Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 22 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
26/Pdt.G/2024/PN Sgn |
Tanggal Surat |
Kamis, 21 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | AGUS WARSIDI alias TJOE KIEM HWAT |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DR.EDI SANTOSA SH MH | AGUS WARSIDI alias TJOE KIEM HWAT |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | DIRUT PT BPR BUANA ARTHA LESTARI / BPR BATARI. YUSAK ADI NUGROHO,SE | 2 | DEVITA RASITANINGRUM | 3 | PEJABAT LELANG KPKNL Kota Suakarta |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Hany Oktavianto, SH.MH | DIRUT PT BPR BUANA ARTHA LESTARI / BPR BATARI. YUSAK ADI NUGROHO,SE |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat 1 (satu) dan Tergugat 2 (dua) Untuk di-batalkan Lelang Sepihak adanya Surat Pernyataan Tidak Benar alias Palsu Tanpa Tanggal tersebut Yang Di Gunakan Lelang Sepihak Oleh Tergugat 3 (tiga)
- Menyatakan Penggugat tetap akan menyelesaikan pinjaman sesuai nilai Sisa Pokok.dan tergugat wajib menyerahkan Sertifikat HM No 4313 Luas 691 M2.Sesuai Batas batas gambarnya AN AGUS WARSIDI / TJOE KIEM HWAT DAN NY LIE IE HO Alias ELLY NATALIA Orang tua Penggugat Dan PK Kepada Pengguggat.
- Menyatakan secara sah dan berharga Memmerintahkan tergugat untuk mengembalikan hak milik orang lain dan membayar sejumlah nilai yang di bayarkan Rp 3,5 Miyar untuk dikembalikan oleh penggugat secara tunai.atau sesuai pertimbangan majlis hakim pemeriksa perkara aquo.
- Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan jaminan (Concer vatoir Beeslagt) kepada Penggugat tersebut dengan cara menetapkan pokok pinjaman yang tertera di-atas tersebut dan Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat
- Menghukum kepada tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. -
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et Bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |