Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
16/Pid.C/2019/PN Sgn R. ENGGO SULISTIYONO WIBOWO, SH SUPARNO Als.TOLOK Bin SUGITO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 16/Pid.C/2019/PN Sgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B/09/XII/2019/Sek.Sbm
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1R. ENGGO SULISTIYONO WIBOWO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPARNO Als.TOLOK Bin SUGITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

 

Identitas terdakwa :

 

N  a  m  a

Tempat / tanggal Lahir

Jenis Kelamin

A g a m a

Pekerjaan

Kewarganegaraan/suku

A l a m a t

NIK

:

:

:

:

:

:

:

:

SUPARNO Als.TOLOK Bin SUGITO

Sragen, 04 Maret 1977, 42Tahun

Laki-laki

Islam

Sopir

Indonesia/Jawa

Dk.Dimoro Rt.031/08, Ds.Bedoro, Kec. Sambungmacan, Kab. Sragen. : 3314070403770002

 

Dengan disangkaan :

Pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2019 sekira pukul  14.45. Wib,berawal mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada yang menjual/memperdagangkan minuman beralkohol jenis Bir dan minuman beralkohol tradisional jenis Ciu kepada para remaja secara bebas yang beralamat Dk.Dimoro Rt.031/08, Ds.Bedoro, Kec. Sambungmacan, Kab. Sragen, atas laporan tersebut saksi beserta 5 (lima) anggota piket siaga Polsek Sambungmacan Polres Sragen mendatangi tempat sesuai dengan laporan dari masyarakat tersebut, sesampai ditempat yang dilaporkan ternyata benar didapati ada minuman beralkohol berupa :

-    Minuman beralkohol  golongan A jenis BIR Merk ANKER dengan kandungan alkohol ± 4,69 % sebanyak 71 Botol.

-    Minuman beralkohol golongan A jenis Bir merk GUINNESS dengan kandungan alkohol ± 4,9 %sebanyak 33 Botol.

-    Minuman beralkohol tradisional jenis CIU sebanyak 1 (satu) Galon ukuran 12 Liter.

-    Minuman beralkohol tradisional jenis CIU sebanyak 3 (tiga) botol Aqua ukuran besar atau 1.5 liter.

-    Minuman beralkohol tradisional jenis CIU sebanyak 12 (dua belas) botol Aqua ukuran kecil atau 600 mililiter.

 

Dengan demikian terdakwa sdr.SUPARNO als.TOLOK Bin SUGITO Telah terbukti melakukan Tindak Pidana setiap orang perorangan dan atau badan usaha dilarang memperdagangkan minuman beralkohol tanpa memiliki ijin,  yang terjadi pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2019 sekira pukul  15.00. Wib, di Dk.Dimoro Rt.031/08, Ds.Bedoro, Kec. Sambungmacan, Kab. Sragen, yang dilakukan oleh tersangka sdr. SUPARNO Als.TOLOK Bin SUGITO. Dengan cara Menjual / Mengedarkan Minuman Beralkohol secara langsung kepada konsumen tanpa ijin yang datang kerumahnya yang beralamat : di Dk.Dimoro Rt.031/08, Ds.Bedoro, Kec. Sambungmacan, Kab. Sragen, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.  

Sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Jo Pasal 26 ayat (1) huruf b jo Pasal 27 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya