Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2024/PN Sgn PT BPR SURYAMAS Cabang Sragen 1.JOKO SUYANTO
2.NURYATI
3.SIYAM
4.PURWANTO SIMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2024/PN Sgn
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR SURYAMAS Cabang Sragen
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JOKO SUYANTO
2NURYATI
3SIYAM
4PURWANTO SIMIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 332.713.182,00
Petitum
  1.  
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Perjanjian Kredit nomor 063/PK-A/SM-SRG/IX/ 2021 tertanggal 09-09-2021 (sembilan september dua ribu dua puluh satu) dan Perubahan Perjanjian Kredit nomor 034/PK-A/SM-SRG/IV/ 2022 tertanggal 14-04-2022 (empat belas april dua ribu dua puluh dua);
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I telah cidera janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian Kredit nomor 063/PK-A/SM-SRG/IX/ 2021 tertanggal 09-09-2021 (sembilan september dua ribu dua puluh satu) dan Perubahan Perjanjian Kredit nomor 034/PK-A/SM-SRG/IV/ 2022 tertanggal 14-04-2022 (empat belas april dua ribu dua puluh dua);
  4. Menghukum Tergugat I agar membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 332.713.182,80 (tiga ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus tiga belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah delapan puluh sen), yaitu kerugian materiil yang harus dibayar sekaligus dan seketika saat putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  5. Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV agar ikut bertanggung jawab atas cidera janji (wanprestasi) Tergugat I dengan cara kooperatif untuk melakukan pelunasan atas seluruh hutang Tergugat I kepada Penggugat;
  6. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk secara sukarela menyerahkan sebidang tanah sawah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik nomor 1734, seluas 4.455 m2 (empat ribu empat ratus ratus lima puluh lima meter persegi) terletak di Kel/Desa Pringanom, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 20-12-1997 (dua puluh desember seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) nomor 21.484/1997, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen tertanggal 10-06-1997 (sepuluh juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh), tertulis atas nama pemegang hak SIYAM Binti SUROKARIYO(Tergugat III) tersebut diatas dalam kondisi kosong kepada Penggugat serta memberikan kewenangan kepada Penggugat untuk menjual obyek agunan tersebut sebagai pelunasan atas kewajiban hutang Tergugat I.
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV;
  9. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

 

  1.  

 

 

 

Apabila Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak