INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
55/Pdt.G/2025/PN Sgn | 1.Hari Mulyadi, SE. 2.Hesti Yuliastanti, SH. |
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Metro Solo Slamet Riyadi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Agu. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 55/Pdt.G/2025/PN Sgn | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Agu. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | A. PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Para Penggugat;
2. Menyatakan tindakan Tergugat yang akan melakukan penjualan lelang pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta (Turut Tergugat), atas :
a. Sebidang tanah seluas ± 1.770 m?2; berikut bangunan beserta segala sesuatu yang berdiri/tertanam diatasnya sesuai SHM No. 1536 terletak di Desa/Kelurahan Mojokerto, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah tercatat atas nama Heri Mulyadi, SE. Suami Hesti Yuli Astanti;
b. Sebidang tanah seluas ± 1.535 m?2; berikut bangunan beserta segala sesuatu yang berdiri/tertanam diatasnya sesuai SHM No. 5401 terletak di Desa/Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangamalang, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah tercatat atas nama Hari Mulyadi, Sarjana Ekonomi;
c. 2 (dua) bidang tanah dengan luas keseluruuhan ± 1.535 m?2; berikut bangunan beserta segala sesuatu yang berdiri/tertanam diatasnya yang terdiri atas SHM No. 2658 seluas 364 m?2; dan SHM No. 2659 seluas 364 m?2; terletak di Desa/Kelurahan Bener, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah keduanya tercatat atas nama Hari Mulyadi;
d. Sebidang tanah seluas ± 1.900 m?2; berikut bangunan beserta segala sesuatu yang berdiri/tertanam diatasnya sesuai SHM No. 00404 terletak di Desa/Kelurahan Gumeng, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah tercatat atas nama Hesti Yuliastanti, SH;
e. Sebidang tanah seluas ± 3.395 m?2; berikut bangunan beserta segala sesuatu yang berdiri/tertanam diatasnya sesuai SHM No. 00580 terletak di Desa/Kelurahan Bener, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah tercatat atas nama Hesti Yuli Astanti, SH istri Hari Mulyadi, SE;
f. 6 (enam) bidang tanah dengan luas keseluruhan ± 6.850 m?2; berikut bangunan beserta segala sesuatu yang berdiri/tertanam diatasnya dijual dalam satu paket yang terdiri atas SHM No. 3826 seluas 1.050 m?2;, SHM No. 3827 seluas 967 m?2;, SHM No. 1068 seluas 995 m?2;, SHM No. 1070 seluas 1.093 m?2;, SHM No. 1151 seluas 1.480 m?2; semuanya atas nama Hesti Yuliastanti, SH dan SHM No. 2889 seluas 1.265 m?2; atas nama Riyanti dan Hesti Yuliastanti, SH terletak di Desa/Kelurahan Ngembatpadas, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah;
merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan Para Penggugat;
3. Mencegah Tergugat untuk melakukan Lelang hingga perkara ini mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat, yaitu :
a. Ganti rugi materiil sebesar Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah);
b. Ganti rugi immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliyar rupiah);
Jadi total ganti rugi yang harus dibayar oleh Tergugat sebesar Rp. 420.000.000,- + Rp. 2.000.000.000,- = Rp. 2.420.000.000,- (dua miliyar empat ratus dua puluh juta rupiah);
5. Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi;
7. Menyatakan gugatan ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bermaksud menghambat proses hukum;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
B. SUBSIDER:
Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |