Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2024/PN Sgn AFRIYENSI, SH. ADANG MAILANTO BIN HADI SULARSO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 43/Pid.B/2024/PN Sgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 819 /M.3.26/EOH.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AFRIYENSI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADANG MAILANTO BIN HADI SULARSO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

--------- Bahwa terdakwa ADANG MAILANTO BIN HADI SULARSO (Alm), pada hari Sabtu tanggal  03 Februari 2024 sekitar pukul 04.30 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau masih  dalam tahun 2024, bertempat di bengkel BUJEL MOTOR milik saksi RYAN STYAWAN BIN PRIYONO Dk. Nglaban Rt. 03/- Ds. Ngandul Kec. Sumberlawang Kab. Sragen atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen, telah mengambil barang sesuatu berupa : 1 (satu) unit televisi merk Faws 32 inch dan 1 (satu) unit kompresor merk Merk Lakoni , yang harganya di taksir sebesar Rp. 5.000.000,00 ( lima juta rupiah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi Ryan Styawan atau setidak-tidaknya kepunyaan orang lain selain terdakwa dengan maksud untuk dimiliki  secara melawan hukum, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan  atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan  merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 03 februari 2024 sekitar pukul 03.00 wib terdakwa berangkat dari Solo menuju Sumberlawang dengan mengendarai Sepeda motor  Yamaha Mio Z warna merah No.Pol AA 4521 LJ warna merah milik terdakwa, setelah terdakwa melintsi kantor PLN Sumberlawang terdakwa melihat sebuah bengkel BUJEL MOTOR yang terletak dipinggir jalan, kemudian terdakwa langsung menepi dan parkir didepan bengkel Bujel Motor, lalu terdakwa memastikan situasi sekitar bengkel tidak ada orang, kemudian terdakwa mendekati pintu bengkel dan melihat pintu bengkel tersebut dalam keadaan terkunci dengan gembok 3 buah.
  • Bahwa selanjutnya  terdakwa mengeluarkan kunci L berbentuk pipih yang sudah terdakwa siapkan sebelumnya yang terdakwa simpan didalam tas slempang warna hitam milik terdakwa, setelah itu terdakwa memasukan kunci L dengan ujung pipih tersebut ke dalam lubang gembok dan terdakwa buka paksa dengan cara terdakwa putar dan gembok pertama berhasil terdakwa buka, lalu begitu juga dengan 2 (dua) buah gembok lainnya tersangka buka dengan cara yang sama, setelah terbuka gembok-gembok tersebut terdakwa buang di parit depan bengkel, kemudian terdakwa membuka pintu bengkel dan masuk kedalam bengkel dan pada saat di dalam bengkel terdakwa melihat 1 (satu) unit televisi merk Faws 32 inch, lalu televisi tersebut terdakwa tarik paksa hingga bracket televisi tersebut terlepas dan terdakwa juga melihat 1 (satu) unit kompresor Merk Lakoni, kemudian terdakwa mencari alat didalam bengkel dan menemukan sebuah carter dengan gagang merah, dengan carter tersebut terdakwa memotong selang kompresor, setelah itu terdakwa keluar dan mengambil 2 (dua) buah karung warna putih yang sudah terdakwa siapkan sebelumnya, lalu 1 (satu) unit televisi merk Faws 32 inch dan 1 (satu) unit kompresor merk Merk Lakoni  terdakwa masukan kedalam karung, ketika terdakwa mengangkat karung yang berisi 1 (satu) unit televisi merk Faws 32 inch dan 1 (satu) unit kompresor merk Merk Lakoni milik saksi Ryan Styawan  hendak dibawa keluar dari bengkel, tiba-tiba datang saksi Priyono sudah berada didepan pintu dan berusaha menutup pintu dari depan dengan cara menarik pintu, kemudian terdakwa langsung manarik kedalam agar pintu tersebut terbuka, karena lebih kuat terdakwa yang menerik pintu tersebut dapat terbuka.
  • Selanjutnya terdakwa lari keluar menuju sepeda motor yang diparkir didepan pintu bengkel tetapi pada saat itu oleh saksi Ryan kunci sepeda motor di cabut , karena terdakwa panik langsung lari ke area persawahan diseberang jalan, dan pada saat lari tas hitam merk bodypack warna hitam milik terdakwa yang terdakwa gunakan untuk menyimpan kunci L dan kunci ring terjatuh dan tidak terdakwa ambil, lalu warga sekitar mulai berdatangan untuk mengejar terdakwa, lalu sekitar pukul 05.30 wib terdakwa berhasil ditangkap dan tidak lama petugas polsek Sumberlawang datang untuk mengamankan dan membawa terdakwa beserta barang bukti ke polsek Sumberlawang untuk proses lebih lanjut.
  •  Adapun maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang berupa : 1 (satu) unit televisi merk Faws 32 inch dan 1 (satu) unit kompresor merk Merk Lakoni tanpa ijin dari saksi Ryan Styawan dengan maksud untuk dimiliki dan di jual.
  •  Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Ryan Styawan mengalami kerugian sebesar Rp. Rp. 5.000.000,00 ( lima juta rupiah )

 ------ Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke- 5  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya