Dakwaan |
Bahwa pada hari tanggal 15 Maret 2024 Sekira Pukul 15.30 Wib Satuan Samapta Polres Sragen mendapati informasi dari Masyarakat bahwa di daerah Ketelan, Tangen, Kabupaten Sragen ada seorang yang menjual minuman keras tanpa izin selanjutnya anggota Satsamapta Polres Sragen melakukan patroli di tempat tersebut dan melaksanakan Razia terkait peredaran miras tanpa izin di rumah Sdr Anton Yudianto (terlapor) Bendungan Rt04/00,Kedawung,Sragen. Setelah melaksanakan penggeledahan di rumah sdr Anton Yudianto, Satsamapta Polres Sragen mendapati hasil dengan total 34 ( Tiga Puluh Empat ) botol Minuman Keras dengan rincian 14 (Empat Belas) botol Kawa Kawa @600ml,4 (empat) botol Anggur Merah @600ml, dan 16 ( Enam Belas) Botol Beer Bintang @620ml. Setelah dilakukan pengecekan ternyata tidak terdapat perijinan yang sah mengenai peredaran penjualan miras, lalu melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut dan membawa sdr Anton Yudianto ke Kantor Satsamapta Polres Sragen guna dimintai keterangan lebih lanjut |