Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
158/Pid.B/2025/PN Sgn | HASRI MARWINDA, SH | ALDI WAHYU SAPUTRO Als BEGOG Bin ANANG WAHYUDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 158/Pid.B/2025/PN Sgn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2428/M.3.26/EOH.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU :
-----------Bahwa ia Terdakwa ALDI WAHYU SAPUTRO Als BEGOG Bin ANANG WAHYUDI, pada hari Rabu, tanggal 7 Februari 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di rumah Saksi Sukini (kakak kandung dari Saksi ARI HERMAWAN) yang beralamat di Dk. Sidomulyo Rt 15, Ds. Jekani, Kec. Mondokan, Kab. Sragen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sragen yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa yang mengaku sebagai Kepala Gudang RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Kab. Sragen menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2019 warna hitam dari lelang RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Kab. Sragen dengan harga Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Saksi ETRI JAYANTI (istri dari Saksi ARI HERMAWAN), atas penawaran tersebut Saksi ETRI JAYANTI tertarik dan menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) dengan cara tunai dan transfer secara bertahap. Selain menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor, Terdakwa juga menawarkan pekerjaan di RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Kab. Sragen pada posisi staff gudang farmasi dengan gaji Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi ARI HERMAWAN, akan tetapi Terdakwa meminta uang jaminan kerja sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah). Setelah Saksi ARI HERMAWAN tertarik dengan penawaran pekerjaan tersebut, kemudian Saksi ARI HERMAWAN menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dengan cara tunai dan transfer secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa setelah Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 17.800.000,- (tujuh belas juta delapan ratus ribu), Terdakwa tidak menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2019 warna hitam kepada Saksi ETRI JAYANTI dan Terdakwa juga tidak merealisasikan pekerjaan sebagai staff gudang farmasi di RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Kab. Sragen terhadap Saksi ARI HERMAWAN.-----------------------------------------
-----------Bahwa terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, kerugian yang dialami oleh korban sebesar Rp. 17.800.000,- (tujuh belas juta rupiah).----
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
----------Bahwa ia Terdakwa ALDI WAHYU SAPUTRO Als BEGOG Bin ANANG WAHYUDI, pada hari Rabu, tanggal 7 Februari 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di rumah Saksi Sukini (kakak kandung dari Saksi ARI HERMAWAN) yang beralamat di Dk. Sidomulyo Rt 15, Ds. Jekani, Kec. Mondokan, Kab. Sragen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sragen yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------
-----------Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa yang mengaku sebagai Kepala Gudang RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Kab. Sragen menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2019 warna hitam dari lelang RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Kab. Sragen dengan harga Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Saksi ETRI JAYANTI (istri dari Saksi ARI HERMAWAN), atas penawaran tersebut Saksi ETRI JAYANTI tertarik dan menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) dengan cara tunai dan transfer secara bertahap. Selain menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor, Terdakwa juga menawarkan pekerjaan di RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Kab. Sragen pada posisi staff gudang farmasi dengan gaji Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi ARI HERMAWAN, akan tetapi Terdakwa meminta uang jaminan kerja sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah). Setelah Saksi ARI HERMAWAN tertarik dengan penawaran pekerjaan tersebut, kemudian Saksi ARI HERMAWAN menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dengan cara tunai dan transfer secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa setelah Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 17.800.000,- (tujuh belas juta delapan ratus ribu), Terdakwa tidak menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2019 warna hitam kepada Saksi ETRI JAYANTI dan Terdakwa juga tidak merealisasikan pekerjaan sebagai staff gudang farmasi di RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Kab. Sragen terhadap Saksi ARI HERMAWAN.-----------------------------------------
-----------Bahwa terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, kerugian yang dialami oleh korban sebesar Rp. 17.800.000,- (tujuh belas juta rupiah).----
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 372 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |