INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 15/Pdt.G.S/2026/PN Sgn | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), tBK. Kantor Cabang Sragen | 1.SUHARTONO 2.NITA 3.HADI SUKAMTO SUKIDI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 15/Pdt.G.S/2026/PN Sgn | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 100.536.716,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi/ingkar janji kepada Penggugat.
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.536.716,- (Seratus juta lima ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus enam belas rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak membayar seluruh sisa pinjaman/ kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 02096/ Gawan atas nama Hadi Sukamto Sukidi (Tergugat III), terletak di Desa Gawan, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat .
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 02096/ Gawan atas nama Hadi Sukamto Sukidi (Tergugat III) berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
