Dakwaan |
Bahwa pada hari minggu tanggal 17 Maret 2024 Sekira Pukul 13.00 Wib Satuan Samapta Polres Sragen mendapati informasi dari Masyarakat bahwa di daerah Ketelan, Tangen, Kabupaten Sragen ada seorang yang menjual minuman keras tanpa izin selanjutnya anggota Satsamapta Polres Sragen melakukan patroli di tempat tersebut dan melaksanakan Razia terkait peredaran miras tanpa izin di rumah Sdr Dusep Kusuma (terlapor) Somomulyo Rt 14/00,Musuk,Sambirejo,Sragen. Setelah melaksanakan penggeledahan di rumah sdr Dusep Kusuma, Satsamapta Polres Sragen mendapati hasil dengan total 45 BOTOL MINUMAN BERALKOHOL MINUMAN KERAS (MIRAS) - MIRAS DENGAN JUMLAH 12 BOTOL JENIS CIU, UKURAN 1,5 L DAN 33 BOTOL JENIS BIR SINGARAJA, UKURAN 620 ML. Setelah dilakukan pengecekan ternyata tidak terdapat perijinan yang sah mengenai peredaran penjualan miras, lalu melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut dan membawa sdr Dusep Kusuma ke Kantor Satsamapta Polres Sragen guna dimintai keterangan lebih lanjut |