Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa Suparno Alias Degleng Bin Kalio (alm) pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 07.30 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu didalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi Satiyem di Dukuh Nglaran RT.30, Desa Gabus, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen atau setidaknya disuatu tempat dalam daerah Kabupaten Sragen atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 06.00 wib terdakwa berada dirumahnya di Dukuh Ngijo RT.29, Desa Kedung Waduk, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen mempunyai niat mencari rejeki dengan cara mengambil barang-barang milik orang lain tanpa seijin pemiliknya lalu terdakwa mengendarai sepeda motor honda Supra 125 warna merah hitam nopol : AD-3561-BUE miliknya berkeliling kota Sragen dengan maksud untuk mencari sasaran sampai di wilayah Desa Gabus, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, terdakwa melihat saksi Satiyem sedang duduk sendirian menunggu warung yang berada di teras rumahnya di Dukuh Nglaran RT.30, Desa Gabus, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen dan situasi di sekitar rumah tersebut sepi kemudian terdakwa menghentikan sepeda motor honda Supra 125 warna merah hitam nopol : AD-3561-BUE dan memarkirkannya di depan teras rumah tersebut selanjutnya terdakwa menghampiri saksi Satiyem sambil mengawasi situasi di sekitar rumah tersebut kemudian untuk menyakinkan saksi Satiyem agar tidak mencurigai terdakwa yang mempunyai maksud untuk mengambil barang di rumah tersebut maka terdakwa membeli sayuran daun ketela sebanyak 2 (dua) ikat seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Satiyem dengan maksud supaya saksi Satiyem masuk ke dalam rumah untuk mengambil uang kembalian selanjutnya terdakwa mengikuti dari belakang ketika saksi Satiyem masuk ke dalam rumahnya untuk mengambil uang kembalian dengan maksud untuk mengetahui tempat menyimpan uang atau barang berharga milik saksi Satiyem setelah mengetahui tempat untuk menyimpan uang atau barang berharga tersebut terdakwa langsung keluar rumah dan menunggu di teras depan rumah agar saksi Satiyem tidak curiga terhadap terdakwa.
- Bahwa pada saat saksi Satiyem menyerahkan uang kembalian kepada terdakwa kemudian terdakwa memesan sayuran daun ketela yang segar sebanyak 2 (dua) ikat lagi selanjutnya saksi Satiyem memetik sayuran daun ketela dari kebun yang berada disamping rumahnya sedangkan terdakwa masuk ke dalam rumah saksi Satiyem mengambil barang berupa uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari dalam dompet warna biru dan perhiasan emas yang terdiri dari : 1 (satu) buah gelang, 1 (satu) buah kalung, 1(satu) buah cincin, 1 (satu) pasang anting dan 1 (satu) buah liontin yang berada didalam dompet warna pink, yang kedua dompet tersebut di simpan di dalam almari warna putih yang tidak terkunci di dalam rumah tersebut tanpa seijin saksi Satiyem sebagai pemiliknya setelah berhasil mengambil uang dan perhiasan emas tersebut terdakwa meninggalkan rumah saksi Satiyem dengan mengendarai sepeda motor honda Supra 125 warna merah hitam nopol : AD-3561-BUE miliknya.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Satiyem mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana pada Pasal 362 KUHP |