 009, Kel. Sragen Kulon, Kec. Sragen, Kab. Sragen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sragen yang berwenang memeriksa dan mengadili, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, terhadap Saksi Korban EDO ZACK QOMARI Bin AGUS QOMARI yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Kamis, tanggal 28 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Saksi Korban menghubungi Terdakwa melalui telepon seluler yang mana menanyakan terkait pengajuan kredit sepeda motor merk Yamaha Stylo di FIF Finance Sragen. Selanjutnya Terdakwa menerangkan terdapat uang muka yang harus dibayar sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) s/d Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Selanjutnya tepat pada pukul 12.00 WIB Saksi Korban melalui telepon selulernya menghubungi kembali Terdakwa dan meminta agar Terdakwa datang ke rumah Saksi Korban yang beralamat di Kp. Mojomulyo RT 003 RW 009, Kel. Sragen Kulon, Kec. Sragen, Kab. Sragen. Sesampainya di rumah Saksi Korban pada pukul 13.00 WIB, Saksi Korban menyampaikan tidak dapat membayar uang muka dalam pengajuan kredit sepeda motor tersebut sehingga Saksi Korban menawarkan kepada Terdakwka berupa kunci serta 1 (satu) STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan identitas kendaraan bermotor Toyota Corolla dengan nomor registrasi AB 1476 NB, tahun 1984, warna hijau biru, Noka: AE80.9008841, Nosin: 2A.5076488 atas nama SUMINDI RAHARJO alamat Sandeyan RT. 08 RW. 30 Ds. Sandeyan Kec. Srimulyo Kab. Bantul supaya dapat diproses pengajuan kredit sepeda motornya.
- Setelah itu Terdakwa menerima barang jaminan milik Saksi Korban berupa kunci beserta 1 (satu) Unit mobil Toyota Corolla dengan nopol terpasang AB 1476 NB, tahun 1984, warna hijau biru, Noka: AE80.9008841, Nosin: 2A5076488 STNK atas nama SUMINDI RAHARJO alamat Sandeyan Rt. 08 Rw. 30 Ds. Sandeyan Kec. Srimulyo Kab. Bantul dan memperlihatkan BPKB kunci kepada Terdakwa, lalu Terdakwa meninggalkan rumah korban dengan mobil tersebut.
- Kemudian saat meninggalkan rumah Saksi Korban, timbul niat Terdakwa pada saat telah menguasai barang milik dari Saksi Korban untuk digadaikan lalu Terdakwa bertanya kepada Saksi NUR ARIFIN alias PAIMAN Bin MULYONO yang menemaninya ke rumah Saksi Korban terkait dimana tempat gadai mobil dan dijawab tempat gadai mobil ada pada Saksi GUNAWAN Bin PARMAN yang beralamat di Dk. Krapyak Rt. 30 Ds. Baleharjo Kec. Sukodono Kab. Sragen. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa berada di rumah Saksi NUR ARIFIN alias PAIMAN Bin MULYONO yang beralamat di Dk. Jumbleng, Ds. Baleharjo, Kec. Sukodono, Kab. Sragen untuk menemui Saksi GUNAWAN Bin PARMAN lalu Terdakwa menyampaikan akan menggadaikan 1 (satu) Unit mobil Toyota Corolla dengan nopol terpasang AB 1476 NB, tahun 1984, warna hijau biru, Noka: AE80.9008841, Nosin: 2A5076488 STNK atas nama SUMINDI RAHARJO dengan mengaku mobil tersebut milik adik keponakan Terdakwa sehingga Saksi GUNAWAN Bin PARMAN percaya dan sepakat dengan menyerahkan uang gadai sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kepada Terdakwa dengan syarat dalam waktu 1 (satu) minggu dalam pengambilan mobil maka Terdakwa harus memberikan bunga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Atas peristiwa tersebut Saksi Korban melaporkannya ke Polres Sragen untuk ditindaklanjuti.
- Bahwa Terdakwa timbul niat jahat untuk menguntungkan dirinya sendiri pada saat Terdakwa telah menerima dan menguasai barang milik Saksi Korban.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .-----------------------------------------------------------------------------------------
|