Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2025/PN Sgn SUMADI 1.PT. BPR Delanggu Raya
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Surakarta
3.Kantor ATR/ BPN Kabupaten Sragen
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2025/PN Sgn
Tanggal Surat Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUMADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BPR Delanggu Raya
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Surakarta
3Kantor ATR/ BPN Kabupaten Sragen
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
 
I. DALAM PROVISI
 
- Menetapkan dan menyatakan menurut hukum untuk membatalkan lelang jaminan terhadap benda yang menjadi Obyek sengketa karena cacat hukum dan tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan.
 
II. DALAM POKOK PERKARA
 
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum.
3. Menyatakan Perjanjian Kredit antara PENGGUGAT dengan PT. BPR Delanggu Raya  Yang beralamat Jl. St. Delanggu No.98, Kelurahan Gatak, Kecamatan Delanggu,  Kabupaten Klaten,  Propinsi Jawa Tengah 57471, sebagai  TERGUGAT I,  Adalah batal secara hukum beserta akibatnya.
4. Menyatakan secara Hukum bahwa pelaksanaan  lelang Obyek Sengketa di Bahwa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Surakarta
Yang beralamat di Jl. Ki Mangun Sarkoro No.141,Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Propinsi Jawa Tengah 57136  Sebagai TERGUGAT II, adalah perbuatan melawan hukum dan harus dibatalkan karena cacat hukum dan tidak sesuai dengan rasa kemanusiaan.
5. Menyatakan secara Hukum Bahwa jika ada para Pihak yang mendaftarkan Proses Balik Nama atas OBYEK SENGKETA di Kantor ATR/ BPN Kabupaten Sragen Yang beralamat di Jl. Veteran No.10, Magero, Kelurahan Sragen Tengah, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah 57211 sebagai TERGUGAT III, untuk bisa di Pending sampai dengan Inkraht.
 
 
SUBSIDER : 
 
Mohon Putusan yang seadil adilnya. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain , maka mohon putusan yang seadil adilnya  (Ex Aequo Et Bono ) .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak