INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
49/Pdt.G/2025/PN Sgn | SUMADI | 1.PT. BPR Delanggu Raya 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Surakarta 3.Kantor ATR/ BPN Kabupaten Sragen |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 49/Pdt.G/2025/PN Sgn | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 31 Jul. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | PRIMAIR :
I. DALAM PROVISI
- Menetapkan dan menyatakan menurut hukum untuk membatalkan lelang jaminan terhadap benda yang menjadi Obyek sengketa karena cacat hukum dan tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan.
II. DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum.
3. Menyatakan Perjanjian Kredit antara PENGGUGAT dengan PT. BPR Delanggu Raya Yang beralamat Jl. St. Delanggu No.98, Kelurahan Gatak, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Propinsi Jawa Tengah 57471, sebagai TERGUGAT I, Adalah batal secara hukum beserta akibatnya.
4. Menyatakan secara Hukum bahwa pelaksanaan lelang Obyek Sengketa di Bahwa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Surakarta
Yang beralamat di Jl. Ki Mangun Sarkoro No.141,Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Propinsi Jawa Tengah 57136 Sebagai TERGUGAT II, adalah perbuatan melawan hukum dan harus dibatalkan karena cacat hukum dan tidak sesuai dengan rasa kemanusiaan.
5. Menyatakan secara Hukum Bahwa jika ada para Pihak yang mendaftarkan Proses Balik Nama atas OBYEK SENGKETA di Kantor ATR/ BPN Kabupaten Sragen Yang beralamat di Jl. Veteran No.10, Magero, Kelurahan Sragen Tengah, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah 57211 sebagai TERGUGAT III, untuk bisa di Pending sampai dengan Inkraht.
SUBSIDER :
Mohon Putusan yang seadil adilnya. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain , maka mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono ) . |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |