Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2024/PN Sgn Heri Rohmadi, S.H. AJI WAHYU NEGORO Bin BUDI RAHARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.C/2024/PN Sgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/08/XII/RES.1.8/2024/Sek.Kml
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Heri Rohmadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJI WAHYU NEGORO Bin BUDI RAHARJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Bahwa tersangka AJI WAHYU NEGORO Bin BUDI RAHARJO dengan sengaja dan tanpa ijin telah melakukan perbuatan mengambil barang milik saksi AGUSTINUS RESI JUWHARI pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024, sekira pukul 14.30 WIB di Dk. Margoasri, Rt. 036/008, Ds. Puro, Kec. Karangmalang, Kab. Sragen berupa : ikan gurami dengan jumah sebanyak 12 ekor (dua belas) ekor dengan berat kurang lebih 1 Kg lebih 2 Ons (satu kilogram lebih dua ons).
Bahwa tersangka AJI WAHYU NEGORO Bin BUDI RAHARJO dalam melakukan perbuatan mengambil barang milik saksi AGUSTINUS RESI JUWHARI tersebut dilakukan dengan cara : tersangka AJI WAHYU NEGORO Bin BUDI RAHARJO datang ke kolam ikan gurami milik saksi AGUSTINUS RESI JUWHARI di Dk. Margoasri, Rt. 036 / 009, Ds. Puro, Kec. Karangmalang, Kab. Sragen dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Vario 125, tahun 2017, warna hitam, nopol terpasang AD-3753-BGE, No. Rangka: MH1JFU114HK942922, No. Mesin: JFU1E1945719 kemudian tersangka AJI WAHYU NEGORO Bin BUDI RAHARJO memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan sebelah selatan kolam ikan gurami milik saksi AGUSTINUS RESI JUWHARI, selanjutnya tersangka AJI WAHYU NEGORO Bin BUDI RAHARJO berjalan kaki menuju ke kolam ikan gurami milik AGUSTINUS RESI JUWHARI sambil membawa jaring ikan warna hitam dengan gagang kayu yang sebelumnya sudah dibawa oleh tersangka AJI WAHYU NEGORO Bin BUDI RAHARJO kemudian tersangka AJI WAHYU NEGORO Bin BUDI RAHARJO mengambil ikan gurami yang berada didalam kolam ikan milik AGUSTINUS RESI JUWHARI tersebut dengan jaring ikan warna hitam dengan gagang kayu yang sebelumnya sudah dibawa olehnya, pada saat jaring ikan sudah terisi dengan ikan gurami kemudian tersangka AJI WAHYU NEGORO Bin BUDI RAHARJO berjalan kearah sedepa motor miliknya yang diparkirkan di jalan sebelah selatan kolam ikan milik AGUSTINUS RESI JUWHARI, lalu memasukkan ikan gurami hasil jaringan tersebut kedalam jok sepeda motornya, setelah itu tersangka AJI WAHYU NEGORO Bin BUDI RAHARJO kembali lagi ke kolam ikan milik AGUSTINUS RESI JUWHARI untuk menjaring ikan lagi, pada waktu sedang menjaring ikan, saksi CHATARINA TATIK MURTININGSIH lewat dijalan sebelah utara kolam ikan kemudian bertanya sedang apa, lalu saksi berteriak –teriak dan tidak selang berapa lama datang saksi AGUSTINUS RESI JUWHARI selaku pemilik kolam ikan gurami tersebut dan menanyai identitas tersangka AJI WAHYU NEGORO Bin BUDI RAHARJO tetapi tidak dijawab dan tersangka AJI WAHYU NEGORO Bin BUDI RAHARJO berjalan kearah sepeda motornya terparkir kemudian hendak pergi, tetapi ditahan oleh saksi AGUSTINUS RESI JUWHARI sambil berteriak “MALING” lalu ada bebrapa warga yang datang mengamankan tersangka AJI WAHYU NEGORO Bin BUDI RAHARJO, setelah dibuka jok sepeda motornya ternyata ikan gurami hasil mengambil di kolam ikan milik AGUSTINUS RESI JUWHARI ada disitu, kemudian ketika ditanya oleh saksi AGUSTINUS RESI JUWHARI dan beberapa warga, tersangka AJI WAHYU NEGORO Bin BUDI RAHARJO malah menantang, hingga akhirnya tersangka AJI WAHYU NEGORO Bin BUDI RAHARJO berhasil diamankan oleh warga dan selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Vario 125, tahun 2017, warna hitam, nopol terpasang AD-3753-BGE, No. Rangka: MH1JFU114HK942922, No. Mesin: JFU1E1945719, ikan gurami dengan jumah sebanyak 12 ekor (dua belas) ekor dengan berat kurang lebih 1 Kg lebih 2 Ons (satu kilogram lebih dua ons) dan jaring ikan warna hitam gagang kayu diserahkan ke Polsek Karangmalang.
Bahwa maksud dan tujuan tersangka AJI WAHYU NEGORO Bin BUDI RAHARJO mengambil barang berupa ikan gurami dengan jumah sebanyak 12 ekor (dua belas) ekor dengan berat kurang lebih 1 Kg lebih 2 Ons (satu kilogram lebih dua ons) milik saksi AGUSTINUS RESI JUWHARI adalah untuk dimiliki dan dikonsumsi sendiri serta dalam melakukan perbuatannya tersebut tersangka AJI WAHYU NEGORO Bin BUDI RAHARJO sebelumnya tidak pernah meminta Ijin atau sepengetahuan saksi AGUSTINUS RESI JUWHARI sebagai pemilik.
 
Dengan demikian penuntut berpendapat bahwa perbuatan tersangka AJI WAHYU NEGORO Bin BUDI RAHARJO yang telah mengambil ikan gurami dengan jumah sebanyak 12 ekor (dua belas) ekor dengan berat kurang lebih 1 Kg lebih 2 Ons (satu kilogram lebih dua ons) milik saksi AGUSTINUS RESI JUWHARI tersebut telah memenuhi unsur seperti yang tercantum dalam bunyi Pasal 364 KUHP, dengan unsur sebagai berikut :
a. Barang Siapa
b. Mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain
c. Dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum
d. Nilai barang atau uang bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000,- ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
    
Penyidik Pembantu

 


HERI ROHMADI, S.H.
AJUN INSPEKTUR POLISI DUA NRP 82040436

Pihak Dipublikasikan Ya