Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2024/PN Sgn TRI SUMARSIH, SH. 1.DEDEN JALIL SAPUTRA Alias GENDON Bin SUKAMTO
2.IBNU DWI UTOMO Alias GEMBUL Bin SUGIYONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 26/Pid.B/2024/PN Sgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-536/M.3.26/EOH.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TRI SUMARSIH, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDEN JALIL SAPUTRA Alias GENDON Bin SUKAMTO[Penahanan]
2IBNU DWI UTOMO Alias GEMBUL Bin SUGIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Pertama :

Bahwa Terdakwa-I DEDEN JALIL SAPUTRO alias GENDON bin SUKAMTO dan Terdakwa-II IBNU DWI UTOMO alias GEMBUL bin SUGIYONO, secara bersama-sama dengan bersekutu, pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekitar pukul 04.50 atau setidaknya pada suatu waktu didalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu didalam Tahun 2023, bertempat di Galeri Mesin ATM Bank BRI Unit Made Dukuh Tegal Arum RT.17, Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen atau setidaknya disuatu tempat dalam daerah kabupaten Sragen atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen, telah mengambil barang sesuatu berupa : uang tunai sebesar Rp. 365.200.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan PT. BRINGIN GIGANTARA Kantor Cabang Solo Jalan Kebakan, Dusun Pendukuhan RT.06 RW.03, Kelurahan Sapen, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo atau setidak-tidaknya kepunyaan orang lain selain para Terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, 5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua :

Bahwa Terdakwa-I DEDEN JALIL SAPUTRO alias GENDON bin SUKAMTO dan Terdakwa-II IBNU DWI UTOMO alias GEMBUL bin SUGIYONO, secara bersama-sama dengan bersekutu, pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekitar pukul 04.50 atau setidaknya pada suatu waktu didalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu didalam Tahun 2023, bertempat di Galeri Mesin ATM Bank BRI Unit Made di Dukuh Tegal Arum RT.17, Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen atau setidaknya disuatu tempat dalam daerah kabupaten Sragen atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu berupa : uang tunai sebesar Rp. 365.200.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan PT. BRINGIN GIGANTARA Kantor Cabang Solo Jalan Kebakan, Dusun Pendukuhan RT.06 RW.03, Kelurahan Sapen, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo atau setidak-tidaknya kepunyaan orang lain selain para Terdakwa, tetapi yang ada dalam kekuasaan para Terdakwa bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa-I dan Terdakwa-II bekerja sebagai karyawan di PT. BRINGIN GIGANTARA Kantor Cabang Solo Jalan Kebakan, Dusun Pendukuhan RT.06 RW.03, Kelurahan Sapen, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, sebagai CUSTODY yaitu petugas yang melakukan pengisian uang dan perbaikan mesin ATM milik Bank BRI dan para Terdakwa mendapat upah untuk pekerjaannya itu, pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 Terdakwa-I dan Terdakwa-II sedang berada di Mess karyawan PT. Bringin Gigantara Dukuh Banjar, Desa Purwosuman, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, lalu Terdakwa-I mengajak Terdakwa-II mengambil uang didalam mesin ATM yang berada di Bank BRI Unit Made dan Terdakwa-II menyetujuinya, kemudian para Terdakwa pergi menuju ke Bank BRI Unit Made mengendarai KBM Suzuki Ertiga dengan membawa alat berupa obeng berbentuk min bergagang dengan warna kuning dan kunci mesin ATM yang diambil dari tempat penyimpanan kunci di mess, setelah sampai di lokasi, lalu Terdakwa-I dan Terdakwa-II masuk kedalam Galeri Mesin ATM, kemudian Terdakwa-II bertugas mengawasi situasi sekitar, sedangkan Terdakwa-I membuka Faskia atas mesin ATM dan melakukan Print Counter untuk mengecek isi saldo per kaset yang berada didalam mesin ATM, selanjutnya Terdakwa membuka brankas mesin ATM dengan menggunakan kunci brankas yang sudah dipersiapkan, kemudian Terdakwa memasukkan kode PIN, setelah memasukkan kode PIN Terdakwa membuka brankas, lalu menarik paksa Box Kaset-3 dan Box Kaset-4 yang berisi uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) senilai Rp. 365.200.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dari dalam mesin ATM, kemudian Terdakwa-I mencongkel Pintu Tabur Box Kaset dengan menggunakan obeng, setelah Pintu Tabur terbuka Terdakwa mengambil seluruh uang yang berada didalam Box Kaset tersebut senilai Rp. 365.200.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), kemudian Box Kaset dimasukkan lagi kedalam mesin ATM, lalu Terdakwa-II menutup pintu masuk kartu ATM dari dalam dengan mengganjalnya menggunakan kabel yang berada didalam mesin ATM tersebut, dengan maksud supaya mesin ATM tersebut tidak bisa digunakan untuk memasukkan kartu ATM oleh nasabah, selanjutnya mesin ATM ditutup kembali, setelah itu Terdakwa-I dan Terdakwa-II pergi dari tempat tersebut. --------------------
  • Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 pihak PT. BRINGIN GIGANTARA melakukan pengisian uang di mesin ATM Unit Made sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), kemudian pada hari Senin tanggal 27 November 2023 pihak PT. BRINGIN GIGANTARA melakukan lagi pengisian uang di mesin ATM Unit Made sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan cara 4 (empat) Box kaset dan 1 (satu) Box Kaset Reject yang berisi uang sisa dari pengisian tanggal 25 November 2024 diambil, lalu diganti dengan 4 (empat) Box Kaset yang berisi uang tunai masing-masing sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan 1 (satu) Box Kaset Reject, kemudian 4 (empat) Box kaset dan 1 (satu) Box Kaset Reject sisa dari pengisian tanggal 25 November 2024 tersebut dibawa ke kantor untuk dihitung, setelah dilakukan penghitungan 4 (empat) Box Kaset dan 1 (satu) Box Kaset Reject tersebut berisi uang sebesar Rp. 222.800.000,- (dua ratus dua puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah), sedangkan transaksi data di ATM (uang yang keluar secara normal karena diambil oleh nasabah) tanggal 25 November s/d 27 November 2024 sebesar Rp. 212.000.000,- (dua ratus dua belas juta rupiah), sehingga diketemukan selisih uang sebesar Rp.365.200.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya dilakukan pengecekan CCTV yang ada di galeri mesin ATM Unit Made, diketahui Terdakwa-I dan Terdakwa-II sebagai pelaku yang mengambil uang di mesin ATM Bank BRI Unit Made tanpa seijin pihak PT. BRINGIN GIGANTARA, selanjutnya Terdakwa ditangkap petugas Kepolisian Resort Sragen. --------------------
  • Bahwa uang sebesar Rp.365.200.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) tersebut, Terdakwa-I mendapat bagian sebesar Rp. 350.200.000,- (tiga ratus lima puluh juta dua ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah habis dipakai untuk berjudi online, untuk membeli mobil Toyota Kijang Inova Nomor Polisi : AD-1560-EE dan untuk keperluan hidup sehari-hari Terdakwa-I, sedangkan Terdakwa-II mendapat bagian sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan uang tersebut telah habis untuk keperluan pribadi Terdakwa-II. -------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa-I dan Terdakwa-II, maka mengakibatkan PT. BRINGIN GIGANTARA Cabang Solo Jalan Kebakan, Dusun Pendukuhan RT.06 RW.03, Kelurahan Sapen, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp.365.200.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta dua ratus ribu rupiah). --------------------------------------------------------------------------

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya