Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2025/PN Sgn 1.Hari Mulyadi, SE.
2.Hesti Yuliastanti, SH.
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Metro Solo Slamet Riyadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2025/PN Sgn
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hari Mulyadi, SE.
2Hesti Yuliastanti, SH.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suparman, SHHari Mulyadi, SE.
2Suparman, SHHesti Yuliastanti, SH.
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Metro Solo Slamet Riyadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
A. PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Para Penggugat;
2. Menyatakan tindakan Tergugat yang akan melakukan penjualan lelang pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta (Turut Tergugat), atas : 
a. Sebidang tanah seluas ± 1.770 m?2; berikut bangunan beserta segala sesuatu yang berdiri/tertanam diatasnya sesuai SHM No. 1536 terletak di Desa/Kelurahan Mojokerto, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah tercatat atas nama Heri Mulyadi, SE. Suami Hesti Yuli Astanti;
b. Sebidang tanah seluas ± 1.535 m?2; berikut bangunan beserta segala sesuatu yang berdiri/tertanam diatasnya sesuai SHM No. 5401 terletak di Desa/Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangamalang, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah tercatat atas nama Hari Mulyadi, Sarjana Ekonomi;
c. 2 (dua) bidang tanah dengan luas keseluruuhan ± 1.535 m?2; berikut bangunan beserta segala sesuatu yang berdiri/tertanam diatasnya yang terdiri atas SHM No. 2658 seluas 364 m?2; dan SHM No. 2659 seluas 364 m?2; terletak di Desa/Kelurahan Bener, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah keduanya tercatat atas nama Hari Mulyadi;
d. Sebidang tanah seluas ± 1.900 m?2; berikut bangunan beserta segala sesuatu yang berdiri/tertanam diatasnya sesuai SHM No. 00404 terletak di Desa/Kelurahan Gumeng, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah tercatat atas nama Hesti Yuliastanti, SH;
e. Sebidang tanah seluas ± 3.395 m?2; berikut bangunan beserta segala sesuatu yang berdiri/tertanam diatasnya sesuai SHM No. 00580 terletak di Desa/Kelurahan Bener, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah tercatat atas nama Hesti Yuli Astanti, SH istri Hari Mulyadi, SE;
f. 6 (enam) bidang tanah dengan luas keseluruhan ± 6.850 m?2; berikut bangunan beserta segala sesuatu yang berdiri/tertanam diatasnya dijual dalam satu paket yang terdiri atas SHM No. 3826 seluas 1.050 m?2;, SHM No. 3827 seluas 967 m?2;, SHM No. 1068 seluas 995 m?2;, SHM No. 1070 seluas 1.093 m?2;, SHM No. 1151 seluas 1.480 m?2; semuanya atas nama Hesti Yuliastanti, SH dan SHM No. 2889 seluas 1.265 m?2; atas nama Riyanti dan Hesti Yuliastanti, SH terletak di Desa/Kelurahan Ngembatpadas, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah;
merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan Para Penggugat;
3. Mencegah Tergugat untuk melakukan Lelang hingga perkara ini mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat, yaitu :
a. Ganti rugi materiil sebesar Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah);
b. Ganti rugi immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliyar rupiah);
Jadi total ganti rugi yang harus dibayar oleh Tergugat sebesar Rp. 420.000.000,- + Rp. 2.000.000.000,- = Rp. 2.420.000.000,- (dua miliyar empat ratus dua puluh juta rupiah);
5. Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi;
7. Menyatakan gugatan ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bermaksud menghambat proses hukum;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
B. SUBSIDER:
Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak