Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G/2025/PN Sgn Didik Ariyanto Pimpinan Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Solo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 66/Pdt.G/2025/PN Sgn
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Didik Ariyanto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pimpinan Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Solo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan berwenang secara absolut dan relatif untuk memeriksa serta mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Sragen.
3. Menyatakan Tergugat (Mandiri Tunas Finance) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa:
• Penagihan tidak sesuai SOP dengan menggunakan pihak ketiga/oknum tidak resmi.
• Tindakan pemerasan terhadap Penggugat sejumlah Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
• Kebocoran data kontrak dan informasi pribadi Penggugat kepada pihak luar tanpa izin.
• Intimidasi dan tekanan psikologis berupa ancaman penarikan kendaraan walaupun kewajiban angsuran telah dipenuhi.
• Pembiaran sistematis oleh manajemen Tergugat yang menunjukkan kelalaian fatal dan/atau keterlibatan aktif.
4. Menyatakan seluruh tindakan Tergugat tersebut bertentangan dengan hukum, yakni:
• Pasal 1365 KUHPerdata.
• Pasal 4 jo. Pasal 19 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
• Pasal 28G UUD 1945.
• Peraturan OJK & SEOJK tentang tata cara penagihan.
• UU ITE & UU PDP.
• Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan perincian:
• Kerugian materiil: biaya komunikasi, transportasi, administrasi, potensi kehilangan aset, serta biaya-biaya langsung akibat tindakan Tergugat.
• Kerugian immateriil: stres berat, tekanan psikologis, trauma, hilangnya rasa aman, martabat, dan reputasi sosial Penggugat.
6. Menghukum Tergugat untuk memberikan penundaan kewajiban pembayaran angsuran Penggugat selama 1 (satu) tahun penuh terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, tanpa dikenakan denda, penalti, maupun biaya tambahan apapun.
7. Menghukum Tergugat untuk membuat permohonan maaf secara terbuka kepada Penggugat melalui:
Minimal dua (2) media cetak nasional (Kompas dan Jawa Pos).
Minimal dua (2) portal berita online nasional (detik.com dan kompas.com).
Dimuat selama tiga (3) hari berturut-turut, dengan ukuran iklan setengah halaman, menyebutkan kesalahan Tergugat dan kerugian yang dialami Penggugat.
8. Menghukum Tergugat untuk menyampaikan pernyataan tertulis bermaterai kepada Penggugat yang berisi jaminan tidak akan mengulangi perbuatan melawan hukum serupa, dan ditembuskan kepada OJK, Bank Indonesia, dan Pengadilan Negeri Sragen.
9. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini tanpa syarat apapun juga.
DWANGSOM (UANG PAKSA)
10. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) demi tegaknya keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan konsumen.
REKUESITOR
1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak