Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2024/PN Sgn SUWARTI, SH SUGENG RAWUH Alias ENDEK Bin YOSO WIYONO, ALM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2024/PN Sgn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-582/M.3.26/EKU.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUWARTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGENG RAWUH Alias ENDEK Bin YOSO WIYONO, ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

Bahwa terdakwa SUGENG RAWUH ALIAS ENDEK BIN YOSO WIYONO (ALM), pada hari Rabu  tanggal 24 Januari 2024  sekitar pukul 12.30 wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Dukuh. Purworejo Rt.016, Desa. Baleharjo, Kecamatan Sukodono,   Kabupaten Sragen atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-   Bahwa Terdakwa SUGENG RAWUH ALIAS ENDEK BIN YOSO WIYONO (ALM) pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 wib. membeli obat jenis TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 400 (empat ratus) butir dengan harga sebesar Rp. 511.000,- (lima ratus sebelas ribu rupiah) melalui aplikasi LAZADA dengan cara terdakwa membuka aplikasi LAZADA milik terdakwa, kemudian masuk kolom pencarian, lalu klik toko batu giok, kemudian pilih kekolom chat, lalu terdakwa mengetik pesan “membeli obat jenis TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 400 (empat ratus) butir dengan harga sebesar Rp. 511.000,- (lima ratus sebelas ribu rupiah), pembayaran via cash on delivery (cod) atau barang sampai baru terdakwa membayar kepada kurir paketan, dengan alamat penerima atas nama DEMIN alamat Balai Desa Karanganom Rt. 16, Karanganom, Sukodono, Sragen.

-  Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar saksi MUHAMMAD YAJIB MUSLIM ALS MAT mengirim whatsaap untuk memesan obat TRAMADOL HCI sebanyak 1 strip dengan harga sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan akan diambil besuk pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 dan terdakwa setuju.

-  Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 pukul 10.00 wib terdakwa mendapat pesan whatsaap dari kurir LAZADA yang isinya “ paketan siap diantar” lalu terdakwa menjawab paketan diantar kerumah saya aja” dan sekitar pukul 11.30 wib kurir datang mengantar paketan, kemudian terdakwa menerima paketan dan membayar paketan sebesar Rp. 511.000,- (lima ratus sebelas ribu rupiah) lalu membawa masuk kedalam kamar. Kemudian sekitar pukul 12.30 wib ada petugas Kepolisian yang berpakaian   preman dari Sat Narkoba Polres Sragen  datang kerumah terdakwa yang beralamat Dk. Purworejo Rt. 016, Ds. Baleharjo, Kec. Sukodono, Kab. Sragen, lalu menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan mendapatkan barang berupa : 1 (satu) buah kerdus paketan atas nama penerima Demin alamat Balai Desa Karanganom Rt.16, Karangganom, Sukodono, Sragen dan setelah dibukan berisi 400 (empat ratus ) butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL, selanjutnya petugas menemukan 13 (tiga belas) butir

    obat  TRIHEXYPHENIDYL serta 15 ( lima belas) butir obat jenis TRAMADOL HCI di tas slempang warna hijau, kemudian 240 (dua ratus empat puluh ) butir  obat jenis TRAMADOL HCI di tas slempang merk eiger warna hitam, dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna gray metalik dengan nomor Ime 1 : 261008055756531, Ime 2 : 861008055756523 dengan nomor terpasang 0877-3552-4801 yang  dipakai terdakwa untuk memesan obat tersebut.

-   Bahwa 13 (tiga belas) butir obat TRIHEXYPHENIDYL sisa pembelian pada bulan Nopember 2023 sedangkan 15 (lima belas) butir obat jenis TRAMADOL HCI tas slempang warna hijau dan  240 (dua ratus empat puluh ) butir  obat jenis TRAMADOL HCI di dalam tas slempang merk eiger warna hitam, sisa pembelian terdakwa pada bulan Desember 2023.

-  Bahwa terdakwa menjual abat jenis TRIHEXYPHENIDYL dan obat jenis TRAMADOL HCI  kepada teman-temannya dengan cara pembeli datang kerumah Terdakwa bertemu langsung dengan terdakwa dan ada yang pesan melalui whatsaap, kemudian bertemu disuatu tempat, dan setiap orang yang membeli obat kepada Terdakwa tidak menggunakan resep dokter serta Terdakwa tidak memberikan penjelasan tentang penggunaan obat – obatan tersebut.

- Bahwa Terdakwa menjual obat jenis TRIHEXPHENIDYL per 100 (seratus) butir  mendapat keuntungan sebesar Rp.233.000,- ( dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah ), dan untuk obat jenis TRAMADOL per 50 ( lima puluh ) butir  mendapat keuntungan sebesar Rp. 230.000,- ( dua ratus tiga ribu rupiah ) dan  keuntungan tersebut digunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

-   Bahwa Terdakwa menjual, menyimpan obat jenis Trihexyphynidyl dan Tramadol HCL  termasuk dalam daftar G yang merupakan obat keras, dan terdakwa tidak mempunyai ijin edar dari  yang berwenang, tidak mempunyai apotik serta tidak mempunyai  riwayat pendidikan  tentang kesehatan dan kefarmasian  karena terdakwa hanya berpendidikan SMP serta tidak mempunyai kewenangan untuk mengedarkan, menyimpan obat dan bukan tenaga kesehatan.

-   Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 315/NOF/2024 tanggal 02 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh BOWO NURCAHYO,S.Si.M.Biotech, NUR TAUFIK, S.T, SUGIYANTA, SH selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah, barang bukti yang diterima diberi No.Lab.315/NOF/2024 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :

1.  BB-760/2024/NOF berupa 20 (dua puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 mg.

2.  BB-761/2024/NOF berupa 20 (dua puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver  

Barang bukti diatas  disita dari tersangkan SUGENG RAWUH ALIAS ENDEK BIN YOSO WIYONO (ALM) dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpukan :

1.  BB-360/2024/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 mg diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi  mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

2.  BB-761/2024/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver diatas adalah  NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi  mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 A T A U

KEDUA :

Bahwa terdakwa SUGENG RAWUH ALIAS ENDEK BIN YOSO WIYONO (ALM) pada hari Rabu  tanggal 24 Januari 2024  sekitar pukul 12.30 wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Dukuh. Purworejo Rt.016, Desa. Baleharjo, Kecamatan. Sukodono   Kabupaten Sragen atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan  tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan berupa obat keras,  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-   Bahwa Terdakwa SUGENG RAWUH ALIAS ENDEK BIN YOSO WIYONO (ALM), pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 wib. membeli obat jenis TRIHEXYPHENIDYL sebanyak  400  (empat ratus) butir dengan harga sebesar Rp. 511.000,- (lima ratus sebelas ribu rupiah) melalui aplikasi LAZADA dengan cara terdakwa membuka aplikasi LAZADA milik terdakwa, kemudian masuk kolom pencarian, lalu klik toko batu giok kemudian pilih kekolom chat, lalu terdakwa mengetik pesan “membeli obat jenis TRIHEXYPHENIDYL sebanyal 400 (empat ratus) butir  dengan harga sebesar Rp. 511.000,- (lima ratus sebelas ribu rupiah), pembayaran via cash on delivery (cod) atau barang sampai baru terdakwa membayar kepada kurir paketan, dengan alamat penerima atas nama DEMIN alamat Balai Desa Karanganom Rt. 16, Karanganom, Sukodono, Sragen.

-  Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar saksi MUHAMMAD YAJIB MUSLIM ALS MAT mengirim whatsaap untuk memesan obat TRAMADOL HCI sebanyak 1 strip dengan harga sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan akan diambil besuk pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 dan terdakwa setuju.

-  Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 pukul 10.00 wib terdakwa mendapat pesan whatsaap dari kurir LAZADA yang isinya “ paketan siap diantar” lalu terdakwa menjawab paketan diantar kerumah saya aja” dan sekitar pukul 11.30 wib kurir datang mengantar paketan, kemudian terdakwa menerima paketan dan membayar paketan sebesar Rp. 511.000,- (lima ratus sebelas ribu rupiah) lalu membawa masuk kedalam kamar. Kemudian sekitar pukul 12.30 wib ada petugas Kepolisian yang berpakaian   preman dari Sat Narkoba Polres Sragen  datang kerumah terdakwa yang beralamat Dk. Purworejo Rt. 016, Ds. Baleharjo, Kec. Sukodono, Kab. Sragen, lalu menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan mendapatkan barang berupa : 1 (satu) buah kerdus paketan atas nama penerima Demin alamat Balai Desa Karanganom Rt.16, Karangganom, Sukodono, Sragen dan setelah dibukan berisi 400 (empat ratus ) butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL, selanjutnya petugas menemukan 13 (tiga belas) butir obat  TRIHEXYPHENIDYL serta 15 ( lima belas) butir obat jenis TRAMADOL HCI di tas slempang warna hijau, kemudian 240 (dua ratus empat puluh ) butir  obat jenis TRAMADOL HCI di tas slempang merk eiger warna hitam, dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna gray metalik dengan nomor Ime 1 : 261008055756531, Ime 2 : 861008055756523 dengan nomor terpasang 0877-3552-4801 yang  dipakai terdakwa untuk memesan obat tersebut.

-   Bahwa 13 (tiga belas) butir obat  TRIHEXYPHENIDYL  sisa pembelian pada bulan Nopember 2023 sedangkan 15 (lima belas) butir obat jenis TRAMADOL HCI tas slempang warna hijau dan  240 (dua ratus empat puluh ) butir  obat jenis TRAMADOL HCI di dalam tas slempang merk eiger warna hitam, sisa pembelian terdakwa pada bulan Desember 2023.

-  Bahwa terdakwa menjual abat jenis TRIHEXYPHENIDYL dan obat jenis TRAMADOL HCI  kepada teman-temannya dengan cara pembeli datang kerumah Terdakwa bertemu langsung dengan terdakwa dan ada yang pesan melalui whatsaap, kemudian bertemu disuatu tempat, dan setiap orang yang membeli obat kepada Terdakwa tidak menggunakan resep dokter serta Terdakwa tidak memberikan penjelasan tentang penggunaan obat – obatan tersebut.

- Bahwa Terdakwa menjual obat jenis TRIHEXPHENIDYL per 100 (seratus) butir  mendapat keuntungan sebesar Rp.233.000,- ( dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah ), dan untuk obat jenis TRAMADOL per 50 ( lima puluh ) butir  mendapat keuntungan sebesar Rp. 230.000,- ( dua ratus tiga ribu rupiah ) dan  keuntungan tersebut digunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

-   Bahwa Terdakwa menjual, menyimpan obat jenis Trihexyphynidyl dan Tramadol HCL  termasuk dalam daftar G yang merupakan obat keras, dan terdakwa tidak mempunyai ijin edar dari  yang berwenang , tidak mempunyai apotik serta tidak mempunyai  riwayat pendidikan  tentang kesehatan dan kefarmasian  karena terdakwa hanya berpendidikan SMP serta tidak mempunyai kewenangan untuk mengedarkan, menyimpan obat dan bukan tenaga kesehatan.

-   Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 315/NOF/2024 tanggal 02 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh BOWO NURCAHYO,S.Si.M.Biotech, NUR TAUFIK, S.T, SUGIYANTA, SH selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah, barang bukti yang diterima diberi No.Lab.315/NOF/2024 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :

1.  BB-760/2024/NOF berupa 20 (dua puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 mg.

2.  BB-761/2024/NOF berupa 20 (dua puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver  

Barang bukti diatas  disita dari tersangkan SUGENG RAWUH ALIAS ENDEK BIN YOSO WIYONO (ALM) dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpukan :

1.     BB-360/2024/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 mg diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi  mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

2.     BB-761/2024/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver diatas adalah  NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi  mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

          Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya