Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2024/PN Sgn AGUS WARSIDI alias TJOE KIEM HWAT 1.DIRUT PT BPR BUANA ARTHA LESTARI / BPR BATARI. YUSAK ADI NUGROHO,SE
2.DEVITA RASITANINGRUM
3.PEJABAT LELANG KPKNL Kota Suakarta
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2024/PN Sgn
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS WARSIDI alias TJOE KIEM HWAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR.EDI SANTOSA SH MHAGUS WARSIDI alias TJOE KIEM HWAT
Tergugat
NoNama
1DIRUT PT BPR BUANA ARTHA LESTARI / BPR BATARI. YUSAK ADI NUGROHO,SE
2DEVITA RASITANINGRUM
3PEJABAT LELANG KPKNL Kota Suakarta
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Hany Oktavianto, SH.MHDIRUT PT BPR BUANA ARTHA LESTARI / BPR BATARI. YUSAK ADI NUGROHO,SE
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat 1 (satu) dan Tergugat 2 (dua)  Untuk di-batalkan Lelang Sepihak adanya Surat Pernyataan Tidak Benar alias Palsu Tanpa Tanggal tersebut Yang Di Gunakan Lelang Sepihak Oleh Tergugat 3 (tiga)
  3. Menyatakan Penggugat tetap akan menyelesaikan pinjaman  sesuai nilai Sisa Pokok.dan tergugat wajib menyerahkan Sertifikat HM No 4313 Luas 691 M2.Sesuai Batas batas gambarnya AN AGUS WARSIDI / TJOE KIEM  HWAT  DAN NY  LIE IE HO Alias ELLY NATALIA Orang tua Penggugat  Dan PK Kepada Pengguggat.
  4. Menyatakan secara sah dan berharga Memmerintahkan tergugat untuk mengembalikan hak milik orang lain dan membayar sejumlah  nilai yang di bayarkan Rp 3,5 Miyar untuk dikembalikan oleh penggugat secara tunai.atau sesuai pertimbangan majlis hakim pemeriksa perkara aquo.
  5. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan jaminan (Concer vatoir Beeslagt) kepada Penggugat tersebut dengan cara menetapkan pokok pinjaman yang tertera di-atas tersebut dan Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat
  6. Menghukum kepada tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. -

SUBSIDAIR

 

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak