Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2020/PN Sgn NUR AFANDI, SH EKO SUMARTI als EKO binti ADI SUMARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 6/Pid.C/2020/PN Sgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan NO : BP / 06 / VI / 2020 / RESKRIM-GDG
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1NUR AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO SUMARTI als EKO binti ADI SUMARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

I.    IDENTITAS TERDAKWA    :
N a m a        :  EKO SUMARTI als EKO binti ADI SUMARNO
Jenis Kelamin        :  Perempuan
Tempat/Tgl lahir       :  Sragen / 31 Desember 1968.( 52 Thn )
Agama        :  Islam
Pendidikan        :  SMP ( tamat )
Pekerjaan             :  Karyawan Swasta
Tempat tinggal           : Dk Bayanan Rt 15/-,Ds Jambeyan, Kec Sambirejo, Kab Sragen.

II.    URAIAN SINGKAT KEJADIAN :
Pada hari Selasa tanggal 02 juni 2020 pkl. 22.00 wib Kapolsek Gondang bersama dengan 5 (lima) anggota melaksanakan kegiatan operasi pekat di lokasi pasar hewan mbah gajah Dk.Badran, Ds.Gondang, Kec.Gondang, Kab. Sragen mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penjualan minuman beralkol, pada saat dilaksanakan pengecekan di warung ditemukan saksi 2 sedang menunggu warung milik Sdri. Eko Sumarti, perempuan, 52 th, Islam, alamat : Dk.Bayanan Rt.15, Ds.Jambeyan, Kec.Sambirejo, Kab. Sragen, setelah dilaksanakan pengecekan di warung ditemukan minuman beralkohol  jenis bir merk anker sebanyak 2 botol dan minuman beralkohol merk Guines stuot sebanyak 3 botol masing-masing mempunyai kadar Alkohol 4,9%, selanjutnya terhadap minuman beralkohol yang dijual tanpa ijin tersebut di bawa ke Polsek Gondang untuk diproses lebih lanjut.----------------------------------------------------

III.    KETERANGAN TERDAKWA
1.    Menurut keterangan terdakwa benar adanya bahwa terdakwa menyimpan Barang-Barang ( Miras ) tersebut Tanpa ijin dari Pemerintah Kab Sragen,untuk di perjual belikan di sekitar Warung Nasi tersebut.
2.    Maksud dan tujuan terdakwa melakukan penjualan tersebut adalah untuk meraih keuntungan dari pejualan Miras Tersebut.
3.    Terdakwa menceritakan bahwa Pada Hari Selasa tanggal 02 juni 2020,sekira pukul 22.30 WIB . terdakwa di datangi petugas Dari Polsek Gondang,saat sedang Melakukan transaksi Jual Beli Miras di antaranya 3 ( tiga ) botol Jenis GUINNESS dan 2 ( dua ) Botol Jenis ANGKER,masing masing-masing Minuman Tersebut mengandung Alkohol 4,9 %,tersebut di Dk Badran Rt-/-,Ds Gondang,Kec Gondang,Kab Sragen,Tepatnya di warung Nasi milik Terdakwa,dan di bawa Ke Polsek Gondang Guna Penyelidikan Lebih Lanjut.
Dengan demikian terdakwa EKO SUMARTI als EKO binti ADI SUMARNO telah terbukti melakukan tindak pidana Peredaran Minuman Keras Beralkohol Tanpa Ijin Pasal 38 ayat (1) jo pasal 26 ayat (1) ke huruf b jo pasal 27 ayat ( 1 ) Perda Kab , Sragen Nomer 03 Tahun 2018 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,di Dk Badran,Ds Gondang,Kec Gondang, Kab . Sargen,tepatnya Komplek Mbah Gajah di Warung Nasi.

 

Pihak Dipublikasikan Ya