Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
PRIMAIR
-------- Bahwa terdakwa TRI AJI PAMUNGKAS ALIAS BLENG BIN SUPRAPTO, pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat rumah milik Bapak Suprapto di Dk. Badran Desa Gondang Rt. 30/- Kecamatan Gondang ,Kab.Sragen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen,melakukan menyalurkan psikotropika selain yang di tetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- ??????????????Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 Terdakwa menghubungi Sdr. ARIMBI (DPO) melalui via WhatsApp dengan terdakwa mengatakan “sesok prekso”, kemudian Sdr. ARIMBI membalas “yo”, lalu pada hari Minggu tanggal 06 Juli tahun 2025 sekitar pukul 17.00 Wib Sdr. ARIMBI datang kerumah terdakwa yang beralamatkan Dk.Badran Rt.30/-, Ds.Gondang Kec. Gondang Kab. Sragen setelah sampai di rumah terdakwa kemudian terdakwa bilang kepada Sdr. ARIMBI dengan mengatakan “ Ngko jipok Alprazolam,Atarax,Dolgesik,Xexymer “, lalu Sdr. ARIMBI menjawab “Iyo”.
- Bahwa selanjutnya terdakwa dan Sdr. ARIMBI berboncengan sepeda motor menuju ke KLINIK UTAMA JIWA ENGGAL WARAS yang beralamatkan di Dk. Klumben Desa Plumbon Kec. Sambungmacan Kab. Sragen,setelah sampai di Klinik Utama Jiwa Enggal Waras terdakwa memberikan uang kepada Sdr. ARIMBI sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan maksud untuk pembayaran terdakwa suruh periksa dengan menggunakan buku periksa milik Sdr. ARIMBI (DPO) dan untuk menebus resep obat tersebut , lalu uang tersebut Sdr. ARIMBI terima, kemudian Sdr. ARIMBI masuk ke ruang Praktik dokter di Apotik Klinik Utama Jiwa Enggal Waras untuk periksa sedangkan terdakwa menunggu di ruang tunggu di Apotik tersebut dan tidak lama kemudian Sdr. ARIMBI keluar dari ruang dokter tersebut dan menuju ke ruang apoteker untuk menebus obat yang diresepkan untuk Sdr. ARIMBI, kemudian petugas apoteker memberikan beberapa jenis obat yang dirersepkan oleh dokter untuk Sdr. ARIMBI dan setelah obat diberikan kepada Sdr. ARIMBI, lalu Sdr. ARIMBI menghampiri terdakwa di ruang tunggu apotik tersebut, selanjutnya terdakwa dan Sdr. Arimbi meninggalkan Klinik Utama Jiwa Enggal Waras pulang ke rumah terdakwa tetapi pada saat di jalan Sdr. Arimbi memberikan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi obat-obatan yang telah ditebus dengan resep milik Sdr. Arimbi tersebut kepada terdakwa, kemudian palstik yang berisi obat tersebut terdakwa terima dan terdakwa simpan didalam tas slempang milik terdakwa yang pada saat itu terdakwa bawa.
- Selanjutnya setelah sampai rumah terdakwa plastik yang berisi obat tersebut terdakwa buka dan terdakwa lihat di dalamnya berisi obat jenis ALPRAZOLAM, ATARAX, DOLGESIK, HEXYMER tetapi untuk jumlah secara rincinya terdakwa sudah tidak ingat lagi, lalu terdakwa mengambil 5 (lima) butir obat berupa : Obat kemasan warna pink yang bertuliskan DOLGESIK sebanyak 3 (tiga) Butir dan Obat kemasan warna biru yang bertuliskan ATARAX sebanyak 2 (dua) Butir, kemudian terdakwa berikan kepada Sdr. ARIMBI dengan maksud sebagai upah Sdr. Arimbi karena sudah mau terdakwa suruh untuk diperiksa dan menebus obat dengan menggunakan resep milik Sdr. Arimbi, kemudian setelah itu Sdr. Arimbi meninggalkan rumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa selain mengkonsumsi juga menjual atau mengedarkan obat Alprazolam, obat Atarax, obat Dolgesik dan obat Hexymer kepada pembeli supaya mendapatkan keuntungan yang dipergunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari
- Bahwa terdakwa menjual atau mengedarkan obat Alprazolam, obat Atarax, obat Dolgesik dan obat Hexymer dilakukan dengan cara pembeli menghubungi terdakwa melalui WA, lalu oleh terdakwa pembeli disuruh langsung menemui terdakwa di rumah terdakwa, dengan pembeli saksi Fadilah Robian alias Robi bin Randimin Sugiyanti dan selain saksi Fadilah ada beberapa orang yang membeli obat kepada terdakwa tetapi terdakwa tidak mengenalnya dan setiap orang yang membeli obat kepada terdakwa tidak menggunakan resep dokter serta terdakwa tidak memberikan penjelasan tentang penggunaan obat-obatan tersebut.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 21.30 wib terdakwa sedang berada dalam rumah milik Bapak Suprapto di Badran Desa Gondang Rt. 30/- Kecamatan Gondang,Kab.Sragen ditangkap saksi Bramastha Birawa Aji,SH dan saksi Yoga Pramudita beserta team Satnarkoba Polres Sragen kemudian dilakukan penggeledahan badan, pakaian serta rumah terdakwa disaksikan Ketua Karangtaruna yaitu saksi Sugeng Sugiarto dari pengeledahan badan dan pakaian tidak ditemukan barang bukti selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : Obat kemasan warna silver yang bertuliskan HEXYMER sebanyak Butir 74 (tujuh puluh empat) Butir, Obat kemasan warna biru yang bertuliskan ATARAX sebanyak 50 (lima puluh) Butir, Obat kemasan warna silver yang bertuliskan ALPRAZOLAM sebanyak 39 (Tiga Puluh Sembilan) Butir, Obat kemasan warna pink yang bertuliskan DOLGESIK sebanyak 6 (enam) Butir, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.195.000 (seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah), 1 buah tas slempang warna hitam, 1 ( satu ) buah hp merk INFINIX warna biru MAGIC BLACK kemudian saksi Bramastha Birawa Aji,SH mengintrogasi terdakwa mengenai kepemilikan obat tersebut dan terdakwa mengatakan obat tersebut milik terdakwa dengan tujuan sebagian akan terdakwa konsumsi sendiri dan sebagain akan terdakwa jual/edarkan lagi agar mendapat keuntungan lalu terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Sragen untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa menyalurkan obat Alprazolam dan obat Atarax tidak mempunyai pabrik obat, bukan pedagang farmasi dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah ,tidak mempunyai riwayat pendidikan tentang kesehatan atau kefarmasian hanya lulusan SMK, tidak mempunyai kewenangan tentang penyaluran obat dari pihak yang berwenang
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2134 /NPF/20254 tanggal 16 Juli 2025 yang dibuat dan di tanda-tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K,Eko Fery Prasetyo, S.Si, Dany apriastuti,A.Md Farm,SE selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Semarang menerima barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti setelah dibuka diberi nomor barang bukti kemudian dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik di simpulkan
- BB- 5254/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver yang bertuliskan Atarax ® 1 Alprazolam tablet 1 mg dan BB- 5255/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg atas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran Undang -Undang Republik Indonesia No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa TRI AJI PAMUNGKAS ALIAS BLENG BIN SUPRAPTO, pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat rumah milik Bapak Suprapto di Dk. Badran Desa Gondang Rt. 30/- Kecamatan Gondang ,Kab.Sragen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen, melakukan secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan / atau membawa Psikotropikayang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 Terdakwa menghubungi Sdr. ARIMBI (DPO) melalui via WhatsApp dengan terdakwa mengatakan “sesok prekso”, kemudian Sdr. ARIMBI membalas “yo”, lalu pada hari Minggu tanggal 06 Juli tahun 2025 sekitar pukul 17.00 Wib Sdr. ARIMBI datang kerumah terdakwa yang beralamatkan Dk.Badran Rt.30/-, Ds.Gondang Kec. Gondang Kab. Sragen setelah sampai di rumah terdakwa kemudian terdakwa bilang kepada Sdr. ARIMBI dengan mengatakan “ Ngko jipok Alprazolam,Atarax,Dolgesik,Xexymer “, lalu Sdr. ARIMBI menjawab “Iyo”.
- Bahwa selanjutnya terdakwa dan Sdr. ARIMBI berboncengan sepeda motor menuju ke KLINIK UTAMA JIWA ENGGAL WARAS yang beralamatkan di Dk. Klumben Desa Plumbon Kec. Sambungmacan Kab. Sragen,setelah sampai di Klinik Utama Jiwa Enggal Waras terdakwa memberikan uang kepada Sdr. ARIMBI sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan maksud untuk pembayaran terdakwa suruh periksa dengan menggunakan buku periksa milik Sdr. ARIMBI (DPO) dan untuk menebus resep obat tersebut , lalu uang tersebut Sdr. ARIMBI terima, kemudian Sdr. ARIMBI masuk ke ruang Praktik dokter di Apotik Klinik Utama Jiwa Enggal Waras untuk periksa sedangkan terdakwa menunggu di ruang tunggu di Apotik tersebut dan tidak lama kemudian Sdr. ARIMBI keluar dari ruang dokter tersebut dan menuju ke ruang apoteker untuk menebus obat yang diresepkan untuk Sdr. ARIMBI, kemudian petugas apoteker memberikan beberapa jenis obat yang dirersepkan oleh dokter untuk Sdr. ARIMBI dan setelah obat diberikan kepada Sdr. ARIMBI, lalu Sdr. ARIMBI menghampiri terdakwa di ruang tunggu apotik tersebut, selanjutnya terdakwa dan Sdr. Arimbi meninggalkan Klinik Utama Jiwa Enggal Waras pulang ke rumah terdakwa tetapi pada saat di jalan Sdr. Arimbi memberikan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi obat-obatan yang telah ditebus dengan resep milik Sdr. Arimbi tersebut kepada terdakwa, kemudian palstik yang berisi obat tersebut terdakwa terima dan terdakwa simpan didalam tas slempang milik terdakwa yang pada saat itu terdakwa bawa.
- Selanjutnya setelah sampai rumah terdakwa plastik yang berisi obat tersebut terdakwa buka dan terdakwa lihat di dalamnya berisi obat jenis ALPRAZOLAM, ATARAX, DOLGESIK, HEXYMER tetapi untuk jumlah secara rincinya terdakwa sudah tidak ingat lagi, lalu terdakwa mengambil 5 (lima) butir obat berupa : Obat kemasan warna pink yang bertuliskan DOLGESIK sebanyak 3 (tiga) Butir dan Obat kemasan warna biru yang bertuliskan ATARAX sebanyak 2 (dua) Butir, kemudian terdakwa berikan kepada Sdr. ARIMBI dengan maksud sebagai upah Sdr. Arimbi karena sudah mau terdakwa suruh untuk diperiksa dan menebus obat dengan menggunakan resep milik Sdr. Arimbi, kemudian setelah itu Sdr. Arimbi meninggalkan rumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa selain mengkonsumsi juga menjual atau mengedarkan obat Alprazolam, obat Atarax, obat Dolgesik dan obat Hexymer kepada pembeli supaya mendapatkan keuntungan yang dipergunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari
- Bahwa terdakwa menjual atau mengedarkan obat Alprazolam, obat Atarax, obat Dolgesik dan obat Hexymer dilakukan dengan cara pembeli menghubungi terdakwa melalui WA, lalu oleh terdakwa pembeli disuruh langsung menemui terdakwa di rumah terdakwa, dengan pembeli saksi Fadilah Robian alias Robi bin Randimin Sugiyanti dan selain saksi Fadilah ada beberapa orang yang membeli obat kepada terdakwa tetapi terdakwa tidak mengenalnya dan setiap orang yang membeli obat kepada terdakwa tidak menggunakan resep dokter serta terdakwa tidak memberikan penjelasan tentang penggunaan obat-obatan tersebut.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 21.30 wib terdakwa sedang berada dalam rumah milik Bapak Suprapto di Badran Desa Gondang Rt. 30/- Kecamatan Gondang,Kab.Sragen ditangkap saksi Bramastha Birawa Aji,SH dan saksi Yoga Pramudita beserta team Satnarkoba Polres Sragen kemudian dilakukan penggeledahan badan, pakaian serta rumah terdakwa disaksikan Ketua Karangtaruna yaitu saksi Sugeng Sugiarto dari pengeledahan badan dan pakaian tidak ditemukan barang bukti selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : Obat kemasan warna silver yang bertuliskan HEXYMER sebanyak Butir 74 (tujuh puluh empat) Butir, Obat kemasan warna biru yang bertuliskan ATARAX sebanyak 50 (lima puluh) Butir, Obat kemasan warna silver yang bertuliskan ALPRAZOLAM sebanyak 39 (Tiga Puluh Sembilan) Butir, Obat kemasan warna pink yang bertuliskan DOLGESIK sebanyak 6 (enam) Butir, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.195.000 (seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah), 1 buah tas slempang warna hitam, 1 ( satu ) buah hp merk INFINIX warna biru MAGIC BLACK kemudian saksi Bramastha Birawa Aji,SH mengintrogasi terdakwa mengenai kepemilikan obat tersebut dan terdakwa mengatakan obat tersebut milik terdakwa dengan tujuan sebagian akan terdakwa konsumsi sendiri dan sebagain akan terdakwa jual/edarkan lagi agar mendapat keuntungan lalu terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Sragen untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa menyalurkan obat Alprazolam dan obat Atarax, tidak mempunyai pabrik obat, bukan pedagang farmasi dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah ,tidak mempunyai riwayat pendidikan tentang kesehatan atau kefarmasian hanya lulusan SMK, tidak mempunyai kewenangan tentang penyaluran obat dari pihak yang berwenang
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2134 /NPF/20254 tanggal 16 Juli 2025 yang dibuat dan di tanda-tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K,Eko Fery Prasetyo, S.Si, Dany apriastuti,A.Md Farm,SE selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Semarang menerima barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti setelah dibuka diberi nomor barang bukti kemudian dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik di simpulkan :
- BB- 5254/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver yang bertuliskan Atarax ® 1 Alprazolam tablet 1 mg dan BB- 5255/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg atas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran Undang -Undang Republik Indonesia No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
DAN
KEDUA
KESATU
--------- Bahwa terdakwa TRI AJI PAMUNGKAS ALIAS BLENG BIN SUPRAPTO, pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat rumah milik Bapak Suprapto di Dk. Badran Desa Gondang Rt. 30/- Kecamatan Gondang ,Kab.Sragen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen,memproduksi,atau mengedarkan sediaan farmasidan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) yang dilakukan terdakwa sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 Terdakwa menghubungi Sdr. ARIMBI (DPO) melalui via WhatsApp dengan terdakwa mengatakan “sesok prekso”, kemudian Sdr. ARIMBI membalas “yo”, lalu pada hari Minggu tanggal 06 Juli tahun 2025 sekitar pukul 17.00 Wib Sdr. ARIMBI datang kerumah terdakwa yang beralamatkan Dk.Badran Rt.30/-, Ds.Gondang Kec. Gondang Kab. Sragen setelah sampai di rumah terdakwa kemudian terdakwa bilang kepada Sdr. ARIMBI dengan mengatakan “ Ngko jipok Alprazolam,Atarax,Dolgesik,Xexymer “, lalu Sdr. ARIMBI menjawab “Iyo”.
- Bahwa selanjutnya terdakwa dan Sdr. ARIMBI berboncengan sepeda motor menuju ke KLINIK UTAMA JIWA ENGGAL WARAS yang beralamatkan di Dk. Klumben Desa Plumbon Kec. Sambungmacan Kab. Sragen,setelah sampai di Klinik Utama Jiwa Enggal Waras terdakwa memberikan uang kepada Sdr. ARIMBI sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan maksud untuk pembayaran terdakwa suruh periksa dengan menggunakan buku periksa milik Sdr. ARIMBI (DPO) dan untuk menebus resep obat tersebut , lalu uang tersebut Sdr. ARIMBI terima, kemudian Sdr. ARIMBI masuk ke ruang Praktik dokter di Apotik Klinik Utama Jiwa Enggal Waras untuk periksa sedangkan terdakwa menunggu di ruang tunggu di Apotik tersebut dan tidak lama kemudian Sdr. ARIMBI keluar dari ruang dokter tersebut dan menuju ke ruang apoteker untuk menebus obat yang diresepkan untuk Sdr. ARIMBI, kemudian petugas apoteker memberikan beberapa jenis obat yang dirersepkan oleh dokter untuk Sdr. ARIMBI dan setelah obat diberikan kepada Sdr. ARIMBI, lalu Sdr. ARIMBI menghampiri terdakwa di ruang tunggu apotik tersebut, selanjutnya terdakwa dan Sdr. Arimbi meninggalkan Klinik Utama Jiwa Enggal Waras pulang ke rumah terdakwa tetapi pada saat di jalan Sdr. Arimbi memberikan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi obat-obatan yang telah ditebus dengan resep milik Sdr. Arimbi tersebut kepada terdakwa, kemudian palstik yang berisi obat tersebut terdakwa terima dan terdakwa simpan didalam tas slempang milik terdakwa yang pada saat itu terdakwa bawa.
- Selanjutnya setelah sampai rumah terdakwa plastik yang berisi obat tersebut terdakwa buka dan terdakwa lihat di dalamnya berisi obat jenis ALPRAZOLAM, ATARAX, DOLGESIK, HEXYMER tetapi untuk jumlah secara rincinya terdakwa sudah tidak ingat lagi, lalu terdakwa mengambil 5 (lima) butir obat berupa : Obat kemasan warna pink yang bertuliskan DOLGESIK sebanyak 3 (tiga) Butir dan Obat kemasan warna biru yang bertuliskan ATARAX sebanyak 2 (dua) Butir, kemudian terdakwa berikan kepada Sdr. ARIMBI dengan maksud sebagai upah Sdr. Arimbi karena sudah mau terdakwa suruh untuk diperiksa dan menebus obat dengan menggunakan resep milik Sdr. Arimbi, kemudian setelah itu Sdr. Arimbi meninggalkan rumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa selain mengkonsumsi juga menjual atau mengedarkan obat Alprazolam, obat Atarax, obat Dolgesik dan obat Hexymer kepada pembeli supaya mendapatkan keuntungan yang dipergunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari
- Bahwa terdakwa menjual atau mengedarkan obat Alprazolam, obat Atarax, obat Dolgesik dan obat Hexymer dilakukan dengan cara pembeli menghubungi terdakwa melalui WA, lalu oleh terdakwa pembeli disuruh langsung menemui terdakwa di rumah terdakwa, dengan pembeli saksi Fadilah Robian alias Robi bin Randimin Sugiyanti dan selain saksi Fadilah ada beberapa orang yang membeli obat kepada terdakwa tetapi terdakwa tidak mengenalnya dan setiap orang yang membeli obat kepada terdakwa tidak menggunakan resep dokter serta terdakwa tidak memberikan penjelasan tentang penggunaan obat-obatan tersebut.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 21.30 wib terdakwa sedang berada dalam rumah milik Bapak Suprapto di Badran Desa Gondang Rt. 30/- Kecamatan Gondang,Kab.Sragen ditangkap saksi Bramastha Birawa Aji,SH dan saksi Yoga Pramudita beserta team Satnarkoba Polres Sragen kemudian dilakukan penggeledahan badan, pakaian serta rumah terdakwa disaksikan Ketua Karangtaruna yaitu saksi Sugeng Sugiarto dari pengeledahan badan dan pakaian tidak ditemukan barang bukti selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : Obat kemasan warna silver yang bertuliskan HEXYMER sebanyak Butir 74 (tujuh puluh empat) Butir, Obat kemasan warna biru yang bertuliskan ATARAX sebanyak 50 (lima puluh) Butir, Obat kemasan warna silver yang bertuliskan ALPRAZOLAM sebanyak 39 (Tiga Puluh Sembilan) Butir, Obat kemasan warna pink yang bertuliskan DOLGESIK sebanyak 6 (enam) Butir, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.195.000 (seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah), 1 buah tas slempang warna hitam, 1 ( satu ) buah hp merk INFINIX warna biru MAGIC BLACK kemudian saksi Bramastha Birawa Aji,SH mengintrogasi terdakwa mengenai kepemilikan obat tersebut dan terdakwa mengatakan obat tersebut milik terdakwa dengan tujuan sebagian akan terdakwa konsumsi sendiri dan sebagain akan terdakwa jual/edarkan lagi agar mendapat keuntungan lalu terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Sragen untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa menjual,menyimpan obat hexymer dan obat dolgesik termasuk dalam daftar G yang merupakan obat keras, tidak mempunyai apotik serta tidak mempunyai riwayat pendidikan tentang kesehatan atau kefarmasian hanya lulusan SMK serta tidak mempunyai kewenangan tentang pengedaran ,menyimpan obat dan bukan tenaga kesehatan
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2134 /NPF/20254 tanggal 16 Juli 2025 yang dibuat dan di tanda-tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K,Eko Fery Prasetyo, S.Si, Dany apriastuti,A.Md Farm,SE selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Semarang menerima barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti setelah dibuka diberi nomor barang bukti kemudian dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik di simpulkan :
- BB- 5253/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver yang bertuliskan Hexymer ® 2 Trihexyphendiyl HCI tablet 2 mg diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphendiyl termasuk dalam Daftar Obat keras/ Daftar G.
- BB- 5256/2025/NPF berupa kapsul dalam kemasan warna merah muda yang bertuliskan Dolgesik ® 50 Tramadol HCI diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat keras/ Daftar G.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 435 UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa TRI AJI PAMUNGKAS ALIAS BLENG BIN SUPRAPTO, pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat rumah milik Bapak Suprapto di Dk. Badran Desa Gondang Rt. 30/- Kecamatan Gondang ,Kab.Sragenatau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen,yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dalam pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras yang dilakukan terdakwa sebagai berikut :---------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 Terdakwa menghubungi Sdr. ARIMBI (DPO) melalui via WhatsApp dengan terdakwa mengatakan “sesok prekso”, kemudian Sdr. ARIMBI membalas “yo”, lalu pada hari Minggu tanggal 06 Juli tahun 2025 sekitar pukul 17.00 Wib Sdr. ARIMBI datang kerumah terdakwa yang beralamatkan Dk.Badran Rt.30/-, Ds.Gondang Kec. Gondang Kab. Sragen setelah sampai di rumah terdakwa kemudian terdakwa bilang kepada Sdr. ARIMBI dengan mengatakan “ Ngko jipok Alprazolam,Atarax,Dolgesik,Xexymer “, lalu Sdr. ARIMBI menjawab “Iyo”.
- Bahwa selanjutnya terdakwa dan Sdr. ARIMBI berboncengan sepeda motor menuju ke KLINIK UTAMA JIWA ENGGAL WARAS yang beralamatkan di Dk. Klumben Desa Plumbon Kec. Sambungmacan Kab. Sragen,setelah sampai di Klinik Utama Jiwa Enggal Waras terdakwa memberikan uang kepada Sdr. ARIMBI sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan maksud untuk pembayaran terdakwa suruh periksa dengan menggunakan buku periksa milik Sdr. ARIMBI (DPO) dan untuk menebus resep obat tersebut , lalu uang tersebut Sdr. ARIMBI terima, kemudian Sdr. ARIMBI masuk ke ruang Praktik dokter di Apotik Klinik Utama Jiwa Enggal Waras untuk periksa sedangkan terdakwa menunggu di ruang tunggu di Apotik tersebut dan tidak lama kemudian Sdr. ARIMBI keluar dari ruang dokter tersebut dan menuju ke ruang apoteker untuk menebus obat yang diresepkan untuk Sdr. ARIMBI, kemudian petugas apoteker memberikan beberapa jenis obat yang dirersepkan oleh dokter untuk Sdr. ARIMBI dan setelah obat diberikan kepada Sdr. ARIMBI, lalu Sdr. ARIMBI menghampiri terdakwa di ruang tunggu apotik tersebut, selanjutnya terdakwa dan Sdr. Arimbi meninggalkan Klinik Utama Jiwa Enggal Waras pulang ke rumah terdakwa tetapi pada saat di jalan Sdr. Arimbi memberikan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi obat-obatan yang telah ditebus dengan resep milik Sdr. Arimbi tersebut kepada terdakwa, kemudian palstik yang berisi obat tersebut terdakwa terima dan terdakwa simpan didalam tas slempang milik terdakwa yang pada saat itu terdakwa bawa.
- Selanjutnya setelah sampai rumah terdakwa plastik yang berisi obat tersebut terdakwa buka dan terdakwa lihat di dalamnya berisi obat jenis ALPRAZOLAM, ATARAX, DOLGESIK, HEXYMER tetapi untuk jumlah secara rincinya terdakwa sudah tidak ingat lagi, lalu terdakwa mengambil 5 (lima) butir obat berupa : Obat kemasan warna pink yang bertuliskan DOLGESIK sebanyak 3 (tiga) Butir dan Obat kemasan warna biru yang bertuliskan ATARAX sebanyak 2 (dua) Butir, kemudian terdakwa berikan kepada Sdr. ARIMBI dengan maksud sebagai upah Sdr. Arimbi karena sudah mau terdakwa suruh untuk diperiksa dan menebus obat dengan menggunakan resep milik Sdr. Arimbi, kemudian setelah itu Sdr. Arimbi meninggalkan rumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa selain mengkonsumsi juga menjual atau mengedarkan obat Alprazolam, obat Atarax, obat Dolgesik dan obat Hexymer kepada pembeli supaya mendapatkan keuntungan yang dipergunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari
- Bahwa terdakwa menjual atau mengedarkan obat Alprazolam, obat Atarax, obat Dolgesik dan obat Hexymer dilakukan dengan cara pembeli menghubungi terdakwa melalui WA, lalu oleh terdakwa pembeli disuruh langsung menemui terdakwa di rumah terdakwa, dengan pembeli saksi Fadilah Robian alias Robi bin Randimin Sugiyanti dan selain saksi Fadilah ada beberapa orang yang membeli obat kepada terdakwa tetapi terdakwa tidak mengenalnya dan setiap orang yang membeli obat kepada terdakwa tidak menggunakan resep dokter serta terdakwa tidak memberikan penjelasan tentang penggunaan obat-obatan tersebut.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 21.30 wib terdakwa sedang berada dalam rumah milik Bapak Suprapto di Badran Desa Gondang Rt. 30/- Kecamatan Gondang,Kab.Sragen ditangkap saksi Bramastha Birawa Aji,SH dan saksi Yoga Pramudita beserta team Satnarkoba Polres Sragen kemudian dilakukan penggeledahan badan, pakaian serta rumah terdakwa disaksikan Ketua Karangtaruna yaitu saksi Sugeng Sugiarto dari pengeledahan badan dan pakaian tidak ditemukan barang bukti selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : Obat kemasan warna silver yang bertuliskan HEXYMER sebanyak Butir 74 (tujuh puluh empat) Butir, Obat kemasan warna biru yang bertuliskan ATARAX sebanyak 50 (lima puluh) Butir, Obat kemasan warna silver yang bertuliskan ALPRAZOLAM sebanyak 39 (Tiga Puluh Sembilan) Butir, Obat kemasan warna pink yang bertuliskan DOLGESIK sebanyak 6 (enam) Butir, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.195.000 (seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah), 1 buah tas slempang warna hitam, 1 ( satu ) buah hp merk INFINIX warna biru MAGIC BLACK kemudian saksi Bramastha Birawa Aji,SH mengintrogasi terdakwa mengenai kepemilikan obat tersebut dan terdakwa mengatakan obat tersebut milik terdakwa dengan tujuan sebagian akan terdakwa konsumsi sendiri dan sebagain akan terdakwa jual/edarkan lagi agar mendapat keuntungan lalu terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Sragen untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa menjual,menyimpan obat hexymer,obat dolgesiktermasuk dalam daftar G yang merupakan obat keras, tidak mempunyai ijin praktik kefarmasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan karena terdakwa pendidikan SMA serta bukan tenaga kesehatan
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2134 /NPF/20254 tanggal 16 Juli 2025 yang dibuat dan di tanda-tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K,Eko Fery Prasetyo, S.Si, Dany apriastuti,A.Md Farm,SE selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Semarang menerima barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti setelah dibuka diberi nomor barang bukti kemudian dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik di simpulkan :
- BB- 5253/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver yang bertuliskan Hexymer ® 2 Trihexyphendiyl HCI tablet 2 mg diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphendiyl termasuk dalam Daftar Obat keras/ Daftar G.
- BB- 5256/2025/NPF berupa kapsul dalam kemasan warna merah muda yang bertuliskan Dolgesik ® 50 Tramadol HCI diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat keras/ Daftar G.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 436 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
|