Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2026/PN Sgn SELAMET WIBOWO BIN KASWIDI 1.SUNARTI
2.SUNARYO
3.DWI NUR PRASETIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2026/PN Sgn
Tanggal Surat Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SELAMET WIBOWO BIN KASWIDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KRIS HARTANTO, SH.SE.MH.SELAMET WIBOWO BIN KASWIDI
Tergugat
NoNama
1SUNARTI
2SUNARYO
3DWI NUR PRASETIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum
3. Menyatakan bahwa sah dan berharga sita pengamanan obyek sengketa persitaan terlebih dahulu (conservatoir beslaag) terhadap tanah bangunan SHM nomor : 00953 atas nama Sunaryo/Sunarti yang terletak di desa Kentong, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora yang sekarang diduga telah beralih nama ke Tergugat III tersebut untuk menjamin uang Penggugat sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dalam putusan ini;
4. Menyatakan bahwa Penggugat berhak untuk menjual tanah bangunan SHM nomor : 00953 atas nama Sunaryo/Sunarti yang terletak di desa Kentong, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora yang sekarang diduga telah beralih nama ke Tergugat III guna mengganti kerugian yang di sebabkan oleh Para Tergugat sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah);
5. Menyatakan bahwa siapa saja yang memperoleh hak darinya baik atas tanah bangunan SHM nomor : 00953 atas nama semula Sunaryo/Sunarti yang terletak di desa Kentong, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora yang sekarang beralih atas nama kepada Tergugat III adalah cacat hukum sehingga batal demi hukum;
6. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak darinya baik atas tanah bangunan SHM nomor : 00953 atas nama semula Sunaryo/Sunarti yang terletak di desa Kentong, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora yang sekarang beralih atas nama kepada Tergugat III tersebut untuk menyerahkan kepada Penggugat tanpa beban apapun dalam keadaan kosong untuk dijual bersama bilamana perlu dengan bantuan alat negara;
7. Menghukum Para Tergugat untuk taat dan patuh atas putusan ini;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
 
SUBSIDAIR :
Memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak