Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2026/PN Sgn AHMAD NURHUDA TRISULO S.A, S.H. JOKO SUSILO BIN SASTRO PARJO Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 58/Pid.B/2026/PN Sgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1006 /M.3.26/EOH.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD NURHUDA TRISULO S.A, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO SUSILO BIN SASTRO PARJO Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

----- Bahwa Terdakwa Joko Susilo Bin Sastro Parjo (Alm) pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di  Dukuh Tegalmulyo RT 008/RW 001, Desa Tegalombo, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah atau  pada suatu tempat di Kabupaten Sragen atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa sedang berada di depan rumah mertuanya yang beralamat pada Dukuh Tegalmulyo RT 008/RW 001, Desa Tegalombo, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, pada saat itu Terdakwa melihat Saksi Korban pergi meninggalkan rumahnya sehingga Terdakwa berpura-pura lewat di pintu bagian depan rumah Saksi Korban sembari menggendong anak dari Terdakwa untuk mengecek apakah Saksi Korban masih berada di rumah atau tidak. Kemudian Terdakwa yang mengetahui depan rumah Saksi Korban dalam keadaan sepi dan   tertutup maka Terdakwa kembali ke rumah mertuanya dan menitipkan anak dari Terdakwa ke mertuanya lalu perlahan Terdakwa berjalan menuju ke arah pintu samping rumah bagian depan Saksi Korban. Sesampainya di dekat pintu, Terdakwa langsung mendorong secara paksa bagian pintu rumah tersebut menggunakan kedua tangan Terdakwa hingga ada salah satu bagian senk tersebut terlepas. Selanjutnya Terdakwa menyelinap masuk dari bagian pintu senk yang terlepas dan masuk ke dalam rumah Saksi Korban.
  • Bahwa setelah berada di dalam rumah Saksi Korban, Terdakwa melihat ada 1 (satu) Unit Handphone merk Infinix HOT 9 PLAY 6000  warna hitam dengan Imei 355808115392364 & 355808115392372 dan 1 (satu) Unit Handphone  Merk Poco C75 dengan Imei 864624074314164 & 864624074314172 warna hitam di atas kasur depan ruang TV rumah Saksi Korban sehingga timbul niat untuk mengambil barang tersebut namun Terdakwa juga melihat di dalam rumah Saksi Korban dipasang kamera CCTV nya di atas pintu. Kemudian pada saat itu Terdakwa bergegas merusak CCTV tersebut dengan cara menarik CCTV secara paksa hingga terlepas dengan maksud agar perbuatan Terdakwa tidak diketahui oleh pemilik rumah setelah kamera CCTV tersebut terjatuh lalu Terdakwa bergegas mengambil barang berupa 2 (dua) buah handphone dan keluar dari rumah Saksi Korban melalui pintu dimana Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Korban.
  • Bahwa barang berupa 1 (satu) Unit Handphone merk Infinix HOT 9 PLAY 6000  warna hitam dengan Imei 355808115392364 & 355808115392372 dan 1 (satu) Unit Handphone  Merk Poco C75 dengan Imei 864624074314164 & 864624074314172 warna hitam tersebut dibawa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dk. Grumbuldowo Rt. 16 Rw. 05 Ds. Sambirembe Kec. Kalijambe Kab. Sragen namun sebelum sampai di rumah, Terdakwa membuang kamera CCTV di sungai Klayutan, Desa Trobayan, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen. Atas peristiwa tersebut maka Saksi Korban Sumadi Bin Sastro Dikromo Alm melaporkannya guna pemeriksaan lebih lanjut ke Polsek Kalijambe.
  • Bahwa cara Terdakwa untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak pintu samping rumah Saksi Korban sehingga pintu senk terlepas.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari Saksi Korban.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian terhadap Saksi Korban sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 477 Ayat 1 Huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya