Tanggal Pendaftaran |
Senin, 19 Feb. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
15/Pdt.G/2024/PN Sgn |
Tanggal Surat |
Selasa, 06 Feb. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | KRIS HARTANTO, SH.MH. | SUPRIYANTO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT PNM Permodalan Nasional Madani Ulamm Gondang Sragen |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | PRATAMA MAULANA | PT PNM Permodalan Nasional Madani Ulamm Gondang Sragen |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kantor KPKNL Madiun | 2 | Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ngawi |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SRI WINARNI, A.Ptnh | Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ngawi |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Penguasaan Fisik obyek yang sekarang dalam jaminan di tergugat dan masih atas nama penggugat di tempati di kelola Penggugat dan anak anak nya adalah sah menurut Hukum.
- Menyatakan sah dan berharga Sita bersama Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas Obyek Sengketa sebagaimana yaitu Tanah Sertifikat sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya sesuai SHM nomor 1321 luas tanah 394 M2 terletak didesa kelurahan Sambirejo kecamatan mantingan kabupaten Ngawi atas nama penggugat Supriyanto
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang melakukan tindakan dengan teror/ menakut-nakuti, melakukan pemasangan sita tanpa putusan pengadilan dan penjualan barang jaminan sepihak tanpa mediasi yang berdampak merugikan Penggugat dan mengalami syok / ketakutan yang berlebihan adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan menurut hukum Surat Perjanjian Kredit yang telah ditanda tangani oleh Penggugat dari tergugat tidak di Jelaskan Pihak Tergugat dalam Notariil terkait asuransi barang dan jasa yang ditunjuk oleh tergugat karena besarnya hutang jaminan adalah cacat hukum dan tidak sah menurut hukum serta tidak berkekuatan hukum untuk berlaku.
- Menyatakan menurut hukum bahwa dengan dievaluasi ulang Surat Perjanjian Kredit dari pihak tergugat kepada penggugat terkait penjaminan kepada debitur, maka segala bentuk suku bunga dan denda terhadap hutang tersebut dinyatakan beku/ berhenti selama dalam sengketa perdata sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam gugatan ini.
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk tidak melakukan sita eksekusi jaminantanah dan bangunan obyek sengketa tersebut sebelum adanya putusan pengadilan dari pihak tergugat dari pengadilan kepada Penggugat
- Menghukum kepada tergugat dan turut tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- SUBSIIDAIR :
Apabila yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sragen berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut Hukum dan keadilan (Ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |