Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2019/PN Sgn AGUS FATCHUR RAHMAN, S.H., M.H KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SRAGEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2019/PN Sgn
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2019
Nomor Surat --
Pemohon
NoNama
1AGUS FATCHUR RAHMAN, S.H., M.H
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SRAGEN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Kepada Yth.

KETUA PENGADILAN NEGERI SRAGEN

Jl. Sukowati No. 253, Sragen

Di Sragen

 

Hal      :  Permohonan Praperadilan

                                                                                                

Dengan hormat,

Bertanda tangan di bawah ini :

 

JUNAIDI ALBAB SETIAWAN, S.H., M.Comm Law, H.M. ZAM ZAM WATHONI, S.H., DITA WAHYU WIJAYANTI, S.H., M.H., AMRIZA KHOIRUL FACHRI, S.H., S.I.KOM kesemuanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada “JAS & PARTNERS” Advocate & Legal Consultant yang beralamat di Komplek Angkasapura Blok Q No. 22 Bandar Kemayoran, Jakarta Pusat, 10630.

 

Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Mei 2019, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama AGUS FATCHUR RAHMAN, S.H., M.H., selanjutnya disebut sebagai PEMOHON.

 

 

-------------------------M E L A W A N-------------------------

 

 

KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SRAGEN yang beralamat di Jl. Solo-Sragen, Sine, Kec. Sragen, Sragen.

 

Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.

 

 

Untuk mengajukan Permohonan Praperadilan atas Penetapan sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan daerah Kab. Sragen pada tahun 2003 sampai dengan tahun 2007 yang ditempatkan di BPR Djoko Tingkir yang menyebabkan kerugian kas daerah sebesar Rp. 11.216.045.352,00 dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Surat Penetapan Nomor : PRINT-2239/O.3.26/Fd.I/12/2018 tanggal 6 Desember 2018 oleh Kepala Kejaksanaan Negeri Sragen/Termohon.

 

Adapun yang menjadi alasan permohonan adalah sebagai berikut :

 

  1. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

  1. Bahwa tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia.

 

  1. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut.

 

  1. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan tetap menjadi prioritas.

 

  1. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai-nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

 

  1. Bahwa sebagaimana diketahui dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) I Pasal 1 ayat 10 menyatakan :

 

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

 

  1. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:

 

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

  1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

 

 

  1. Bahwa untuk memenuhi rasa keadilan di dalam masyarakat dalam perkembangannya dirasakan, pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 10 jo. Pasal 77 KUHAP, mesih belum sepenuhnya adil dan sering tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari negara. Untuk itu dalam perkembangannya pengaturan mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknva penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat. yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara manapun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut “terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.

 

  1. Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut:

 

  1. Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011;
  2. Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012
  3. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 November 2012;
  4. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015;
  5. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015
  6. Dan lain sebagainya.

 

  1. Bahwa berdasaran Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014  tanggal 28 april 2018 yang amar putusannya sebagai berikut :

     

     

    Mengadili,

     

    Menyatakan

     

  2. Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
  3. [dst]
  4. [dst]
  5. Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahim 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
  6. Pasal 77 huruf a Undanp-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
  7.  

  8. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan, merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Oleh karenanya, mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
  9.  

     

  10. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
  11.  

  12. PEMOHON MENERIMA SURAT PENETAPAN TERSANGKA SEBELUM TANGGAL SURAT PENETAPAN TERSANGKA DITERBITKAN
  13.  

  14. Bahwa pada tanggal 05 Desember 2018, pukul 16.00 sore hari, Pemohon menerima Surat Penetapan Tersangka. Surat Penetapan Tersangka tersebut bernomor Print-2239/O.3.26/Fd.1/12/2018 tertanggal 6 Desember 2018,  yang dibuat berdasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sragen Nomor PRINT-2238/O.3.26/Fd.l/12/2018 tanggal 05 Desember 2018;
  15.  

  16. Bahwa dari bukti tersebut terlihat bahwa penetapan Tersangka dibuat dalam waktu yang tidak wajar, tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena diketahui bahwa Termohon mengirimkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-2239/O.3.26/Fd.1/12/2018 bertanggal 6 Desember 2018, sehari sebelum surat tersebut diterbitkan;
  17.  

  18. Atas hal tersebut Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-2239/O.3.26/Fd.1/12/2018 tertanggal 6 Desember 2018 yang berdasar atas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sragen Nomor PRINT-2238/O.3.26/Fd.l/12/2018 tanggal 05 Desember 2018 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum kepada diri Pemohon.
  19.  

  20. PERSETUJUAN PENYITAAN BARANG BUKTI SEBAGAI DASAR PENETAPAN TERSANGKA BARU DIMOHONKAN DAN TERBIT SETELAH PEMOHON DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA
  21.  

  22. Bahwa pada tanggal 6 Februari 2018 Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan barang bukti berupa 1 (satu) rangkap foto copy Daftar Pinjaman Uang / Kasbon FATCHUR RAHMAN dari uang pinjaman, namun terhadap barang bukti tersebut baru dilakukan sita berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sragen Nomor 55/Pen.Pid.Sita/2019/PN.Sgn tertanggal 4 Maret 2019;
  23.  

  24. Bahwa sementara itu Termohon tanpa izin dan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri telah melakukan penyitaan pada bulan Desember tahun 2018, dengan alasan keadaan yang mendesak, sesuai Surat Penyitaan Nomor Print-2303/0.3.26/Fd.1/12/2018;
  25.  

  26. Bahwa atas hal terebut di atas, penetapan Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon tidak sesuai dengan prosedur hukum serta tidak berdasar, hal ini terlihat adanya prosedur hukum yang ditinggalkan oleh Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tanpa didahului dan dilengkapi adanya permohonan izin sita barang bukti yang seharusnya izin sita tersebut diajukan terlebih dahulu kepada Pengadilan Negeri setempat dalam hal ini Pengadilan Negeri Sragen sebelum digunakan sebagai dasar untuk melakukan penetapan Tersangka.
  27.  

     

  28. KERUGIAN NEGARA SEBAGAI DASAR PENETAPAN TERSANGKA  TIDAK PASTI KARENA TIDAK JELAS ASAL USULNYA
  29.  

  30. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2018 Pemohon menerima Surat Penetapan Tersangka atas diri Pemohon Nomor Print-2239/O.3.26/Fd/I/12/2018 tertanggal 6 Desember 2018 yang menyebutkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan oleh Pemohon adalah sebesar Rp. 11.216.045.352,00 (Sebelas Milyar Dua Ratus Enam Belas Juta Empat Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Dua Rupiah);
  31.  

  32. Bahwa Kerugian Negara tersebut pada angka 7 tersebut di atas telah dibayar oleh para Terpidana Sri Wahyuni dan Untung Sarono Wiyono, sebagai uang pengganti sesuai amar putusan berdasarkan eksekusi Putusan:
  33. Perkara No. 1552K/Pidsus/2012 tanggal 14 Oktober 2012 jo. No. 19/Pid.Sus/2012/PT.Tpk.Smg tanggal 8 Mei 2012 jo. No. 80/Pid.Sus/2011/PN.Tpk.Smg tanggal 21 Maret 2012 atas nama Terpidana Sri Wahyuni, SE., MM.,;
  34. Perkara No. 1361K/Pidsus/2012 tanggal 18 September 2012 jo. No. 78/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor.Smg tanggal 21 Maret 2012 atas nama H.  Untung Sarono Wiyono Sukarno;
  35. Perkara No. 79/Pidsus/2011/PN.TIPIKOR.SMG tanggal 21 Maret 2012 atas nama Terpidana Drs. Kushardjono;
  36.  

  37. Bahwa dalam eksekusi atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, para Terpidana telah membayar uang pengganti sebagai berikut:
  38. Berdasarkan eksekusi Perkara 79/Pidsus/2011/PN.TIPIKOR.SMG tanggal 21 Maret 2012 Terpidana H. Untung Surono Wiyono Sukarno telah mengembilkan uang sebesar Rp. 10.501.452.352,00 (Sepuluh Milyar Lima Ratus Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Dua Rupiah);
  39. Berdasarkan eksekusi Perkara No. 1552K/Pidsus/2012 tanggal 14 Oktober 2012 jo. No. 19/Pid.Sus/2012/PT.Tpk.Smg tanggal 8 Mei 2012 jo. No. 80/Pid.Sus/2011/PN.Tpk.Smg tanggal 21 Maret 2012 terpidana Sri Wahyuni, SE., MM., telah membayar uang pengganti sebesar Rp. 110.000.000,00 (Seratus Sepuluh Juta Rupiah);
  40.  

  41. Dengan demikian penetapan Tersangka a quo sangat mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum dan bukti-bukti hukum yang sah karena saat ini kerugian negara sebesar tersebut demi hukum sudah tidak ada lagi. Yang ada adalah  selisih kerugian Negara hasil temuan LHP BPK sebesar Rp. 604.600.000,00 (Enam Ratus Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah);
  42.  

  43. Bahwa selisih kerugian Negara sebesar Rp. 604.600.000,00 (Enam Ratus Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) secara hukum tidak ada kaitannya dengan Pemohon mengingat berdasarkan putusan perkara Nomor 79/Pidsus/2011/PN.TIPIKOR.SMG tanggal 21 Maret 2012 dengan Terdakwa Drs. Kushardjono, selisih kerugian Negara sebesar Rp. 604.600.000,00 (Enam Ratus Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dibebankan kepada Terdakwa lainnya yakni H. Untung Sarono Wiyono Sukarno sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Tipikor atas nama Drs. Kushardjono No. 79/Pidsus/2011/PN.TIPIKOR.SMG tanggal 21 Maret 2012, halaman 199, JPU menuntut bahwa: “1. Terdakwa Drs. Kurhadjono bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, 2. Terhadap Terdakwa Drs. Kusharjono tidak dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian keauangan negara sebesar Rp 604.600.000,- terkait dengan perkara ini dibebankan kepada Terdakwa lainnya yaitu Terdakwa Untung Wiyono
  44.  

  45. Bahwa selanjutnya adanya ketidakjelasan temuan LHP BPK atas sisa Kerugian Negara sebesar Rp. 604.600.000,00 (Enam Ratus Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dapat menjadi jelas dan sangat transparan apabila dilihat dari
  46. Putusan kasasi terpidana H. Untung Sarono Wiyono Sukarno Perkara No. 1361K/Pidsus/2012 tanggal 18 September 2012 jo. No. 78/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor.Smg tanggal 21 Maret 2012 pada halaman 105. Disebutkan “Bahwa perbuatan Terdakwa melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri sebesar Rp. 20.875.258.750,00 (Dua Puluh Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) dan memperkaya orang lain kepada Kus Harjono Rp. 604.600.000,00 (Enam Ratus Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan Sri Wahyuni, SE., MM. sebesar Rp. 110.000.000,00 (Seratus Sepuluh Juta Rupiah)”;
  47. Putusan Kasasi Sri Wahyuni, SE., MM. Perkara No. 1552K/Pidsus/2012 tanggal 14 Oktober 2012 jo. No. 19/Pid.Sus/2012/PT.Tpk.Smg tanggal 8 Mei 2012 jo. No. 80/Pid.Sus/2011/PN.Tpk.Smg tanggal 21 Maret 2012 halaman 16 point 13 alinea 1 disebutkan perbuatan Terdakwa Sri Wahyuni, S E., MM. memperkaya diri sendiri sebesar Rp. 110.000.000,00 (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) dan memperkaya orang lain kepada H. Untung Sarono Wiyono Sukarno sebesar Rp. 20.875.258.750,00 (Dua Puluh Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) dan juga memperkaya Drs. Kushardjono sebesar Rp. 604.600.000,00 (Enam Ratus Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah);
  48.  

  49. Berdasarkan atas uraian tersebut nampak jelas bahwa penetapan Tersangka atas diri Pemohon tidak didasari dengan adanya Kerugian Negara yang telah ada dan pasti, karena masih simpang siur dan tidak jelas asal usulnya. Padahal unsur “kerugian negara yang telah ada dan pasti” menjadi dasar unsur utama dalam penetapan Tersangka, sehinga Penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum.
  50.  

  51. PENETAPAN TERSANGKA ATAS DIRI PEMOHON TIDAK DIKONSTRUKSIKAN SEBAGAI PIDANA PENYERTAAN DENGAN PERKARA-PERKARA YANG MENYANGKUT H. UNTUNG SARONO WIYONO SUKARNO, SRI WAHYUNI, SE., MM, DAN DRS. KUSHARDJONO.
  52.  

  53. Bahwa atas dasar dalil-dalil tersebut di atas terlihat ketidaksempurnaan dakwaan dan tuntutan terhadap terpidana H. Untung Sarono Wiyono Sukarno Perkara No. 1361K/Pidsus/2012 tanggal 18 September 2012 jo. No. 78/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor.Smg tanggal 21 Maret 2012, Drs. Kushardjono Perkara No. 79/Pidsus/2011/PN.TIPIKOR.SMG tanggal 21 Maret 2012 dan Sri Wahyuni, SE., MM Perkara No. 1552K/Pidsus/2012 tanggal 14 Oktober 2012 jo. No. 19/Pid.Sus/2012/PT.Tpk.Smg tanggal 8 Mei 2012 jo. No. 80/Pid.Sus/2011/PN.Tpk.Smg tanggal 21 Maret 2012 tidak dapat dibebankan kepada orang lain termasuk kepada Pemohon, mengingat dalam dakwaan dan atau tuntutan dalam perkara a quo tidak dikonstruksikan sejak awal dengan dakwaan penyertaan. Sehingga perkara tersebut tidak bisa dilakukan penyidikan ulang alias nebis in idem;
  54.  

  55. Bahwa terlebih lagi dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Tipikor atas nama Drs. Kushardjono No. 79/Pidsus/2011/PN.TIPIKOR.SMG tanggal 21 Maret 2012, halaman 199, JPU menuntut bahwa 1. Terdakwa Drs. Kurhadjono bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, 2. Terhadap Terdakwa Drs. Kusharjono tidak dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian keauangan negara sebesar Rp 604.600.000,- terkait dengan perkara ini dibebankan kepada Terdakwa lainnya yaitu Terdakwa Untung Wiyono;
  56.  

  57. Atas dasar dalil-dalil dan uraian tersebut di atas, penetapan Pemohon sebagai Tersangka tidak berdasarkan hukum dan bukti-bukti hukum, tidak sah dan lebih bernuasa politis serta pelampiasan dendam tanpa sebab dan alasan,  sehingga sangat merugikan kredibilitas Pemohon sebagai mantan Bupati Sragen 2011-2016 yang saat ini sedang menjadi Calon anggota Legislatif untuk bertarung memperebutkan kursi di pemilu 17 April 2019;
  58.  

  59. Bahwa jaksa adalah satu dan tidak terpisahkan atau (een en ondeelbaar) maka tidak ada suatu lembaga pemerintah manapun yang dapat melakukan tugas penuntutan tersebut untuk dan atas nama negara. Berdasarkan prinsip ini maka Penetapan Tersangka dan selanjutnya penuntutan dalam suatu perkara yang sama tidaklah dapat dilakukan secara bebas nilai, terpotong-potong sesuai selera pejabatnya;
  60.  

  61. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, telah dapat dibuktikan penetapan Pemohon sebagai Tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum, oleh karenanya mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sragen untuk menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana dalam surat penetapan Nomor Print-2239/O.3.26/Fd/I/12/2018 tertanggal 6 Desember 2018 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat pada diri Pemohon.
  62.  

  63. PETITUM
  64.  

    Berdasarkan pada alasan-alasan hukum dan bukti-bukti di atas, maka dengan ini Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sragen yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:

     

  65. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  66. Menyatakan dan menetapkan secara hukum Surat Penetapan Tersangka atas diri Pemohon sebagaimana dalam surat Nomor: Print-2239/O.3.26/Fd/I/12/2018 bertanggal 6 Desember 2018 oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap diri Pemohon;
  67. Menyatakan penetapan Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  68. Menyatakan dan menetapkan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon;
  69. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan sebagaimana surat perintah No. Print 1696/03.26/FD/I/09/2018 tanggal 25 September 2018 jo. Nomor PRINT 2238/03.26/FD/I/12/2018 tanggal 5 Januari 2018 karena tidak sah dan tidak berdasar bukti-bukti hukum;
  70. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
  71. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
  72.  

    Dan apabila yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sragen yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya