Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.Bth/2021/PN Sgn 1.OQI BOBBY OKTAVIA DEWATA
2.AYESA OKTAVIA, ST
2.Ashar Astika
3.Rudra Oktavia SH
4.PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk, Cq PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Kantor Cabang Sragen, Cq PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Sragen Kota
5.Notaris/Ppat Sukiyatno SH, Cq Protokol Pengganti Notaris/Ppat Joseph Christianto,SH,Mkn
6.Direktorat Jendral Kekayaan Negara Cq Kepala Kantor Wilayah IX DJKN Cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Surakarta
7.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional pusat Jakarta Cq Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional jawa tengah Cq Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional kabupaten Sragen
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 20/Pdt.Bth/2021/PN Sgn
Tanggal Surat Rabu, 17 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1OQI BOBBY OKTAVIA DEWATA
2AYESA OKTAVIA, ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Brestiara Ganindya SHOQI BOBBY OKTAVIA DEWATA
2Brestiara Ganindya SHAYESA OKTAVIA, ST
Tergugat
NoNama
1Ashar Astika
2Rudra Oktavia SH
3PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk, Cq PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Kantor Cabang Sragen, Cq PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Sragen Kota
4Notaris/Ppat Sukiyatno SH, Cq Protokol Pengganti Notaris/Ppat Joseph Christianto,SH,Mkn
5Direktorat Jendral Kekayaan Negara Cq Kepala Kantor Wilayah IX DJKN Cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Surakarta
6Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional pusat Jakarta Cq Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional jawa tengah Cq Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional kabupaten Sragen
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI :

Memerintahkan kepada Terlawan III dan Terlawan V untuk menghentikan proses lelang sebagaimana penetapan lelang dari Terlawan V nomor S-260/WKN.09/KNL.02/2021 tanggal 28-01-2021 yang akan dilaksanakan secara tertutup di website www.lelang.go.id pada hari rabu tanggal 24 Maret 2021;

 

  1. DALAM POKOK PERKARA :

  Primair :

  1. Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Objek Sengketa Adalah harta bersama dalam perkawinan Endang Lestariningsih (ibu kandung Para Pelawan) dengan Terlawan I;
  3. Menyatakan Para Pelawan merupakan ahli waris yang sah dari Endang Lestariningsih yang berhak atas sebagian harta bersama yang menjadi obyek sengketa.
  4. Membatalkan (APHT) No. 14/2017 tanggal 9 januari 2017 atas Sertifikat  Hak Milik No.3224, luas: ± 505 M2, atas nama ASHAR ASTIKA, yang dibuat oleh PPAT SUKIYANTO, SH. (Tergugat IV)  
  5. Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00711/2017 tanggal 9 januari 2017  atas Sertifikat  Hak Milik No.3224, luas: ± 505 M2, atas nama ASHAR ASTIKA, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  6. Menyatakan batal dan tidak berharga penetapan lelang yang diterbitkan oleh Terlawan V  sebagaimana surat no. S-260/WKN.09/KNL.02/2021 tanggal 28-01-2021 dengan segala akibat hukumnya.
  7. Memerintahkan kepada Terlawan Terlawan III dan Terlawan V untuk menghentikan pelaksanaan lelang atas obyek sengketa sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  8. Memerintahkan Terlawan VI agar memberlakukan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997  pasal 45  huruf e, yakni selama proses perkara berjalan tidak mengadakan perubahan status tanah atas sebab apapun terhadap tanah dan Sertifikat  Hak Milik No.3224, luas: ± 505 M2, atas nama ASHAR ASTIKA karena tanah yang bersangkutan menjadi  sengketa dalam perkara ini, sampai perkaranya mendapatkan  keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
  9. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraaj) meskipun ada upaya hukum lain yaitu, Banding, Kasasi maupun Verzet.
  10. Manghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

 

 

Subsidair:

  • Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak