Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Sgn SRI WAHYUNI,DKK. 1.Kepala SATPOL PP
2.Kepala Panti Pelayanan Sosial Wanita Manodyatama Surakarta
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Sgn
Tanggal Surat Selasa, 27 Mar. 2018
Nomor Surat 01/Pid.Pra/III/2018
Pemohon
NoNama
1SRI WAHYUNI,DKK.
Termohon
NoNama
1Kepala SATPOL PP
2Kepala Panti Pelayanan Sosial Wanita Manodyatama Surakarta
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

Adapun permohonan Praperadilan diajukan oleh para Pemohon tersebut dengan alasan-alasan sebagai berikut :

 

  1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Pebruari 2018 sekira pukul 23.00 wib, Termohon I Praperadilan secara bersama-sama dengan pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen atau pejabat lainnya yang dikoordinir oleh Wakil Bupati Sragen telah datang di Dusun Gunungsari (gunung kemukus), Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, melakukan penggrebegan dengan cara memasuki rumah dan merusak pintu rumah yang dihuni oleh :
  1. Umi Musthofiyah {Pemilik rumah /Pemohon VII Prapid}, , Tri Kinasih {Pemohon III Prapid}, Tutik {Pemohon XI Prapid},  dan Siti Maemunah {Pemohon II Prapid}, alamat Gunungsari RT.32, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen ;
  2. Kabul/Santi { Pemilik rumah},  Sumini {Pemohon IV Prapid},   Metik {Pemohon 13 Prapid} dan Lisnawati {Pemohon VI Prapid}, alamat  Kedunguter Rt,02, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen ;
  3. Atik { Pemilik rumah},  dan Sri Wahyuni { Pemohon I Prapid }, alamat  Kedunguter Rt,02, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen ;
  4. Pak Bajang { Pemilik rumah},  Novia Eky { Pemohon XI Prapid } dan Suparni { Pemohon IX Prapid }, alamat Kedunguter Rt,02, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen ;
  5. Bu Jani { Pemilik rumah},  Dian Safitri { Pemohon XII Prapid }, Maesaroh {Pemohon V Prapid}, dan Agnesia Astrid Dawari { Pemohon VIII Prapid }, alamat Gunungsari RT.34, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen ;

orang-orang tersebut  sudah beristirahat dan tidur kemudian dibangunkan dan dilakukan penangkapan oleh Termohon I Praperadilan dibawa keluar rumah tinggalnya menuju  ke Kantor Kecamatan Sumberlawang yang alasanya akan didata tetapi tidak ada penjelasan tentang pendataan apa yang akan dilakukan oleh Termohon I Praperadilan. Setelah beberapa saat para Pemohon Praperadilan berada di Kantor Kecamatan tersebut lalu pada malam hari itu juga dibawa dengan dinaikan kendaraan dan dilakukan penahanan sejenis penahanan rumah tahanan negara yang dititipkan di Panti Pelayanan Sosial Wanita “WANODYATAMA” Surakarta yang dipimpin oleh Termohon II Praperadilan ;

 

  1. Bahwa para Pemohon Praperadilan dilakukan penangkapan dan penahanan sejenis penahanan rumah tahanan negara yang dititipkan di Panti Pelayanan Sosial Wanita “WANODYATAMA” Surakarta tersebut sejak tanggal 21 Pebruari 2018  sampai dengan sekarang diajukan Praperadilan ini tanggal 27 Maret 2018 (selama 35 hari) oleh Termohon I Praperadilan tidak memberitahukan/mempertunjukkan dan tidak memberikan surat-surat penangkapan ataupun penahanan yang sah ataupun surat-surat lainnya yang terkait dengan penangkapan dan penahanan tersebut kepada para Pemohon Praperadilan maupun keluarga para Pemohon Praperadilan serta tidak menyerahkan surat-suratnya / dokumen penangkapan dan atau penahanan yang sah ataupun penetapan Pengadilan kepada Termohon II Praperadilan selaku pihak yang menerima penitipan ;

 

  1. Bahwa Termohon I Praperadilan tidak melakukan proses penyidikan sebagaimana mestinya kepada para Pemohon Praperadilan jika di anggap ada sangkaan/dugaan melakukan suatu pelanggaran/kejahatan serta Termohon I Praperadilan juga tidak memberitahukan dan melaporkan kepada Penyidik Polri tentang tindakan yang dilakukannya sebagaimana dimaksud pasal 107 KUHAP, sehingga para Pemohon Praperadilan dilakukan penahanan dengan dititipkan di Panti yang dipimpin oleh Termohon II Praperadilan adalah  tidak diketahui secara pasti apa yang menjadi kesalahannya ;

 

  1. Bahwa dengan adanya perbuatan yang dilakukan oleh Termohon I Praperadilan seperti diatas yaitu melakukan penangkapan dan atau penahanan secara tidak sah menurut hukum maka para Pemohon Praperadilan melalui kuasa hukumnya melaporkan kepada Kepala Kepolisian Resor Sragen sebagaimana Surat Laporan/Pengaduan Nomor : 05/LO TYS-Pid/3/2018 tanggal 16 Maret 2018. yaitu dugaan adanya tindak pidana perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur dalam pasal 333 KUH Pidana, laporan/pengaduan tersebut diterima KANIT S.P.K.T.I Kepolisian Resor Sragen pada tanggal 16 Maret 2018 ;

 

  1. Bahwa oleh karena para Pemohon Praperadilan ditahan di Panti yang dipimpin oleh Termohon II Praperadilan secara tidak sah menurut hukum karena tidak dilengkapi dengan dokumen dan tidak jelas statusnya, maka para Pemohon Praperadilan melalui kuasa hukumnya mengajukan surat kepada Termohon II Praperadilan sebagaimana surat tertanggal 22 Maret 2018 Nomor : 06/LO TYS-Pid/3/2018 tentang permohonan agar para Pemohon Praperadilan segera dikeluarkan/dibebaskan ; Atas permohonan dimaksud ternyata pada hari/tanggal itu juga Termohon II Praperadilan yang diwakili oleh Kasi Bimbingan & Rehabsos (Sdr.Sumbodo,S.Sos) menyampaikan jawaban secara lisan bahwa permohonan pembebasan/pengeluaran 13 orang binaan atas nama Sdri SRI WAHYUNI, dkk tidak dapat dikabulkan dengan alasan pembebasan/pengeluaran itu tidak ada perintah dari Pemkab Sragen atau dari Sat Pol PP Sragen ;

 

  1. Bahwa berhubung penangkapan dan atau penahanan terhadap para Pemohon Praperadilan yang dilakukan oleh Termohon I Praperadilan ataupun oleh Termohon II Praperadilan tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang dan tidak adanya kepastian hukum, maka sesuai pasal 77 Undang-Undang R.I. Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Sragen berwenang untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan tersebut ;

 

  1. Bahwa Termohon I Praperadilan pada waktu melakukan penangkapan dan penahanan para Pemohon Praperadilan, juga telah melakukan penyitaan benda bergerak berupa :

Perangkat soundsistem/power dan DVD  milik Triyono dan Kabul/Santi, yang tidak termasuk alat untuk pembuktian maka Termohon I Praperadilan berkewajiban mengembalikan kepada orang yang paling berhak yaitu Triyono dan Kabul/Santi ;

 

  1. Bahwa segala beaya yang ditimbul dalam perkara permohonan praperadilan ini mohon dibebankan pada Negara ;
Pihak Dipublikasikan Ya