Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
17/Pid.C/2020/PN Sgn | MUJIASHADI, S.pSI | YEYEN LESTIOWATI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Nov. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pid.C/2020/PN Sgn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Nov. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | KASKARA/03/XI/2020/PPNS | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PEMERINTAH KABUPATEN SRAGEN SATUAN POLISI PAMONG PRAJAJl. dr. Setia Budi No. 3Telp. (0271) 892970SRAGEN=============================== “PRO JUSTITIA”
RESUME SIDANG TIPIRING Bapak / Ibu Hakim yang mulia… Saya PPNS pada Satpol PP Kabupaten Sragen atas kuasa Penuntut Umum Pada hari ini Rabu tanggal 4 Nopember 2020 menghadapkan dipersidangan Pengadilan Negeri Sragen seorang terdakwa dengan identitas sebagai berikut : Nama : YEYEN LESTIOWATI Tempat/tanggal lahir : Sragen, 20 Maret 1963 Jenis Kelamin : Perempuan Agama : Islam Kewarganegaraan : Indonesia Pekerjaan : Wiraswata Alamat : Tanggan Rt 21 Tanggan, Gesi Sragen Terdakwa tersebut diatas pada hari Selasa malam Rabu tangal 27 Oktober telah terjaring operasi Penertiban yang dilakukan oleh Petugas Satpol PP Kab. Sragen bersama Tim Yustisi, karena telah menyelenggarakan usaha hiburan karaoke secara illegal. Perbuatan terdakwa tersebut kami dakwa melanggar pasal 92 ayat (1) jo pasal 53 ayat (1) Perda Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Atas perbuatan terdakwa tersebut, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sebagaimana dimaksud pasal 92 ayat (1) Perda Kab. Sragen Nomor 8 Tahun 2018. Dalam persidangan ini kami menghadirkan 2 orang saksi : 1. SUPRASETYO : anggota Satpol PP Kab. Sragen; 2. SUMARYONO : anggota Satpol PP Kab. Sragen. Dan juga kami sertakan barang bukti yang kami sita dari terdakwa, yaitu : 1. 1 Unit CPU 2. 2 Unit Mix 3. 1 Unit Mouse. Demikian resume persidangan ini kami sampaikan, dan sekali lagi kami mengharapkan agar terdakwa bisa diputus dengan seadil-adilnya. Terima kasih. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |