INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
61/Pdt.G/2025/PN Sgn | Sriyanto | SUKIDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 61/Pdt.G/2025/PN Sgn | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum menguasai tanah yang bukan miliknya;
4. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah menurut hukum atas kepemilikan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 4025 atas nama Sriyanto yang terletak di Dk. Karanggungan Desa Tangkil Kecamatan Sragen Kabupaten Sragen, seluas 114 m?2; (Seratus empat belas meter persegi) dengan batas-batas sebelah Utara : Jalan Kampung, sebelah Timur : Bengkel Bapak Sutrisman, sebelah Selatan : Jalan Ring Road, sebelah Barat : Rumah Sukidi tersebut ;
5. Menghukum Tergugat membayar semua kerugian Penggugat yang keseluruhannya berjumlah Rp. Rp 325.000.000,- (Tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) pada Penggugat setelah putusan dibacakan;
6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) sehari apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
7. Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan lebih dahulu walau ada verset, banding atau kasasi dari Tergugat;
8. Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Jika Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |