Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G/2025/PN Sgn Sriyanto SUKIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 61/Pdt.G/2025/PN Sgn
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sriyanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Maria Goretti Etik Prawahyanti SH. MHSriyanto
Tergugat
NoNama
1SUKIDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum menguasai tanah yang bukan miliknya;
4. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah menurut hukum atas kepemilikan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 4025 atas nama Sriyanto yang terletak di Dk. Karanggungan Desa Tangkil Kecamatan Sragen Kabupaten Sragen, seluas 114 m?2; (Seratus empat belas meter persegi) dengan batas-batas  sebelah Utara : Jalan Kampung, sebelah Timur : Bengkel Bapak Sutrisman, sebelah Selatan : Jalan Ring Road, sebelah Barat : Rumah Sukidi tersebut ; 
5. Menghukum Tergugat membayar semua kerugian Penggugat yang keseluruhannya berjumlah Rp. Rp 325.000.000,- (Tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) pada Penggugat setelah putusan dibacakan;
6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom)  kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) sehari apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
7. Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan lebih dahulu walau ada verset, banding atau kasasi dari Tergugat;
8. Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR
Jika Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak