Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2020/PN Sgn ERFRITA NOUR MAYADEWI 1.KEPALA KEPOLISIAN RESOR SRAGEN
2.KEPALA DIVISI PROPAM RI
3.Ketua Irwasum RI
4.Ketua Kompolnas RI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2020/PN Sgn
Tanggal Surat Senin, 30 Nov. 2020
Nomor Surat ---
Pemohon
NoNama
1ERFRITA NOUR MAYADEWI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR SRAGEN
2KEPALA DIVISI PROPAM RI
3Ketua Irwasum RI
4Ketua Kompolnas RI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan


                                                   K E P A D A :
                          Yang Mulia, KETUA PENGADILAN NEGERI SRAGEN
                                            Di PENGADILAN NEGERI SRAGEN
                                                 S R AG E N

Perihal : PERMOHONAN PEMERIKSAAN PRA PERADILAN

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini,

WIYONO ARYO NEGORO, SH, MH
JUNED WIJAYATMO, SH, MH
ADVOKAT dan KONSULTAN HUKUM
JL. Dr. RADJIMAN, Nomor 274, KOTA SURAKARTA

bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 November 2020, untuk dan atas nama ERFRITA NOUR MAYADEWI, beralamat di Jl. Abiyoso I no. 8, Rt. 05, Rw. 02, Kel. Sriwedari, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, untuk selanjutnya mohon disebut ---------------------------------------------------------------: PEMOHON;

Bersama ini hendak mengajukan permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan terhadap:

1. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
JL. Trunojoyo no. 3, Jakarta Selatan
Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH
Jl. Pahlawan no. 1, Semarang
Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR SRAGEN
JL. Bhayangkara no 5, Sragen.

Untuk selanjutnya disebut : ---------------------------------------------- TERMOHON;

2.  KEPALA DIVISI PROPAM RI
JL. Trunojoyo no. 3, Jakarta Selatan

Untuk selanjutnya disebut : --------------------------------  TURUT TERMOHON I;

3. KETUA IRWASUM RI
Jl. Trunojoyo no. 3, Jakarta Selatan

Untuk selanjutnya disebut : -------------------------------  TURUT TERMOHON II;
4. KETUA KOMPOLNAS RI
Jl. Trunojoyo no. 3, Jakarta Selatan

Untuk selanjutnya disebut : ------------------------------  TURUT TERMOHON III;

Ketiganya selanjutnya mohon disebut juga : ------ PARA TURUT TERMOHON;

Adapun dasar dan alasan diajukannya permohonan pemeriksaan pra peradilan ini sebagai berikut:

01.    Bahwa, pada tanggal 22 Juli 2020, Diana Erawati, jabatan Operation area Quality Ansurance manager area Surakarta, melaporkan aduan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau pencurian yang terjadi di kantor BTPN KCP Sragen, pada tanggal 28 Januari 2020, sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada termohon;

02.    Bahwa, laporan polisi nomor : LP/B/85/IX/2020/JTG/RES.SRG tanggal 14 September 2020;

03.    Bahwa, Pemohon mendapat surat panggilan nomor : S.Pgl/100/XI/2020/Reskrim, tertanggal 9 Nopember 2020, yang ditandatangani atas nama termohon, selanjutnya mohon disebut juga ------------------------------------------------------------------- SURAT PANGGILAN I;

04.    Bahwa, Pemohon di panggil untuk didengar keterangannya pada hari Rabu, tanggal 11 Nopember 2020, di tempat termohon sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian terhadap uang tunai senilai Rp. 10.000.000- (sepuluh juta rupiah) yang terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020, sekira pukul 10 : 36 WIB di Bank BTPN kantor cabang pembantu sragen, dengan alamat jl. Raya Sukowati no. 302 sampai dengan 304 sragen, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana;

05.    Bahwa, Pemohon juga mendapat surat nomor : B/677/IX/Res.1.8/2020/Res.Sragen perihal pemberitahuan peralihan status, tertanggal 09 Nopember 2020, selanjutnya mohon disebut juga sebagai ------------------------------------------------------------------ SURAT ALIH STATUS;

06.    Bahwa, dasar SURAT PANGGILAN I, tertulis surat perintah penyidikan nomor : Sp.Sidik/55/IX/2020/Reskrim, tanggal 14 September 2020;

07.    Bahwa, pada tanggal 9 Nopember 2020, kedua surat tersebut langsung diserahkan oleh anggota termohon, penyidik agung dan joko di rumah Pemohon tanpa membawa surat SPDP;

08.    Bahwa, surat perintah penyidikan nomor : Sp.Sidik/55/IX/2020/Reskrim, tanggal 14 September 2020, berlaku dari 14 September 2020 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2020;

09.    Bahwa, atas hal tersebut, Pemohon mengajukan permohonan Pemeriksaan Pra peradilan kepada termohon, yang diterima di Pengadilan Negeri Sragen pada tanggal 11 Nopember 2020, yang diregister dengan nomor : 02/Pid.Pra/2020/PN.Srg;

10.    Bahwa, pada tanggal 11 Nopember 2020, Pemohon mengirim surat kepada Kapolres Sragen, perihal permohonan penundaan pemeriksaan;

11.    Bahwa, karena surat perintah penyidikan Sp.Sidik/55/IX/2020/Reskrim, tanggal 14 September 2020 telah berakhir masa berlakunya, maka SURAT PANGGILAN I adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

12.    Bahwa, karena SURAT PANGGILAN I tidak sah, maka surat panggilan surat panggilan selanjutnya juga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

13.    Bahwa, pada hari Jumat, tanggal 13 Nopember 2020, termohon mengirim surat nomor : SPDP/50/XI/Res.1.8/2020/Res.Sragen, tertanggal 6 Nopember 2020, perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan a.n tersangka Pemohon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, dimana tembusan dikirimkan kepada Pemohon, melalui Kantor Kelurahan Sriwedari, Surakarta, selanjutnya mohon disebut juga sebagai ---------------------------------- SPDP ;

14.    Bahwa, tembusan SPDP ini tidak di serahkan langsung kepada Pemohon seperti penyerahan surat sebelumnya yaitu SURAT PANGGILAN I dan SURAT ALIH STATUS;

15.    Bahwa, walau tanggal SPDP ditanggali 6 Nopember 2020, dan surat SPDP tidak diserahkan langsung kepada Pemohon, seperti SURAT PANGGILAN I dan  SURAT ALIH STATUS, maka patut diduga SPDP tanggalnya diundurkan atau antidateren, karena pada saat menyerahkan SURAT ALIH STATUS yang tertanggal 9 Nopember 2020 dan SURAT PANGGILAN I, tidak diserahkan SPDP yang semestinya lebih penting menyerahkan SPDP kepada Pemohon daripada SURAT ALIH STATUS dan SURAT PANGGILAN I;

16.    Bahwa, apa maksudnya menyerahkan SURAT ALIH STATUS, tetapi justru tidak menyerahkan  SPDP, padahal yang paling penting adalah SPDP;

17.    Bahwa, SPDP harus diserahkan paling lambat satu minggu, apabila tidak maka tidak sah penyidikan termohon;

18.    Bahwa, karena Surat Perintah penyidikan telah dimulai pada tanggal 14 September 2020, pemberitahuan penyidikan yang melebihi 2 minggu yaitu tertanggal 6 Nopember 2020, yang dikirim kepada Pemohon pada Jumat tanggal 13 Nopember 2020 adalah tidak sah;

19.    Bahwa, karena SPDP tidak sah, maka penyidikan termohon adalah tidak sah;

20.    Bahwa, kemudian dengan surat panggilan nomor : S.pgl/112/XI/2020/reskrim, tertanggal 18 Nopember 2020, termohon mengirim surat panggilan lagi kepada Pemohon untuk di dengar keterangannya sebagai tersangka;

21.    Bahwa, karena surat perintah penyidikan yang dipakai dasar SURAT PANGGILAN I sudah kedaluwarsa, SPDP yang lebih dari 1 minggu sehingga penyidikan termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

22.    Bahwa, yang dilaporkan polisi adalah terjadinya pencurian pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020, sekira pukul 10 : 36 WIB di Bank BTPN kantor cabang pembantu Sragen;

23.    Bahwa, pada Selasa, tanggal 28 Januari 2020, sekira pukul 10 : 36 WIB di Bank BTPN kantor cabang pembantu Sragen, Pemohon sedang melaksanakan tugas melakukan pemeriksaan di ruang teller, dimana dalam pemeriksaan dilakukan pengecekan phisik uang dihadapan teller.

24.    Bahwa, dalam pemeriksaan itu telah selesai pemeriksaan, dimana uang setelah dihitung dihadapan teller, uang diserahkan kembali kepada teller dan teller telah menerima dan mengeceknya kembali, setelah meyakini phisik uang sudah klop dengan system kemudian teller mencetak  dokumen rekapitulasi transaksi tunai yang dicetak dari system, kemudian baru ditandatangani bersama;

25.    Bahwa, dengan telah dilakukannya penandatanganan antara Pemohon dan teller pada dokumen rekapitulasi transaksi tunai/balancing kas setelah selesai cash count cash box teller artinya telah dihitung secara bersama sama fisik uang di cash box teller oleh Pemohon dan teller dan telah diyakini fisik uang balance dengan system sejumlah Rp. 138.165.100,- (seratus tiga puluh delapan juta seratus enam puluh lima ribu seratus rupiah), semua proses cash count telah selesai;

26.    Bahwa, dengan telah diserahkan physik uang kepada teller dari pemohon kemudian ditandatangani dokumen tersebut, maka  teller bertanggung jawab atas penyimpanan, pengelolaan serta serta pencatatan uang tunai pada kas teller setiap harinya, termasuk balancing kas awal hari dan akhir hari;

27.    Bahwa, setelah selesai penghitungan ada nasabah menghampiri ruang teller untuk melakukan transaksi;

28.    Bahwa, sore itu juga akan ada proses serah terima tugas beserta dokumen dan seluruh uang serta isi brankas dan cash box teller maupun cash box CS dari Branch Head (BH) kepada pengganti sementara Branch Head (Pgs BH), sebab BH tanggal 29 Januari 2020 harus tugas ke jakarta;

29.    Bahwa, sore hari sekira jam 17.00 WIB, teller menghampiri Pemohon, dan bertanya dokumen serah terima dan memberitahu ada selisih phisik uang;

30.    Bahwa, teller setelah cash count telah melakukan aktivitas transaksi keuangan di system dan melakukan aktivitas di cash box teller;

31.    Bahwa, Pemohon kemudian mengawal cabang agar ditemukan solusi atas permasalahan tersebut, dengan meminta cabang mengecek satu per satu pos-pos GL di system dan menghitung voucher transaksi;

32.    Bahwa, Pemohon juga menyarankan untuk input selisih tersebut di GL selisih kas dan dibuatkan berita acara (BA), namun teller dan BH ingin mencari lagi selisih tersebut dikarenakan apa ? dan teller meminta untuk ingin ke rumah nasabah pada hari itu yang datang ke kantor apakah menerima kelebihan uang dari teller;

33.    Bahwa, pada saat teller akan berangkat Pemohon menyarankan untuk didampingi salah satu karyawan sebagai saksi (pemohon berpikir untuk ikut, lalu pemohon keluar untuk mengambil dompet dan HP di ruangan), saat Pemohon meminta ikut kepada BH, BH menjawab teller sudah berangkat diantar driver, kemudian Pemohon menunggu teller kembali ke cabang dengan duduk di depan ruang Customer service (CS) bersama CS  dan BH, saat itu Pemohon kembali menyarankan untuk input selisih di GL selisih kas dikarenakan laporan akhir hari operation teller dan BH di system harus selesai hari itu juga (peraturan tersebut merupakan ketentuan semua bank), namun BH menolak dengan alasan menunggu kabar dari teller terlebih dahulu. Teller menelpon CS mengabarkan bahwa selisih uang sudah ketemu (Pemohon berada di depan CS), setelah menelpon CS, teller mengirimkan pesan WA kepada BH bahwa sedang menunggu nasabah mengambil uang di ATM, BH setelah mendapat Whats App (WA) dari teller, kemudian menghampiri Pemohon dan menunjukkan pesan WA dari teller kepada Pemohon;

34.    Bahwa, artinya teller telah menemukan selisih uang Rp. 10.000.000,- dan telah diserahkanterimakan dari teller kepada BH sebesar Rp. 137.135.100,-;

35.    Bahwa, setelah teller kembali ke kantor, teller dan BH melakukan proses akhir/close branch dengan menghitung fisik uang dan mencocokan dengan system (melakukan balanching system dengan phisyk uang), sebelum melakukan balancing, teller menunjukkan uang bahwa uang sudah ada dan sudah tidak ada selisih kepada Pemohon dan BH serta Pgs BH;

36.    Bahwa, sesuai dengan keterangan teller dalam BAP tambahan, yaitu uang kas tutup hari pada pada pukul 18:17 WIB tertera dalam surat penyerahan uang (SPPU) dengan nomor referensi CRT 280120738528 adalah sebesar Rp.137.135.100,- (seratus tiga puluh tujuh seratus tiga puluh lima ribu seratus rupiah);

37.    Bahwa, artinya teller (Tiur Bunga Gadissa) telah menemukan selisih uang Rp.10.000.000,- tersebut dan antara system di perbankan dan phisik uang telah cocok;

38.    Bahwa, BAP tambahan teller tertanggal 9 Nopember 2020, akan tetapi BAP teller yang pertama adalah tanggal 14 Nopember 2020;

39.    Bahwa, setelah selesai melakukan proses akhir hari/balancing BH, teller dan Pgs BH ke brankas untuk melakukan serah terima dan cash count (proses akhir dan serah terima sudah ditandatangani teller, BH dan Pgs BH serta di system sudah dilakukan otorisasi sehingga pada system muncul posisi uang di akhir hari), Pemohon menunggu di depan banking hall bersama CS dan team marketing setelah semua selesai pemohon dan team cabang pulang bersama sama meninggalkan kantor bank BTPN KCP sragen;

40.    Bahwa, Bank BTPN pada selasa, 28 Januari 2020, account balance akhir hari adalah sebesar Rp. 1.184.135.100,- (satu milyard seratus delapan puluh empat juta seratus tiga puluh lima ribu seratus rupiah), tidak ada selisih atau tidak ada kerugian;

41.    Bahwa, banyak temuan temuan yang ditemukan Pemohon selaku pemeriksa di BTPN KCP sragen, sebelum tanggal 28 Januari 2020, yang dituangkan dalam notulen Exit meeting, pada rabu, tanggal 29 Januari 2020, dimana di antara adalah kelalaian teller, KCTT nasabah (sample tanda tangan nasabah tidak disimpan diruang/ditempat terkunci, dan pintu teller tidak terkunci), kunci pintu rusak, direkomendasikan segera pasang kunci, dan lainnya;

42.    Bahwa, sehari sebelumnya, pada tanggal 27 Januari 2020, di BTPN KCP Sragen, Pemohon mendapat temuan-temuan diantaranya KTP asli, Buku Tabungan Asli, kartu ATM, kartu askes milik nasabah;

43.    Bahwa, dokumen dokumen tersebut harus dikembalikan kepada nasabah, karena rawan untuk disalahgunakan;

44.    Bahwa, banyak temuan temuan lainnya di kantor kantor cabang lainnya di bawah pengawasan kantor area Surakarta;

45.    Bahwa, atas temuan temuan Pemohon, karyawan BTPN kantor cabang sangat dirugikan, karena Pemohon memberikan nilai buruk, yang sebelumnya hampir tidak pernah mendapat penilaian buruk, dan hal ini berakibat pada fasilitas kenaikan gaji, tidak mendapatkan bonus, serta terkena surat peringatan (SP;

46.    Bahwa, Pemohon tidak mau diajak nego terkait temuan temuan tersebut;

 

47.    Bahwa, dalam perkara ini telah dilakukan penyitaan yaitu :\

a.    satu lembar rekapitulasi transaksi tunai;
b.    satu bendel laporan kas harian BPTN KCP Sragen tanggal 28 Januari 2020;
c.    satu flashdisk sandisk warna merah hitam, yang di copy oleh Wijiana (Branch Head) BTPN KCP sragen, dari CCTV kamera 4 warna hitam merk infinity model TDV-7308-HZ, yang disita termohon dari yang menguasai barang yaitu Tiur Bunga Gadissa (Teller);

48.    Bahwa, sesuai pasal 38 KUHAP, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan ijin dari ketua Pengadilan Negeri setempat, namun dalam keadaan mendesak, penyitaan tersebut dapat dilakukan penyidik lebih dahulu dan kemudian setelah itu wajib segera dilaporkan ke ketua Pengadilan Negeri setempat, untuk memperoleh persetujuan;

49.    Bahwa, berita acara penyitaan dan surat tanda penerimaan nomor : STP/81/IX/2020/Reskrim dan STP/81/IX/2020/Reskrim, keduanya tertanggal 30 September 2020;

50.    Bahwa, surat permintaan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik nomor : B/1554/X/Res.1.8/2020/Res.Sragen, tanggal 5 Oktober 2020;

51.    Bahwa, penetapan pengadilan Negeri Sragen nomor : 173/Pen.Pid.Sita/2020/PN.Sgn, tertanggal 8 Oktober 2020;

52.    Bahwa, termohon telah melanggar pasal 38 KUHAPidana;

53.    Bahwa, tidak ada keadaan mendesak untuk melakukan penyitaan barang bukti, karena perkara ini sudah dilaporkan sejak 22 Juli 2020;

54.    Bahwa, penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh termohon adalah cacat prosedur, sehingga penyidikan termohon tidak sah;

55.    Bahwa, seharusnya yang disita termohon adalah DVR asli CCTV BTPN KCP Sragen, serta penggandaan ke flash disk harus dilakukan oleh penyidik, dengan dibuat berita acara dan pembungkusan penyegelan jaminan hasil penggandaan tadi original;

56.    Bahwa, DVR CCTV BTPN KCP Sragen di ragukan keasliannya sesuai saat kejadian tanggal 28 Januari 2020, karena telah lama di kuasai oleh Wijiana (BH KCP sragen) atau barang bukti sudah tidak sesuai asli diduga kuat ada perubahan atau penghilangan barang bukti asli sesuai kejadian tanggal 28 Januari 2020;

57.    Bahwa, penyitaan flash disk sandisk warna merah hitam yang di copy oleh Wijiana (Branch Head BTPN KCP Sragen), yang disita dari yang menguasai barang flash disk yaitu Tiur bunga Gadissa (teller) tidak sah karena dibuat bukan atas  permintaan penyidik. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi no : 20/PPU-XIV/2016 tidaklah sebagai alat bukti, ahli ahli digital yang memberikan kesaksian atas isi CCTV tersebut tidak sah;

58.    Bahwa, pengambilan alat bukti berupa alat elektronik seperti rekaman CCTV harus melalui prosedur yang diatur dalam pasal 117 dan pasal 20 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor : 10 tahun 2009 tentang tata cara dan persyaratan permintaan pemeriksaan teknis kriminilistik tempat kejadian perkara dan laboratories kriminalistik barang bukti kepada laboratories kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia;

59.    Bahwa, benarkah ada uang yang hilang ?
apakah Cash Box teller telah berpindah tempat ?
apakah benar cash box uangnya berkurang ?
apakah cash box teller telah dipergunakan untuk transaksi lain ?
apakah ada input data teller ke system yang keliru ?
apakah ada kekeliruan teller memberikan uang ke nasabah atau kelebihan uang ke nasabah ?
sebenarnya uang manakah yang hilang atau yang kurang, di brankas atau di cash box teller?
Siapakah yang mengambil uang tersebut ?
Apakah ada saksi kalau uang itu hilang ?
Apakah ada saksi yang melihat kalau ada yang mengambil uang secara tidak benar ?
Uang siapa yang hilang ?
adakah kekeliruan penghitungan di system?
Apakah persaingan kerja ?
Apakah takut diketahui ada kecurangan yang melanggar pidana ?


60.    Bahwa, CCTV mana yang menunjukkan cash box teller telah dihitung dan ada selisih atau kekurangan/kehilangan uang?;

61.    Bahwa, mengapa Branch Head dan Teller harus berbohong katanya uang kelebihan ada di nasabah dan sudah dikembalikan, tetapi kemudian di lain hari mengaku selisih di ganti teller sendiri ?, apakah ini konspirasi/hanya rekayasa ?;

62.    Bahwa, benarkah ada uang yang hilang ?;

63.    Bahwa, mengapa tanggal kejadian 28 Januari 2020, tetapi baru di adukan tanggal 22 Juli 2020 ?;

64.    Bahwa, pada tutup kas akhir hari, tanggal 28 Januari 2020, antara system dan phisik uang telah cocok, dan tidak ada selisih;

65.    Bahwa, saksi bisa di rekayasa ?

66.    Bahwa, kejadian bisa direkayasa ?

67.    Bahwa, dokumen internal sendiri bisa di rekayasa ?

68.    Bahwa, CCTV bisa di rekayasa ?

69.    Bahwa, ada polisi yang berani merekayasa BAP atau membuat BAP palsu;

70.    Bahwa, ada polisi yang berani menahan orang yang tidak bersalah, contohnya rekan kuasa hukum yaitu Advokat A. Wahyu Purwana, SH, MH dan Advokat Heru S Notonegoro, SH, MH;

71.    Bahwa, penetepan tersangka harus ada 2 alat bukti yang cukup, dan melalui proses hukum yang benar;

72.    Bahwa, pada kejadian tersebut yaitu hari Selasa tanggal 28 Januari 2020, sekira pukul 10 : 36 WIB di Bank BTPN kantor cabang pembantu sragen, dengan alamat jl. Raya Sukowati no. 302 sampai dengan 304 sragen, pemeriksaan telah selesai dan uang telah diserahterimakan Pemohon kepada teller berdasarkan bukti serah terima atau dokumen rekapitulasi transaksi tunai yang ditandatangani Pemohon dan teller;

73.    Bahwa, BTPN tidak ada selisih antara system dan phisik uang, dalam artian tidak mengalami kerugian;


Berdasarkan uraian tersebut diatas mohon kepada Yang Mulia, Ketua Pengadilan Negeri Sragen, Cq. Hakim Yang memeriksa Perkara ini untuk memutus sebagai berikut :

P R I M A I R :

1.    Mengabulkan permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan yang dimohonkan oleh pemohon untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan penyitaan yang dilakukan termohon tidak sah;

3.    Menyatakan penyidikan termohon yang dilakukan termohon terkait laporan polisi nomor : LP/B/85/IX/2020/JATENG/RES.SRG, tanggal 14 September 2020 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4.    Menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon (ERFRITA NOUR MAYADEWI) yang dilakukan termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

5.    Menghukum para turut termohon tunduk pada putusan ini;

6.    Membebankan biaya ini kepada negara.

S U B S I D A I R :

Apabila Yang Mulia, Hakim Pemeriksa Perkara Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex Aequo et Bono)

Surakarta, 30 November 2020.
Hormat kami,
Kuasa hukum Pemohon

 

WIYONO ARYO NEGORO, SH, MH      JUNED WIJAYATMO, SH, MH

Pihak Dipublikasikan Ya