|
N a m a
Tempat/ Tgl lahir
Jenis Kelamin
A g a m a
Pekerjaan
Warganegara
A l a m a t
NIK
|
:
:
:
:
:
:
:
:
|
SANEM Binti KAMIN
Sragen ,31 Desember 1957 ( 63 tahun ),
Perempuan
Islam
Pedagang
Indonesia
Dk. Jetak Kidul Rt. 02 Ds. Jetak, Kec. Sidoharjo, Kab. Sragen 33141171125700116.
|
|
Bahwa ia terdakwa SANEM Binti KAMIN pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2020 sekitar pukul 14.15 wib atau setidak tidaknya pada waktu yang lain dalam bulan Juni 2020 atau pada suatu waktu tahun 2020 bertempat di warung milik terdakwa yang berada di wilayah Dk. Jetak Kidul Rt. 02 Ds. Jetak, Kec.Sidoharjo, Kab.Sragen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sragen, terdakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperdagangkan / menjual Minuman beralkohol Golongan A yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol ( C2H5OH ) dengan Kadar sampai dengan 5 % berupa :
- minuman beralkohol jenis Bir angker yang mana setiap botol kadar Alkohol yang tercantum dalam kemasan botol sebesar +/- 4,69 % .
- minuman beralkohol jenis Guines yang mana setiap botol kadar Alkohol yang tercantum dalam kemasan botol sebesar +/- 4,9 % .
- minuman beralkohol jenis Anker Stout yang mana setiap botol kadar Alkohol yang tercantum dalam kemasan botol sebesar +/- 4,84 % .
- minuman beralkohol jenis CIU, yang mana untuk kadar Alkoholnya tidak tercantum di dalam kemasan botol.
Bahwa Terdakwa mendapatkan minuman beralkohol tersebut dengan cara :
- Untuk minuman beralkohol jenis Bir ANKER , GUINES dan ANKER STOUT didapatkan Terdakwa dengan cara membeli dari Toko 55 Sragen yang mana untuk setiap botol Bir ANGKER dibeli dengan harga Rp 21.000,- ( Dua Puluh Satu Ribu Rupiah ) selanjutnya dijual di warung milik Terdakwa dengan harga Rp 25.000,- ( Dua Puluh Lima Ribu Rupiah ), untuk minuman jenis GUINES dibeli untuk setiap botol dengan harga Rp 40.000,- ( Empat Puluh Ribu Rupiah ) selanjutnya di jual dengan harga Rp 45.000,- ( Empat Puluh Lima Ribu Rupiah ), dan untuk minuman jenis ANKER STOUT dibeli untuk setiap botol dengan harga Rp 20.000,- ( Dua Puluh Ribu Rupiah ) selanjutnya dijual dengan harga Rp 25.000,- ( Dua Puluh Lima Ribu Rupiah ).
- Untuk minuman beralkohol jenis CIU didapatkan Terdakwa dengan cara membeli dari pedagang dari Purwodadi dengan harga setiap botol Aqua ukuran 1500 ml sebesar Rp 30.000,- ( Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah ) dan selanjutnya dijual diwarung milik terdakwa dengan harga Rp 35.000,- ( Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah ).
Bahwa perbuatan Terdakwa yang membeli dan menjual Minuman beralkohol kepada umum tersebut tidak mempunyai Ijin dari Pejabat yang berwenang yang mana kegiatan Terdakwa sudah dilakukan sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang, yang sebelumnya Terdakwa tidak pernah mengetahui bila kegiatan memperdagangkan minuman beralkohol harus mempunyai Ijin dari Pejabat yang berwenang yang dalam hal ini untuk wilayah Kabupaten Sragen Pejabat yang mengeluarkan perijinan dapat diperoleh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ).
Bahwa pada saat dilakukan Operasi Pekat pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2020 sekitar pukul 14.15 wib oleh Petugas dari Polsek Sidoharjo yang dipimpin oleh Kapolsek Sidoharjo Ajun Komisaris Polisi AGUNG ARI PURNOWO, SH. MH di warung milik Terdakwa ditemukan minuman beralkohol berupa :
- minuman beralkohol jenis Bir anker sebanyak 20 ( Dua Puluh ) botol.
- Minuman beralkohol jenis Guines sebanyak 4 ( empat ) botol.
- Minuman beralkohol jenis Anker Stout sebanyak 5 (lima) botol
- Minuman beralkohol jenis CIU sebanyak 4 ( empat ) botol bekas minuman Aqua ukuran 1500 ml.
selanjutnya Minuman Beralkohol tersebut di amankan dan dibawa ke Polsek Sidoharjo untuk proses lebih lanjut.
Bahwa perbuatan Terdakwa yang dengan sengaja telah memperdagangkan Minuman Beralkohol jenis Bir Anker, Guines, Anker stout dan CIU tanpa memiliki Ijin dari Pejabat yang berwenang tersebut adalah perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Ayat (1) Jo pasal 26 Ayat ( 1 ) huruf b Jo pasal 27 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sragen No. 3 Tahun 2018 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, yang berbunyi :
|
|
Pasal 38 Ayat ( 1)
Pasal 26 Ayat (1) huruf b
Pasal 27 Ayat (1)
|
:
:
:
|
Setiap Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 26 dan pasal 27 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam ) bulan dan /atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah )
Setiap Pengecer atau Penjual dilarang menjual minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan Izin Edar dan label
Setiap orang perorangan dan / atau badan usaha dilarang memperdagangkan minuman beralkohol tanpa memiliki ijin.
|