Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.Bth/2025/PN Sgn GIYONO Alias PAIMAN 1.Dr Purwito Kesdu Asmoro Cipto, MM.,
2.Agus Marhaen Basuki Kesdu, Ir
3.Panca Azimat Marhaenis Surachmat Kesdu, S.H., M.M.,
4.Mare Satyaka Pandu Suwito Kesdu
5.YA Budi Santosa Kesdu,
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 27/Pdt.Bth/2025/PN Sgn
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GIYONO Alias PAIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asri Purwanti, S.H.,M.H.GIYONO Alias PAIMAN
Tergugat
NoNama
1Dr Purwito Kesdu Asmoro Cipto, MM.,
2Agus Marhaen Basuki Kesdu, Ir
3Panca Azimat Marhaenis Surachmat Kesdu, S.H., M.M.,
4Mare Satyaka Pandu Suwito Kesdu
5YA Budi Santosa Kesdu,
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Souki Aditya Pratama Kesdu, SHDr Purwito Kesdu Asmoro Cipto, MM.,
2Souki Aditya Pratama Kesdu, SHAgus Marhaen Basuki Kesdu, Ir
3Souki Aditya Pratama Kesdu, SHPanca Azimat Marhaenis Surachmat Kesdu, S.H., M.M.,
4Souki Aditya Pratama Kesdu, SHMare Satyaka Pandu Suwito Kesdu
5Souki Aditya Pratama Kesdu, SHYA Budi Santosa Kesdu,
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Perlawanan Dan Bantahan Atas Permohonan Eksekusi Nomor 5/Pdt.Eks/2025/PN Sgn yang diajukan Pelawan untuk seluruhnya..
  2. Menyatakan sah menurut okum atas obyek Tanah sawah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01017 seluas 825 M2 yang Desa/Kelurahan Ngembatpadas, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah  adalah milik Pelawan yang telah dibeli dari Orang Tua Para Terlawan.
  3. Menolak Permohonan Eksekusi Nomor 5/Pdt.Eks/2025/PN Sgn yang diajukan oleh Para Terlawan
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Sragen Cq. Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini berpendapatan lain, maka Pelawan memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak