Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2026/PN Sgn FELISYA RISKA IMAMA, SH AL IMRON Alias IMRON Bin JAMIYO ( Alm ) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2026/PN Sgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 943 /M.3.26/ENZ.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FELISYA RISKA IMAMA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AL IMRON Alias IMRON Bin JAMIYO ( Alm )[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Saryoko,SH.,MH., Dkk.AL IMRON Alias IMRON Bin JAMIYO ( Alm )
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN                    :

PERTAMA

------Bahwa terdakwa AL IMRON Alias IMRON Bin JAMIYO (Alm) pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 atau pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2026 bertempat di  dalam rumah yang beralamat di Dk. Ngunut Rt. 001/000, Ds. Trombol, Kec. Mondokan, Kab. Sragen  atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen, melakukan tindak pidana Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------

  • Bahwa berawal terdakwa mendapatkan informasi dari Sdr. Veri terdapat warung yang bernama warung aceh menjual obat-obatan, kemudian terdakwa tertarik dan mencari nomor telfon pemilik warung aceh tersebut setelah mendapatkan nomor telfon tersebut terdakwa menghubungi pemilik warung aceh kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 terdakwa membeli obat-obatan kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenydil sebanyak 100 (seratus) butir dan obat kemasan warna silver sebanyak 50 (lima puluh) butir di warung aceh dengan harga Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang berada di daerah Kebakkramat Kab. Karanganyar, kemudian yang kedua pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2025 sekirapukul 17.30 Wib terdakwa membeli obat kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir serta obat kemasan warna silver sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) lalu sekira pukul 19.30 Wib terdakwa telah menjual sebanyak 3 (tiga) butir obat kemasan warna silver dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) kepada saksi SURANTO Alias RANTO Bin SETIYONO, yang ketiga pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 12.30 Wib terdakwa membeli obat kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir serta obat kemasan warna silver sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan yang keempat pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 12.30 Wib terdakwa membeli obat kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl sebanyak 200 (dua ratus) butir serta obat kemasan warna silver sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dengan harga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 198 (seratus sembilan puluh delapan) butir obat kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl, 160 (seratus enam puluh) butir obat kemasan warna silver, 1 (satu) buah box speaker, 1 (satu) buah handphone merk REDMI warna biru, Uang tunai sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) yang mana terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait untuk menyimpan obat-obatan tersebut;
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 48/NOF/2026 tanggal 08 Januari 2026 dengan nomor barang bukti BB-176/2026/NOF dan BB-177/2026/NOF ditemukan kesimpulan:

BB-176/2026/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Trihexiphenidyl tablet 2 mg diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengadung Trihexiphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Kderas/Daftar G;

BB-177/2026/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Tramadol termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G

  • Bahwa tujuan terdakwa menjual obat-obatan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian pada bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin dari Kementerian Kesehatan RI

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------

 

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa terdakwa AL IMRON Alias IMRON Bin JAMIYO (Alm) pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 atau pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2026 bertempat di  dalam rumah yang beralamat di Dk. Ngunut Rt. 001/000, Ds. Trombol, Kec. Mondokan, Kab. Sragen  atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen, melakukan tindak pidana Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dalam pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras. yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------

  • Bahwa berawal terdakwa mendapatkan informasi dari Sdr. Veri terdapat warung yang bernama warung aceh menjual obat-obatan, kemudian terdakwa tertarik dan mencari nomor telfon pemilik warung aceh tersebut setelah mendapatkan nomor telfon tersebut terdakwa menghubungi pemilik warung aceh kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 terdakwa membeli obat-obatan kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenydil sebanyak 100 (seratus) butir dan obat kemasan warna silver sebanyak 50 (lima puluh) butir di warung aceh dengan harga Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang berada di daerah Kebakkramat Kab. Karanganyar, kemudian yang kedua pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2025 sekirapukul 17.30 Wib terdakwa membeli obat kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir serta obat kemasan warna silver sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) lalu sekira pukul 19.30 Wib terdakwa telah menjual sebanyak 3 (tiga) butir obat kemasan warna silver dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) kepada saksi SURANTO Alias RANTO Bin SETIYONO, yang ketiga pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 12.30 Wib terdakwa membeli obat kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir serta obat kemasan warna silver sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan yang keempat pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 12.30 Wib terdakwa membeli obat kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl sebanyak 200 (dua ratus) butir serta obat kemasan warna silver sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dengan harga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 198 (seratus sembilan puluh delapan) butir obat kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl, 160 (seratus enam puluh) butir obat kemasan warna silver, 1 (satu) buah box speaker, 1 (satu) buah handphone merk REDMI warna biru, Uang tunai sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) yang mana terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait untuk menyimpan obat-obatan tersebut;
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 48/NOF/2026 tanggal 08 Januari 2026 dengan nomor barang bukti BB-176/2026/NOF dan BB-177/2026/NOF ditemukan kesimpulan:

BB-176/2026/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Trihexiphenidyl tablet 2 mg diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengadung Trihexiphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Kderas/Daftar G;

BB-177/2026/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Tramadol termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G

  • Bahwa tujuan terdakwa menjual obat-obatan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian pada bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin dari Kementerian Kesehatan RI.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya