| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 2/Pid.C/2022/PN Sgn | MU'ALIM | ISMANTO als ANTO KUNCI bin SUKIMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Agu. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.C/2022/PN Sgn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Agu. 2022 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/947/VIII/2022/Reskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
N a m a : ISMANTO als ANTO KUNCI bin SUKIMAN Tempat / Tgl Lahir : Bantul, tanggal 3 Mei 1977. U m u r : 45 tahun. Jenis kelamin : Laki – laki. Kewarganegaraan : Indonesia. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Swasta. A l a m a t : Dk. Biru, Rt.012/04, Ds. Kedungupit, Kec/Kab. Sragen.
Uraian dakwaan : ----- Pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekira pukul 05.00 Wib di Dk. Kedungpit, Rt.10/03, Ds. Kedungpit, Kec/Kab. Sragen telah terjadi tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka ISMANTO als ANTO KUNCI bin SUKIMAN terhadap sdri SURYANI. Kejadian penganiayaan tersebut berawal saat tersangka ISMANTO als ANTO KUNCI bin SUKIMAN bersama istrinya yang bernama JUMINI als SUPIANI datang ke Dk. Kedungpit, Rt.10/03, Ds.Kedungpit, Kec/Kab, Sragen untuk belanja sayuran pada tukang sayur yang biasa mangkal ditempat tersebut. Selang beberapa saat kemudian datang sdri SURYANI yang juga hendak belanja ditempat tersebut, karena hubungan antara Tersangka ISMANTO als ANTO KUNCI dan istrinya ( JUMINI als SUPIANI ) dengan sdri SURYANI sudah lama kurang baik selanjutnya diantara mereka bertika terjadi cekcok / adu mulut yang kemudian Tersangka ISMANTO als ANTO KUNCI terpancing emosi kemudian memukul sdri SURYANI dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 1 kali mengenai pipi/pelipis bagian bawah mata sebelah kiri sdri SURYANI. Atas kejadian tersebut selanjutnya sdri SURYANI mengalami luka lebam/memar pada pipi bagian bawah mata sebelah kiri namun masih dapat melanjutkan aktifitas sehari-hari sebagaimana mestinya dan masih bisa melanjutkan untuk belanja ditempat tersebut, akan tetapi sdri SURYANI merasa tidak terima atas perbuatan yang dilakukan oleh sdr ISMANTO tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sragen Kota / Polres sragen guna penyidikan lebih lanjut. -------------------------------------------------------------------------
Sehubungan dengan kejadian tersebut diatas, perbuatan tersangka ISMANTO als ANTO KUNCI bin SUKIMAN diancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat ( 1 ) KUHPidana. -----
Penyidik
MU’ALIM
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
