Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2022/PN Sgn TRI EDIYANTO, S.E. MUHAMMAD IQBAL FAUZAN Bin SARJONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2022/PN Sgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/1.418/XI/2002/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TRI EDIYANTO, S.E.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IQBAL FAUZAN Bin SARJONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


Nama        :    MUHAMMAD IQBAL FAUZAN Bin SARJONO
Tempat / Tgl Lahir     :     Sragen, 16 Mei 2001
Umur        :     20 tahun.     
Jenis kelamin        :    Laki – laki.
Kewarganegaraan        :    Indonesia.
Agama        :    Islam.
Pekerjaan        :     Swasta.    
Alamat                         :     Kp. Kalibening Rt. 27/10, Kel. Kroyo, Kec. Karangmalang, Kab. Sragen.

Uraian dakwaan :
------ Pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2022 sekira pukul 09.45 Wib di Kamar Nomor 9 Kost Sangrila 2 Kp. Sragen Dok, Kel. Sragen wetan, Kec. Sragen, Kab. Sragen, sekira pukul 05.15 WIB, MUHAMMAD IQBAL FAUZAN bin SARJONO menelpon NORA FEPTIKA ANUGRAH DEWI lewat WA yang intinya dari telepon tersebut mau curhat / atau bercerita juga sempat menanyakan di kost dimana bersama siapa, dan dijawab dikost sendiri, sekira pukul 05.30 Wib tersangka sampai di kost korban dan langsung menyodorkan handphone nya agar di gadai oleh korban namun korban menolaknya karena tidak memiliki uang. Sekira pukul 06.30 Wib tersangka meninggalkan kost korban untuk berganti kendaraan yang awalnya memakai pick up berganti menjadi sepeda motor. Setelah itu sekira pukul 07.30 Wib tersangka datang kembali ke kost korban tetapi korban sedang telepon dengan neneknya, korban meminta tersangka untuk menunggu hingga pukul 08.30 Wib. Saat korban selesai menelpone neneknya korban bertanya pada tersangka apakah jadi bercerita atau tidak namun tersangka malah mengulur – ngulur waktu dengan mondar mandir lalu korban meninggalkan tersangka untuk buang air besar di kamar mandi setelah keluar dari kamar mandi tersangka meminta minuman keras yang ada di kamar korban dan dicampurkan dengan soft drink yang ada di kulkas dengan posisi korban yang berada di atas tempat tidur di atas tempat tidur dengan menggunakan selimut (Bad Cover) setelah itu tersangka berpamitan akan pulang / pergi tersangka berdiri dan mendekati pintu serta memegang gagang pintu yang dikira akan keluar tapi ternyata malah menutup rapat pintu dan mengunci pintunya dari dalam lalu tersangka mendekati korban dan berusaha melakukan pelecehan seksual namun korban berusaha melawan dengan menjambak rambut tersangka dan berusaha melepaskan tangan tersangka sambil berteriak – teriak meminta pertolongan, lalu tersangka menyekap mulut korban menyakar menggunakan tangan kanan mengenai pipi kanan kiri dan leher korban serta membenturkan kepala korban ke tembok secara berulang kali. Setelah itu korban dan tersangka mendengar ada orang mengetuk pintu sambil berkata ” MBAK BUKAK MBAK “ Setelah mendengar ada orang yang akan memberi pertolongan, kemudian korban menenangkan tersangka dan meminta tersangka untuk masuk ke kamar mandi dan akan menjelaskan pada orang yang mengetuk itu bahwa tidak terjadi apa – apa, sesaat sebelum tersangka masuk ke kamar mandi sempat mengancam korban akan membunuh korban apabila mengatakan kejadian yang sebenarnya kepada orang lain oleh korban hanya diiyakan saja agar korban bisa segera keluar dari kamar tersebut , saat korban membuka pintu kamar kost dan sudah ada banyak teman kost di depan pintu kamar, sehingga korban diajak ke kamar kost temannya. Saat berada di kamar kost temannya itu korban mencoba menghubungi saudara dan teman – temannya, lalu selang 10 menit saksi ARIESTA dan saksi NITO datang. Selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB mengadukan kejadian tersebut ke Polres Sragen yang ditemani oleh saksi ARIESTA, saksi SAVIRA dan saksi NITO. -----------------------------------------------------------

Sehubungan dengan kejadian tersebut diatas, perbuatan tersangka MUHAMMAD IQBAL FAUZAN Bin SARJONO diancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat ( 1 ) KUHPidana. --

 

Penyidik

 

                                                                                                 TRI EDIYANTO S.E.
                                                                                  INSPEKTUR POLISI DUA NRP 79120456

 

Pihak Dipublikasikan Ya