Petitum |
Dalam Provisi
- Melakukan Sita Jaminan terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor : 310, luas kurang lebih 1175 (seribu seratus tujuh puluh lima) meter persegi, yang terletak di Desa Sepat, Kelurahan Sepat, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, dengan atas nama Pemegang Hak Milik Utami Dian Suryandari.
- Melakukan Penundaan Eksekusi Pengosongan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sragen Nomor : 4/Pdt.Eks.HT.Pengosongan/2022/PN.Sgn tanggal 31 Oktober 2022.
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan seluruhnya.
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar.
- Membatalkan Eksekusi Pengosongan Nomor : 4/Pdt.Eks.HT.Pengosongan/2022/PN.Sgn.
- Membebankan biaya perkara yang timbul ini pada ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sragen berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya. |