Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2024/PN Sgn TRI AGUNG SANTOSO, SH. Febriyantoro Bin Sugiyarto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 30/Pid.B/2024/PN Sgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-533/M.3.26/EOH.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TRI AGUNG SANTOSO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Febriyantoro Bin Sugiyarto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Febriyantoro Bin Sugiyarto (yang selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 08 bulan Maret tahun 2020 sekira pukul 01.30 WIB (yaitu waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020, bertempat di garasi rumah tempat tinggal milik Sunarno (yang selanjutnya disebut korban) yang beralamat di Dukuh Temuireng, RT 02/01, Desa Karanganyar  Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2020 sekira pukul 01.30 WIB pada saat Terdakwa Febriyantoro Bin Sugiyarto berjalan kaki melintas di Desa Karanganyar, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Legenda nomor Polisi B 6193 CJM warna Hitam tahun 2001 nomor rangka MH1NFGE171K081450 nomor mesin NFGEE1081934 milik korban dengan kondisi di atas jok sepeda motor masih terpasang beronjong dan kunci kontak masih menempel yang pada sepeda motor serta terparkir di garasi rumah tempat tinggal korban yang beralamat di Dukuh Temuireng, RT 02/01, Desa Karanganyar  Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen. Lalu seketika itu muncul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik korban tersebut dengan maksud untuk dimiliki kemudian menjualnya. Selanjutnya Terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan dari korban langsung memasuki pekarangan rumah korban dan langsung mengambil dan membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor Honda Legenda nomor Polisi B 6193 CJM warna Hitam tahun 2001 tersebut dengan cara terlebih dahulu menurunkan beronjong yang berada di atas jok sepeda motor kemudian mendorong sepeda motor tersebut menuju ke jalan, setelah itu Terdakwa langsung meninggalkan rumah korban.
  • Bahwa setelah mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Legenda nomor Polisi B 6193 CJM warna Hitam tahun 2001, Terdakwa langsung menemui Gunariwanto Alias Gunari Bin Lasiman yang berada di rumahnya yang beralamat di Dukuh Ngampo, RT 03/01, Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen untuk menawarkan sepeda motor tersebut seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), namun karena tidak memiliki uang, Gunariwanto Alias Gunari Bin Lasiman membantu menjualkan sepeda motor tersebut kepada Tukiman Bin So Pawiro seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), selanjutnya Gunariwanto Alias Gunari Bin Lasiman menyerahkan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Gunariwanto Alias Gunari Bin Lasiman lalu meminta Gunariwanto Alias Gunari Bin Lasiman mengantarkan Terdakwa ke Perempatan Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Korban mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya