Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2024/PN Sgn LUSY PRIHARYANTI, S.H. DONY SYAHMAN BIN SYAHRIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 35/Pid.B/2024/PN Sgn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-577/M.3.26/EOH.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUSY PRIHARYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONY SYAHMAN BIN SYAHRIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Bahwa terdakwa Dony Syahman Bin Syahrir pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 12.34 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di area parkir SPBU Tunjungan di Jalan Raya Sragen Ngawi tepatnya di Ds. Toyogo Kec. Sambungmacan, Kab. Sragen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang di lakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 05.00 wib terdakwa berada di dalam truk bak terbuka nopol AD 8351 OY yang bermuatan bata ringan (hebel) sedang parkir di samping ATM di SPBU Tunjungan yang terletak di jalan Raya Sragen-Ngawi tepatnya di Ds. Toyogo, Kec. Sambungmacan, Kab. Sragen menunggu saksi Budi atau tenaga bongkar (kernet) tidak lama kemudian datang saksi Budi menghampiri terdakwa di samping ATM di SPBU Tunjungan tersebut selanjutnya terdakwa bersama saksi Budi mengendarai truk bak terbuka AD 8351 OY mengirim orderan bata ringan (hebel) dari PT. Blescon di Ds.Toyogo, Kec. Sambungmacan, Kab. Sragen
  • Bahwa terdakwa sekira pukul 06.30 wib sampai  Ds.Toyogo,Kec.Sambungmacan, Kab. Sragen kemudian dilanjutkan untuk bongkar muatan bata ringan (hebel) tersebut setelah selesai bongkar muatan sekira pukul 11.00 wib terdakwa dan saksi Budi mengendarai truk bak terbuka nopol AD 8351 OY pergi ke PT. Blescon di Ds.Toyogo, Kec. Sambungmacan, Kab. Sragen, kemudian sekira pukul 12.00 wib sampai di PT.Blescon karena untuk pengambilan order atau DO (Delivery Order) antri maka terdakwa bersama saksi Budi mengendarai truk bak terbuka tersebut pergi ke rest area parkir di SPBU Tunjungan di jalan Raya Sragen-Ngawi tepatnya di Ds. Toyogo, Kec. Sambungmacan, Kab. Sragen untuk menunggu antrian pengambilan berikutnya setelah sampai di area rest parkir di SPBU Tunjungan tersebut saksi Budi keluar dari truk tersebut untuk mengambil kendaraanya sepeda motor honda beat warna merah hitam di area parkiran SPBU Tunjungan tersebut, setelah mengambil kendaraanya saksi Budi kembali menemui terdakwa untuk mengambil upah bongkar muat.
  • Bahwa setelah bertemu terdakwa memberikan uang sebagai upah tenaga bongkar muatan bata ringan (hebel) kepada saksi Budi di rest area parkir di SPBU Tunjungan kemudian saksi Budi memberitahu terdakwa kalau diparkiran ada  sepeda motor honda vario nopol AD-4280-BDE warna putih biru yang kunci motornya masih tertinggal di sepeda motor tersebut  setelah itu saksi Budi pulang, dari pemberitahuan tersebut selanjutnya timbulah niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor honda vario yang ada diparkiran kemudian pada hari Jumat tanggal  05 Januari 2024 sekira pukul 12.34 wib terdakwa pergi ke area parkir di SPBU Tunjungan di jalan raya Sragen-Ngawi tepatnya di Ds.Toyogo,Kec. Sambungmacan,Kab. Sragen, setelah sampai  parkiran selanjutnya terdakwa mengambil sepeda motor honda vario nopol AD -4280-BDE warna putih biru tanpa seijin pemiliknya saksi Endah Setyo Rahayu dengan cara menyalakan mesin sepeda motor honda vario tersebut menggunakan kunci kontaknya yang ada di motor tersebut lalu terdakwa mengendarai sepeda motor honda vario nopol AD 4280-BDE warna putih biru untuk dibawa pergi ke rumah terdakwa.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa Dony Syahman Bin Syahrir mengambil barang berupa sepeda motor honda vario nopol AD-4280-BDE warna putih biru tersebut tanpa seijin pemiliknya saksi Endah Setyo Rahayu karena ingin menguasai dan memiliki sepeda motor honda vario tersebut
  • Bahwa perbuatan terdakwa Dony Syahman Bin Syahrir mengakibatkan saksi Endah Setyo Rahayu mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah)

       Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya