INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
39/Pdt.Bth/2023/PN Sgn | PURWO | 1.PT. Permodalan Nasional Madani 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Jun. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 39/Pdt.Bth/2023/PN Sgn | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 14 Jun. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :
I. DALAM PROVISI
menyatakan bahwa sebidang tanah pekarangan dan bangunan beserta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatasnya, seluas 2420 m2 dengan Sertipikat Hak Milik No. 1872 yang terletak di Desa Kaliwedi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah terdaftar atas nama Painem berada dalam keadaan “status quo” oleh karenanya Para Terlawan tidak diperbolehkan untuk melakukan perbuatan hukum apapun sampai perkara Gugatan aquo telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
II. DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar;
2. Mengabulkan Perlawanan dari Pihak Ketiga/ Pelawan;
3. Menyatakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta bertentangan dengan ketentuan hukum sehingga dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan;
4. Menetapkan bahwa Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen adalah cacat hukum karena tanah dan bangunan yang dibebani hak tanggungan tersebut telah terdapat bangunan lain yang sudah diukur resmi oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sragen;
5. Menolak permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang diajukan oleh Pemohon Lelang Eksekusi (PT. Permodalan Nasional Madani);
6. Menetapkan untuk tidak melelang eksekusi terhadap obyek berupa sebidang tanah seluas 2420 m2 dengan Sertipikat Hak Milik No. 1872 yang terletak di Desa Kaliwedi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah;
7. Membatalkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang akan dilaksanakan Pemohon Eksekusi (PT. Permodalan Nasional Madani) dihadapan Pejabat Lelang Kelas 1 KPKNL Surakarta pada hari kamis, 15 Juni 2023;
8. Menetapkan Akta Pemberian Hak Tanggungan sehingga terbit Sertifikat Hak Tanggungan beserta akta-akta dan surat-surat yang terkait lainnya yang digunakan sebagai dasar pengikatan batal demi hukum;
9. Menetapkan bahwa Pihak pemilik sertifikat atas nama Painem dan pemilik bangunan lain diatas tanah obyek berupa sebidang tanah seluas 2420 m2 dengan Sertipikat Hak Milik No. 1872 yang terletak di Desa Kaliwedi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah untuk tidak ikut bertanggung jawab terhadap terhadao hal-hal sehubungan dengan adanya pinjaman-pinjaman (hutang) yang dilakukan oleh Debitur/ Termohon Lelang Eksekusi Hak Tanggungan (Purwo) kepada Pemohon Eksekusi (PT. Permodalan Nasional Madani);
10. Menghukum Pemohon Lelang Eksekusi Hak Tanggungan (PT. Permodalan Nasional Madani) untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena Perlawanan ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |