Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2024/PN Sgn SUPRIYANTO PT PNM Permodalan Nasional Madani Ulamm Gondang Sragen Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2024/PN Sgn
Tanggal Surat Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPRIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KRIS HARTANTO, SH.MH.SUPRIYANTO
Tergugat
NoNama
1PT PNM Permodalan Nasional Madani Ulamm Gondang Sragen
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1PRATAMA MAULANAPT PNM Permodalan Nasional Madani Ulamm Gondang Sragen
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor KPKNL Madiun
2Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ngawi
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SRI WINARNI, A.PtnhKantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ngawi
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PRIMAIR:
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat  adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan Penguasaan Fisik obyek yang sekarang  dalam jaminan di tergugat dan masih atas nama penggugat di tempati di kelola Penggugat dan anak anak nya adalah sah menurut Hukum.
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita bersama Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas Obyek Sengketa sebagaimana yaitu Tanah Sertifikat sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya sesuai SHM  nomor 1321 luas tanah 394 M2 terletak didesa kelurahan Sambirejo kecamatan mantingan kabupaten Ngawi atas nama  penggugat Supriyanto
  5. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang melakukan tindakan dengan teror/ menakut-nakuti, melakukan pemasangan sita tanpa putusan pengadilan dan penjualan barang jaminan sepihak tanpa mediasi yang berdampak merugikan Penggugat dan mengalami syok / ketakutan yang berlebihan adalah perbuatan melawan hukum.
  6. Menyatakan menurut hukum Surat Perjanjian Kredit yang telah ditanda tangani oleh Penggugat dari tergugat tidak di Jelaskan Pihak Tergugat dalam Notariil terkait asuransi  barang dan jasa yang ditunjuk oleh tergugat karena besarnya hutang jaminan adalah cacat hukum dan tidak sah menurut hukum serta tidak berkekuatan hukum untuk berlaku.
  7. Menyatakan menurut hukum bahwa dengan dievaluasi ulang Surat Perjanjian Kredit dari pihak tergugat kepada penggugat terkait penjaminan kepada debitur, maka segala bentuk suku bunga dan denda terhadap hutang tersebut dinyatakan beku/ berhenti selama dalam sengketa perdata sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam gugatan ini.
  8. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk tidak melakukan sita eksekusi jaminantanah dan bangunan obyek sengketa tersebut sebelum adanya putusan pengadilan dari pihak tergugat dari pengadilan kepada  Penggugat
  9. Menghukum kepada tergugat dan turut tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

  1. SUBSIIDAIR :

Apabila yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sragen berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut Hukum dan keadilan (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak