Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2026/PN Sgn PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Sragen 1.YAYUK NINGSIH
2.ANGGO PAMBUDI SETIAWAN
3.RAKINAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2026/PN Sgn
Tanggal Surat Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Sragen
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YAYUK NINGSIH
2ANGGO PAMBUDI SETIAWAN
3RAKINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 105.825.069,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi/ingkar janji kepada Penggugat.
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 105.825.069,- (Seratus lima juta delapan ratus dua puluh lima ribu enam puluh sembilan rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak membayar seluruh sisa pinjaman/ kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 04899/ Tangkil atas nama Rakinah (Tergugat III), terletak di Desa Tangkil, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat .
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 04899/ Tangkil atas nama Rakinah (Tergugat III), terletak di Desa Tangkil, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.  
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak