Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.B/2025/PN Sgn HASRI MARWINDA, SH ALDI WAHYU SAPUTRO Als BEGOG Bin ANANG WAHYUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 158/Pid.B/2025/PN Sgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2428/M.3.26/EOH.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HASRI MARWINDA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI WAHYU SAPUTRO Als BEGOG Bin ANANG WAHYUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

       -----------Bahwa ia Terdakwa ALDI WAHYU SAPUTRO Als BEGOG Bin ANANG WAHYUDI, pada hari Rabu, tanggal 7 Februari 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di rumah Saksi Sukini (kakak kandung dari Saksi ARI HERMAWAN) yang beralamat di Dk. Sidomulyo Rt 15,                             Ds. Jekani, Kec. Mondokan, Kab. Sragen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sragen yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib   Terdakwa yang mengaku sebagai Kepala Gudang RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Kab. Sragen menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2019 warna hitam dari lelang RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Kab. Sragen dengan harga                               Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Saksi ETRI JAYANTI (istri dari Saksi ARI HERMAWAN), atas penawaran tersebut Saksi ETRI JAYANTI tertarik dan menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) dengan cara tunai dan transfer secara bertahap. Selain menawarkan                         1 (satu) unit sepeda motor, Terdakwa juga menawarkan pekerjaan di RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Kab. Sragen pada posisi staff gudang farmasi dengan gaji Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi ARI HERMAWAN, akan tetapi Terdakwa meminta uang jaminan kerja sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah). Setelah           Saksi ARI HERMAWAN tertarik dengan penawaran pekerjaan tersebut, kemudian Saksi ARI HERMAWAN menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dengan cara tunai dan transfer secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Rabu, tanggal 7 Februari 2024 Saksi Etri Jayanti menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) di rumah Saksi Sukini;--------------
  • Pada hari Kamis, 8 Februari 2024 Saksi Sukini transfer melalui rekening Fitri Handayani (Istri Terdakwa) sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);---------
  • Pada hari Sabtu, tanggal 10 Februari 2024 Saksi Etri Jayanti dan Saksi Ari Hermawan menyerahkan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juga rupiah) di rumah Saksi Sukini;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Pada hari Jumat, tanggal 23 Februari 2024 Saksi Ari Hermawan transfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);-------------------
  • Pada hari Minggu, tanggal 25 Februari 2024 Saksi Ari Hermawan transfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);--------------------------------
  • Pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2024 Saksi Ari Hermawan transfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);-------------------------------------
  • Pada hari Senin, tanggal 4 Maret 2024 Saksi Sukini menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) di rumah Saksi Sukini.-------------

 

-----------Bahwa setelah Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 17.800.000,- (tujuh belas juta delapan ratus ribu), Terdakwa tidak menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2019 warna hitam kepada Saksi ETRI JAYANTI dan Terdakwa juga tidak merealisasikan pekerjaan sebagai staff gudang farmasi di RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Kab. Sragen terhadap Saksi ARI HERMAWAN.-----------------------------------------

 

-----------Bahwa terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, kerugian yang dialami oleh korban sebesar Rp. 17.800.000,- (tujuh belas juta rupiah).----

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

----------Bahwa ia Terdakwa ALDI WAHYU SAPUTRO Als BEGOG Bin ANANG WAHYUDI, pada hari Rabu, tanggal 7 Februari 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di rumah Saksi Sukini (kakak kandung dari Saksi ARI HERMAWAN) yang beralamat di Dk. Sidomulyo Rt 15,                             Ds. Jekani, Kec. Mondokan, Kab. Sragen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sragen yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------

 

-----------Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib   Terdakwa yang mengaku sebagai Kepala Gudang RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Kab. Sragen menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2019 warna hitam dari lelang RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Kab. Sragen dengan harga                               Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Saksi ETRI JAYANTI (istri dari Saksi ARI HERMAWAN), atas penawaran tersebut Saksi ETRI JAYANTI tertarik dan menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) dengan cara tunai dan transfer secara bertahap. Selain menawarkan                         1 (satu) unit sepeda motor, Terdakwa juga menawarkan pekerjaan di RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Kab. Sragen pada posisi staff gudang farmasi dengan gaji Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi ARI HERMAWAN, akan tetapi Terdakwa meminta uang jaminan kerja sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah). Setelah           Saksi ARI HERMAWAN tertarik dengan penawaran pekerjaan tersebut, kemudian Saksi ARI HERMAWAN menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dengan cara tunai dan transfer secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Rabu, tanggal 7 Februari 2024 Saksi Etri Jayanti menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) di rumah Saksi Sukini;--------------
  • Pada hari Kamis, 8 Februari 2024 Saksi Sukini transfer melalui rekening Fitri Handayani (Istri Terdakwa) sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);---------
  • Pada hari Sabtu, tanggal 10 Februari 2024 Saksi Etri Jayanti dan Saksi Ari Hermawan menyerahkan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juga rupiah) di rumah Saksi Sukini;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Pada hari Jumat, tanggal 23 Februari 2024 Saksi Ari Hermawan transfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);-------------------
  • Pada hari Minggu, tanggal 25 Februari 2024 Saksi Ari Hermawan transfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);--------------------------------
  • Pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2024 Saksi Ari Hermawan transfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);-------------------------------------
  • Pada hari Senin, tanggal 4 Maret 2024 Saksi Sukini menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) di rumah Saksi Sukini.-------------

 

-----------Bahwa setelah Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 17.800.000,- (tujuh belas juta delapan ratus ribu), Terdakwa tidak menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2019 warna hitam kepada Saksi ETRI JAYANTI dan Terdakwa juga tidak merealisasikan pekerjaan sebagai staff gudang farmasi di RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Kab. Sragen terhadap Saksi ARI HERMAWAN.-----------------------------------------

 

-----------Bahwa terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, kerugian yang dialami oleh korban sebesar Rp. 17.800.000,- (tujuh belas juta rupiah).----

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 372 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya