Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Sgn PT BPR KARANGWARU 1.GIYONO
2.SITI PUJI HASTUTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Sgn
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR KARANGWARU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1GIYONO
2SITI PUJI HASTUTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 201.884.481,00
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit No. 067/PK-A/SM-SRG/X/2024  tanggal 02 Oktober 2024.
 
3. Menyatakan menurut hukum perbuatan PARA TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai Perjanjian Kredit No. 067/PK-A/SM-SRG/X/2024  tanggal 02 Oktober 2024 adalah  WANPRESTASI kepada PENGGUGAT
 
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk MEMBAYAR LUNAS keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT, dengan total pelunasan sebesar Rp. 201.884.481,- (Dua Ratus Satu Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah) secara seketika sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap.
 
5. Menghukum PARA TERGUGAT, apabila tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana yang tercantum dalam Petitum angka/nomor 4 di atas, maka terhadap PARA TERGUGAT harus mengosongkan dan / atau menyerahkan agunan kredit berupa sebidang tanah pekarangan beserta segala turutan diatasnya berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 03285/Kedawung, Surat Ukur No. 02875/Kedawung/2019 tanggal 04/07/2019, luas tanah 821 m2 (delapan ratus dua puluh satu meter persegi) terletak di Kel/Desa Kedawung, Kecamatan Mondokan, Kota/Kabupaten Sragen, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama Giyono kepada PENGGUGAT paling lambat 2 (dua) minggu sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berke kuatan hukum tetap 
 
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul
 
SUBSIDER
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (EX Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak